Dian Rahmat Nugraha
Email: kangdianrahmat@gmail.com
Abstract
Marriage registration in Indonesia, particularly in Tasikmalaya City, remains suboptimal, creating a significant implementation gap in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Unregistered marriages (nikah siri) leave wives and children vulnerable, stripping them of essential civil rights such as support, inheritance, and legal birth certificates. This study aims to analyze the current state of marriage registration, identify its underlying causes, and evaluate its legal implications for family protection. This study employs a qualitative legal research method with a sociological and normative approach. Data were gathered through legal document analysis and field observations regarding marriage registration practices in Tasikmalaya City. The study reveals that marriage registration in Tasikmalaya is largely ineffective, as many couples prioritize religious validity over legal formality. Key contributing factors include narrow religious interpretations, economic constraints, geographical distance to the Religious Affairs Office (KUA), and a general lack of legal awareness. Legally, under Law Number 1 of 1974, official registration is non-negotiable for guaranteeing constitutional civil rights. Without comprehensive structural and administrative reforms to simplify the registration process and improve public legal literacy, the state will continue to fail in providing effective legal protection for wives and children.
Keywords: Legal Criticism, Marriage Registration, Legal Protection.
Abstrak
Sistem pencatatan perkawinan di Indonesia, khususnya di Kota Tasikmalaya, saat ini belum optimal. Kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana maraknya praktik perkawinan tidak dicatatkan (nikah siri) berimplikasi langsung pada hilangnya akses istri dan anak terhadap hak perdata seperti hak nafkah, waris, dan akta kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pencatatan perkawinan, faktor penyebabnya, serta urgensi perlindungan hukum bagi keluarga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris (sosiologi hukum). Data dikumpulkan melalui analisis regulasi, studi dokumen, serta pengamatan terhadap pola pendaftaran perkawinan di wilayah Tasikmalaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pencatatan perkawinan di Tasikmalaya belum berjalan efektif karena banyak pasangan hanya menikah secara agama. Faktor penyebab utamanya adalah pemahaman keagamaan yang sempit, kendala ekonomi, jarak geografis ke Kantor Urusan Agama (KUA), serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas hukum. Secara yuridis, UU No. 1 Tahun 1974 mewajibkan pencatatan guna menjamin kepastian hak-hak perdata. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan administrasi perkawinan, peningkatan literasi hukum, serta kemudahan akses layanan agar negara dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih konkret dan efektif bagi istri dan anak.
Kata Kunci: Kritik Hukum, Pencatatan Perkawinan, Perlindungan Hukum.
- PENDAHULUAN
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) merupakan tonggak unifikasi hukum nasional yang mengintegrasikan aspek hukum positif dan hukum agama (Umar, 2019: 45). Berbeda dengan konsepsi Burgerlijk Wetboek (BW) yang memandang perkawinan murni sebagai keperdataan belaka sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 BW, hukum nasional memandang perkawinan sebagai perbuatan keagamaan sekaligus keperdataan yang sakral (Subekti, 2014: 12). Secara normatif, Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perkawinan menetapkan aturan kumulatif, yakni pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan wajib dicatat oleh negara (Prodjohamidjojo, 2011: 34). Prinsip ini diperkuat oleh Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 5 dan Pasal 6 Ayat (2) yang menegaskan bahwa perkawinan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum (Abdurrahman, 2018: 89). Pencatatan ini berfungsi sebagai instrumen jaminan, kepastian, dan penyediaan bukti autentik demi melindungi hak-hak keperdataan para pihak di hadapan hukum (Mulia dan Candra, 2015: 76).
Namun, dalam realitas sosiologis, terjadi kesenjangan hukum (das Sollen dan das Sein) yang persisten di masyarakat. Sebagian masyarakat Muslim masih menganggap pencatatan hanyalah wilayah administratif sekuler, sementara keabsahan substansial cukup dipenuhi melalui pemenuhan rukun dan syarat menurut fikih klasik (Ramulyo, 2013: 55). Akibatnya, praktik perkawinan tidak tercatat (siri atau di bawah tangan) tetap marak terjadi. Di Kota Tasikmalaya, fenomena ini terkonfirmasi dari tingginya angka permohonan itsbat nikah (pengesahan nikah) di Pengadilan Agama. Berdasarkan data rekapitulasi perkara, dari tahun 2017 hingga 2024 angka pengajuan itsbat nikah di wilayah ini tetap fluktuatif di ambang yang tinggi, dengan rata-rata di atas 100 permohonan per tahun dan puncaknya mencapai 151 permohonan (Panitera PA Kota Tasikmalaya, 2024). Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap urgensi pencatatan formal masih rendah, dan institusi peradilan sering kali dijadikan jalan keluar sekunder untuk melegalisasi pernikahan yang terlanjur berjalan tanpa restu negara.
Dampak langsung dari tingginya angka perkawinan tidak tercatat ini adalah rapuhnya perlindungan hukum terhadap hak-hak istri dan anak. Tanpa kepemilikan akta perkawinan, istri berada dalam posisi rentan terhadap penelantaran ekonomi karena kesulitan menuntut nafkah, hak waris, maupun pembagian harta bersama di pengadilan jika terjadi sengketa (Kharlie, 2013: 112). Demikian pula bagi anak yang dilahirkan; meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya, implementasi di lapangan tetap terkendala birokrasi pembuktian yang rumit (Mahkamah Konstitusi RI, 2010). Hal ini menghambat hak anak atas akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah, akses kesejahteraan, hingga hak perwalian bagi anak perempuan saat akan menikah (Manan, 2016: 98).
Beberapa penelitian terdahulu telah mengkaji nikah siri dari aspek normatif fikih (Zuhaili, 2011: 210) maupun sosiologi hukum secara makro. Namun, analisis kritis yang mengawinkan perspektif kritik hukum Islam (Maqashid al-Syari’ah) dengan implikasi empiris perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak di wilayah urban-religius seperti Kota Tasikmalaya masih sangat terbatas. Kritik hukum Islam diperlukan untuk meninjau ulang sifat monoisme produk hukum negara yang sering kali berbenturan dengan living law atau hukum yang hidup di masyarakat (Syahuri, 2013: 143). Meskipun regulasi negara telah menetapkan kewajiban pencatatan perkawinan secara rigid, realitas di Kota Tasikmalaya menunjukkan masih masifnya praktik pernikahan tidak tercatat yang bersumber dari hambatan sistemik, baik secara kultural maupun struktural. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar mengenai bagaimana dinamika hambatan tersebut bekerja di ranah sub-urban dan sejauh mana implikasi riilnya mendegradasi hak keperdataan istri serta anak-anak di lapangan. Selama ini, solusi yang ditawarkan cenderung bersifat parsial tanpa menyentuh rekonstruksi hukum yang substantif. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis implementasi dan hambatan sistemik pencatatan perkawinan di Kota Tasikmalaya, mengidentifikasi dampak destruktifnya terhadap hak perempuan dan anak, serta merumuskan arah pembaruan hukum lokal yang aplikatif berbasis kemaslahatan (Maqashid al-Syari’ah).
- METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris (lapangan) dengan pendekatan sosiologi hukum (socio-legal approach). Pendekatan ini dipilih untuk menganalisis bekerjanya hukum tertulis (UU Perkawinan dan KHI) di dalam realitas sosial masyarakat Kota Tasikmalaya. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang bertujuan memberikan gambaran mendalam mengenai pola perkawinan tidak tercatat dan implikasi hukumnya, untuk kemudian dianalisis menggunakan teori Maqashid al-Syari’ah (perlindungan jiwa, keturunan, dan harta) serta teori perlindungan hukum positif.
Data primer dikumpulkan langsung melalui wawancara mendalam (in-depth interview) dengan informan kunci, yang terdiri dari pegawai Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, 2 Pegawai Pencatat Nikah (PPN/KUA), serta 5 orang pelaku pernikahan tidak tercatat yang sedang mengajukan itsbat nikah. Data sekunder berupa bahan hukum primer (UU No. 1/1974, KHI, Putusan MK) dan bahan hukum sekunder (jurnal hukum, buku fikih, dan data rekapitulasi perkara PA Kota Tasikmalaya tahun 2017–2024) dikumpulkan melalui studi dokumentasi. Seluruh data yang terkumpul diperiksa keabsahannya menggunakan teknik triangulasi sumber, kemudian dianalisis secara kualitatif.
- HASIL DAN PEMBAHASAN
- Tipologi dan Dinamika Praktik Perkawinan Tidak Tercatat di Tasikmalaya
Pencatatan perkawinan dalam subsistem hukum keluarga di Indonesia dirancang sebagai instrumen integratif yang menjembatani keabsahan teologis (hukum agama) dengan keabsahan yuridis (hukum negara). Namun, dalam tataran sosiologis di Kabupaten Tasikmalaya, manifestasi regulasi ini membentur realitas kultural dan struktural yang timpang. Praktik perkawinan tidak tercatat (siri) di wilayah ini bukan sekadar fenomena tunggal, melainkan sebuah ekses dari beberapa hambatan sistemik berikut:
- Anomali Aksesibilitas Geografis-Infrastruktural: Kabupaten Tasikmalaya memiliki topografi wilayah yang didominasi oleh perbukitan dan pedesaan terpencil, terutama di kawasan Tasikmalaya Selatan. Jarak tempuh fisik menuju Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sering kali membutuhkan biaya logistik yang tidak sebanding dengan pendapatan ekonomi masyarakat. Hambatan struktural masyarakat marginal ini sejalan dengan tesis Sulistyowati Irianto yang menyatakan bahwa isolasi geografis dan minimnya infrastruktur publik melahirkan keengganan administratif bagi kelompok rentan (Irianto, 2016: 45). Akibatnya, masyarakat memilih melokalisasi penyelesaian perkawinan cukup di tingkat desa melalui tokoh agama setempat.
- Disproporsi Biaya dan Kompleksitas Birokrasi: Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 telah menggratiskan biaya nikah di KUA pada jam kerja resmi. Namun, data lapangan menunjukkan adanya beban biaya tidak langsung (indirect cost) berupa pengurusan dokumen berlapis, mulai dari surat pengantar RT/RW, kelurahan, hingga syarat dispensasi umur ke pengadilan bagi remaja. Kompleksitas birokrasi ini dipandang sebagai beban finansial baru bagi masyarakat ekonomi lemah. Fenomena lokal ini mengonfirmasi analisis Rizky Zulhaqqi bahwa ketika birokrasi negara dipersepsikan rumit, mahal, dan berbelit-belit, hukum agama yang menawarkan prosedur instan dan murah otomatis diambil sebagai substitusi mutlak (Zulhaqqi, 2021: 112).
- Asimetri Informasi dan Rendahnya Sosialisasi Hukum: Rendahnya angka pencatatan linier dengan minimnya literasi hukum publik. Sri Wiyanti Eddyono dalam kajiannya menegaskan bahwa bias pemahaman “yang penting sah secara agama” masih mengakar kuat di ranah domestik pedesaan (Eddyono, 2018: 89). Negara sering kali dipandang hanya sebagai lembaga administratif opsional, bukan pelindung hak keperdataan. Sosialisasi yang dilakukan instansi terkait terbukti belum maksimal karena sering bersifat seremonial dan gagal memitigasi struktur patriarki serta budaya lokal yang permisif terhadap pernikahan di bawah tangan. Untuk itu, program edukasi wajib melibatkan tokoh agama yang memiliki otoritas kultural kuat di masyarakat (Hidayat, 2019: 76).
- Deforcement (Kelemahan Penegakan Hukum) dan Ego Sektoral: Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan kewajiban pencatatan, namun absennya sanksi pidana atau administratif yang tegas menciptakan celah hukum (loophole) yang lebar. Ahmad Rofiq menyoroti bahwa hukum tanpa sanksi yang memaksa (lex imperfecta) hanya akan melahirkan pengabaian massal di masyarakat (Rofiq, 2017: 210). Di Tasikmalaya, kelemahan ini diperparah oleh minimnya koordinasi lintas sektoral antara KUA, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Pengadilan Agama untuk melacak pernikahan non-prosedural atau praktik poligami terselubung tanpa izin pengadilan.
- Dekonstruksi Faktor Penyebab dan Dampak Keperdataan: Perspektif Empiris-Lokal
Dialektika antara faktor penyebab (kausalitas) dan dampak sistemik dari perkawinan tidak tercatat di Tasikmalaya memicu kerentanan hukum yang berlapis, khususnya bagi kelompok perempuan dan anak-anak. Hubungan sebab-akibat tersebut dapat dipetakan secara terstruktur pada tabel di bawah ini:
| Faktor Penyebab Utama | Manifestasi Dampak Nyata di Tasikmalaya |
| Kultural/Keagamaan: Doktrin fikih klasik normatif tanpa kontekstualisasi kemaslahatan negara. | Aspek Yuridis: Perkawinan dianggap non-existent (tidak ada) oleh hukum negara. |
| Ekonomi Struktural: Kemiskinan ekstrem dan biaya laten birokrasi kependudukan. | Aspek Keperdataan: Hilangnya hak waris, hak nafkah iddah/mut’ah bagi istri. |
| Geografis: Polarisasi wilayah pusat pemerintahan dengan pelosok desa. | Aspek Perlindungan Anak: Anak berstatus anak luar kawin; sulit mengakses layanan publik. |
- Degradasi Status Hukum dan Kerentanan Gender Secara doktrinal, ketiadaan pencatatan mereduksi perkawinan menjadi sekadar hubungan privat yang tidak mengikat secara publik (Syahuri, 2013: 134). Di Tasikmalaya, dampak ini paling masif dirasakan oleh kaum perempuan. Tanpa adanya Akta Nikah resmi, istri kehilangan posisi tawar (bargaining position) di mata hukum. Ketika terjadi penelantaran atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), korban kesulitan mengakses perlindungan hukum normatif karena relasi perkawinannya tidak diakui oleh pengadilan. Begitu pula saat terjadi perceraian sepihak, hak atas nafkah madhiyah, iddah, mut’ah, serta pembagian harta bersama (gono-gini) menjadi mustahil dieksekusi melalui jalur yudisial (Rofiq, 2017: 215).
- Amputasi Hak Perdata Anak dan Stigmatisasi Sosial Konsekuensi paling krusial jatuh pada nasib anak yang dilahirkan. Anak dari pernikahan yang tidak tercatat secara otomatis masuk dalam kategori anak luar kawin (Manan, 2015: 78). Meskipun pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 anak luar kawin kini memiliki hubungan perdata dengan ayahnya sepanjang dapat dibuktikan secara medis-sains, implementasi di lapangan masih membentur syarat administratif yang kaku (Nurlaelawati, 2019: 142). Prosedur Isbat Nikah atau asal-usul anak di Pengadilan Agama memerlukan biaya dan waktu tambahan yang sulit dijangkau oleh masyarakat marginal. Dampaknya, anak mengalami hambatan dalam memperoleh Akta Kelahiran berklausul lengkap, yang pada gilirannya membatasi akses mereka terhadap jaminan sosial, pendidikan tinggi, dan hak waris keperdataan dari ayah biologisnya. Secara sosiologis, kondisi ini juga memicu beban psikologis berupa stigmatisasi sebagai “anak luar nikah” dalam kehidupan komunal (Hoesein, 2014: 93).
- Legalitas Praktik Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Regulasi dan Tantangan Reformasi
Melihat masifnya problem sosiologis di Tasikmalaya, instrumen hukum positif Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019) secara tegas menyatakan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan merupakan pelanggaran terhadap hukum administrasi negara. Namun, pendekatan positivistik ini sering kali mengalami resistensi di tingkat lokal akibat benturan dengan local wisdom (Hasan, 2020: 67).
Resistensi Budaya dan Agama Di beberapa komunitas pedesaan Tasikmalaya, legitimasi moral-keagamaan dari tokoh agama setempat dirasa jauh lebih sakral dibandingkan selembar dokumen dari negara. Bahkan, sebagian pemuka agama lokal tidak secara aktif mendorong pasangan untuk mencatatkan pernikahannya karena menganggap administrasi negara tidak mempengaruhi sahnya perkawinan menurut hukum agama (Rofiq, 2017: 222). Disintegrasi paradigma antara hukum Islam normatif, hukum adat, dan hukum negara inilah yang menjadi tantangan terbesar dalam mereformasi sistem pencatatan di daerah (Qamar, 2022: 105).
Strategi Reformasi Berkelanjutan di Tasikmalaya Untuk keluar dari siklus problematik ini, reformasi sistem pencatatan tidak bisa lagi bertumpu pada pendekatan top-down yang kaku, melainkan harus menyasar beberapa aspek taktis:
- Akselerasi Infrastruktur Digital Berbasis Desa: Hambatan geografis dipangkas melalui digitalisasi layanan. Optimalisasi aplikasi seperti SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) harus diturunkan platformnya hingga dapat diakses di kantor desa atau melalui skema pelayanan keliling (KUA Mobile) secara periodik ke wilayah terpencil (Hasan, 2020: 71). Literasi digital masyarakat yang masih rendah harus dijembatani oleh kader desa sebagai fasilitator administrasi (Hoesein, 2014: 98).
- Sinergitas Yudisial Melalui Layanan Terpadu: Pengadilan Agama, KUA, dan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya perlu mengintensifkan program Sidang Isbat Nikah Terpadu langsung di tingkat kecamatan (Eddyono, 2018: 95). Langkah ini memangkas jarak, waktu, dan biaya birokrasi, sekaligus menerbitkan tiga produk hukum sekaligus: Penetapan Isbat, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran Anak.
- Rekonsiliasi Paradigma Lewat Kemitraan Tokoh Agama: Pemerintah daerah harus merangkul elemen ulama desa dan pimpinan pondok pesantren untuk menyamakan persepsi melalui pendekatan Maqashid asy-Syariah (tujuan hukum Islam). Mengedukasi masyarakat bahwa mencatatkan pernikahan adalah bagian dari Hifzh an-Nasl (menjaga keturunan) dan Hifzh al-Mal (menjaga harta) demi kemaslahatan publik (mashlahah ammah) (Rofiq, 2017: 225).
- Penguatan Regulasi Lokal (Perda/Perbup): Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya perlu menginisiasi regulasi lokal yang memberikan insentif atau disinsentif administratif yang tegas, serta integrasi pemutakhiran data kemiskinan yang disyaratkan dengan status legalitas perkawinan guna memicu kesadaran hukum masyarakat (Zulhaqqi, 2021: 118).
- KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
- Kesimpulan
- Tingkat Kepatuhan dan Pemahaman Masyarakat: Praktik pencatatan perkawinan di Kota Tasikmalaya masih belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara optimal oleh masyarakat. Fenomena pernikahan yang hanya dilakukan secara agama (siri) tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih marak terjadi. Hal ini mencerminkan masih rendahnya tingkat kepatuhan hukum masyarakat terhadap urgensi pencatatan perkawinan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Faktor Penyebab Non-Pencatatan: Ketidakpatuhan masyarakat dalam mencatatkan perkawinan dipicu oleh beberapa faktor multidimensional. Faktor-faktor tersebut meliputi pemahaman keagamaan yang parsial (menganggap sahnya perkawinan cukup secara syariat), kendala ekonomi terkait biaya administrasi tidak resmi yang dianggap memberatkan, hambatan geografis bagi masyarakat di daerah terpencil, serta minimnya literasi hukum mengenai pentingnya pencatatan perkawinan demi perlindungan hak-hak perdata istri dan anak.
- Efektivitas Regulasi: Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan kepastian hukum yang tegas bahwa setiap perkawinan wajib dicatat. Namun, implementasi regulasi ini di Tasikmalaya belum berjalan maksimal. Kesenjangan antara das Sollen (aturan hukum) dan das Sein (realitas di lapangan) terjadi karena lemahnya pengawasan, belum meratanya sosialisasi, serta resistensi budaya lokal terhadap hukum positif.
- Rekomendasi Kebijakan
- Optimalisasi Jemput Bola dan Digitalisasi: Kementerian Agama (KUA) and Disdukcapil Tasikmalaya perlu meningkatkan program layanan pencatatan keliling (jemput bola) ke daerah terpencil, serta mempermudah akses melalui sistem birokrasi digital yang transparan untuk memangkas biaya informal.
- Sinergi Tokoh Agama dan Lembaga Adat: Pemerintah daerah harus menggandeng tokoh agama, penyuluh KUA, dan MUI setempat untuk memberikan edukasi terintegrasi bahwa kepatuhan terhadap hukum negara (pencatatan) tidak menegasikan hukum agama, melainkan menyempurnakannya (kemaslahatan).
- Subsidi Sidang Isbat Nikah Massal: Menyediakan alokasi anggaran daerah yang lebih besar untuk memfasilitasi sidang isbat nikah massal secara gratis bagi pasangan kurang mampu yang terlanjur menikah secara agama.
- Implikasi Akademik
- Pengayaan Teori Efektivitas Hukum: Penelitian ini memperkuat dan memperkaya Legal System Theory dari Lawrence M. Friedman, yang menunjukkan bahwa substansi hukum yang baik tidak akan efektif jika tidak didukung oleh struktur hukum (aparat/birokrasi) yang proaktif dan budaya hukum (legal culture) masyarakat yang sadar akan hak-hak perdatanya.
- Perspektif Perlindungan Gender dan Anak: Temuan ini menegaskan pentingnya kajian hukum keluarga yang berbasis pada perlindungan hak-hak kelompok rentan (perempuan dan anak) akibat ketiadaan legitimasi hukum perkawinan orang tua.
- Ruang Penelitian Lanjutan
- Analisis Dampak Psikologis dan Ekonomi: Perlu adanya penelitian masa depan yang fokus pada dampak psikososial dan kesejahteraan ekonomi jangka panjang pada anak-anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat di Tasikmalaya.
- Studi Komparatif Regulasi: Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi komparatif antara efektivitas penegakan hukum pencatatan perkawinan di Tasikmalaya dengan daerah lain yang memiliki karakteristik budaya serupa namun berhasil menekan angka pernikahan tidak tercatat.
DAFTAR PUSTAKA
- Sumber Hukum Primer dan Dokumen Resmi
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 43.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Indonesia Research Foundation. Laporan Telaah Perkawinan Sirri dan Dampaknya di Provinsi Jawa Barat. 2021.
- Buku
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press, 2011.
Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: SAGE Publications, 2014.
Dewi, Gemala. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.
Eddyono, Sri Wiyanti. Perempuan dan Hukum: Studi Sosial tentang Hukum di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2016.
Fadil, SJ., dan Nor Salam. Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia. Malang: UIN Maliki Press, 2013.
Harahap, M. Yahya. Hukum Keluarga di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Hasan, Zulfiqar. Perkawinan dan Administrasi di Daerah Pedesaan Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2019.
Hidayat, Nurkholis. Sosialisasi Pencatatan Perkawinan di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Praktek. Yogyakarta: Gama Media, 2017.
Hoesein, Zainul Arifin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Ishak, Hamka. Putusan MK tentang Anak Hasil Perkawinan Sirri. Bandung: Edukasia Press, 2014.
- Ahshary. Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-Masalah Kursial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara. Bandung: FH Unpad, 2014.
Mardani. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Nurlaelawati, Euis. Perkawinan dan Hukum Adat di Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2018.
Kholis, Nur. Perkawinan di Indonesia: Teori dan Implementasi. Bandung: Alfabeta, 2018.
Qamar, Nurul. Digitalisasi Sistem Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Makassar: Pustaka Refleksi, 2021.
Qamar, Nurul. Studi Pencatatan Perkawinan di Daerah Terpencil. Makassar: Pustaka Refleksi, 2020.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2017.
Sultan, Lomba., dan Halim Talli. Peradilan Islam dalam Lintasan Syari’ah. Makassar: Taman Pelita, 2001.
Syahrar, Saidus. Undang-Undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya Ditinjau dari Segi Hukum Islam. Bandung: Alumni, 1976.
Syahuri, Taufiqurrahman. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014.
Wahab, Rochmat. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2018.
Yunus, Mahmud. Hukum Perkawinan dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali. Jakarta: Hidakarya Agung, 1996.
Zulhaqqi, Rizky. Pencatatan Perkawinan di Indonesia: Antara Administrasi dan Hak Perdata. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2020.
- Artikel Jurnal dan Karya Ilmiah
Anshor, Maria Ulfah. “Pencatatan Perkawinan dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak.” Jurnal Hukum & Pembangunan 36, no. 1 (2006).
Firdaus, Sauqi Noer. “Dampak Nikah Siri terhadap Istri dan Anak Perspektif Maqashid Al-Syari’ah Al-Syatibi (Studi di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember).” Tesis, Program Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021.
Irianto, Sulistyowati. “Budaya Hukum Masyarakat Desa dalam Pencatatan Perkawinan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 37, no. 2 (2007).
Nasir, Muhammad. “Maqashid Al-Syari’ah dalam Pencatatan Perkawinan di Indonesia.” Jurnal At-Tafkir 9, no. 1 (2016).
Rahmi, Atikah., dan Sakdul. “Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010.” Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Usman, Rachmadi. “Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan.” Jurnal Hukum Positif.
Zulhaqqi, Rizky. “Pencatatan Perkawinan: Antara Administrasi dan Hak Asasi.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 2 (2017).








