Menu

Mode Gelap

Opini · 25 Jun 2026 06:00 WIB ·

Mempersiapkan Pernikahan, Membangun Ketahanan Keluarga

Penulis: Mahbub Fauzie


 Mempersiapkan Pernikahan, Membangun Ketahanan Keluarga Perbesar

Oleh: Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd.
Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah

Tulisan ini merupakan pengembangan dari materi yang penulis sampaikan sebagai narasumber mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah pada kegiatan Pendampingan dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi Calon Pengantin, yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Aceh Tengah pada Rabu, 24 Juni 2026 di Takengon.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga melalui penguatan pemahaman calon pengantin tentang hakikat perkawinan, kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, serta pentingnya kesiapan dalam memasuki kehidupan rumah tangga.

Dalam berbagai kesempatan memberikan bimbingan dan pendampingan kepada calon pengantin, penulis sering menemukan kenyataan bahwa banyak pasangan telah mempersiapkan pernikahan secara administratif dan seremonial dengan sangat baik, namun belum sepenuhnya mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan setelah akad nikah berlangsung.

Persiapan gedung, pakaian, konsumsi, dekorasi, hingga dokumentasi sering kali mendapat perhatian yang lebih besar dibandingkan persiapan mental, emosional, spiritual, dan sosial yang justru akan menentukan keberlangsungan rumah tangga di masa depan.

Fenomena ini sesungguhnya menjadi refleksi bagi kita semua bahwa makna pernikahan terkadang masih dipahami sebatas peristiwa sehari atau beberapa jam, padahal kehidupan rumah tangga akan dijalani dalam waktu yang sangat panjang.

Akad nikah hanya berlangsung beberapa menit, tetapi konsekuensi dan tanggung jawabnya berlangsung sepanjang hayat. Oleh karena itu, mempersiapkan pernikahan tidak boleh berhenti pada aspek formalitas, melainkan harus diarahkan pada upaya membangun ketahanan keluarga.

Dalam perspektif Islam, perkawinan memiliki kedudukan yang sangat mulia. Al-Qur’an menggambarkan ikatan perkawinan sebagai mitsaqan ghalizhan, yaitu perjanjian yang kokoh dan agung.

Istilah ini menunjukkan bahwa perkawinan bukan sekadar kontrak sosial antara dua orang, melainkan ikatan suci yang mengandung tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual yang besar. Suami dan istri tidak hanya terikat oleh cinta, tetapi juga oleh amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Tujuan perkawinan dalam Islam bukan sekadar memenuhi kebutuhan biologis atau memperoleh status sosial sebagai pasangan suami istri. Lebih dari itu, perkawinan bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Keluarga yang sakinah adalah keluarga yang menghadirkan ketenangan bagi setiap anggotanya. Mawaddah merupakan cinta yang diwujudkan dalam sikap saling menghargai, saling mendukung, dan saling menguatkan. Sedangkan rahmah adalah kasih sayang yang tetap hadir bahkan ketika pasangan menghadapi kelemahan, kesulitan, dan berbagai ujian kehidupan.

Namun demikian, mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah bukanlah sesuatu yang terjadi secara otomatis setelah akad nikah dilaksanakan.

Keharmonisan keluarga harus dibangun melalui proses panjang yang membutuhkan komitmen, pengorbanan, kedewasaan, dan kemampuan mengelola berbagai persoalan kehidupan. Di sinilah pentingnya kesiapan sebelum menikah.

Data perceraian yang masih cukup tinggi di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak rumah tangga menghadapi persoalan serius dalam mempertahankan keutuhan keluarga. Menariknya, penyebab perceraian tidak selalu berkaitan dengan hilangnya rasa cinta.

Dalam banyak kasus, perceraian justru dipicu oleh lemahnya komunikasi, ketidakmampuan menyelesaikan konflik, persoalan ekonomi, campur tangan pihak ketiga, kekerasan dalam rumah tangga, serta rendahnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pasangan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa menikah tidak cukup hanya bermodalkan rasa cinta. Cinta memang penting sebagai fondasi awal, tetapi cinta saja tidak selalu cukup untuk menghadapi berbagai realitas kehidupan rumah tangga. Pernikahan membutuhkan keterampilan hidup, kemampuan berkomunikasi, kecerdasan emosional, serta kematangan dalam mengambil keputusan.

Dalam konteks inilah Bimbingan Perkawinan menjadi sangat penting. Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama melalui KUA bukan sekadar kegiatan formal yang harus diikuti oleh calon pengantin.

Bimbingan Perkawinan merupakan investasi jangka panjang dalam membangun keluarga yang berkualitas dan berketahanan.

Melalui Bimbingan Perkawinan, calon pengantin diberikan bekal tentang hakikat perkawinan, pembangunan keluarga sakinah, komunikasi efektif, penyelesaian konflik, pengelolaan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, perencanaan kehamilan, pola pengasuhan anak, hingga upaya pencegahan stunting. Materi-materi tersebut disusun berdasarkan kebutuhan nyata yang sering dihadapi oleh keluarga dalam kehidupan sehari-hari.

Bimbingan Perkawinan juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan keluarga. Hal ini penting karena keluarga merupakan unit sosial terkecil yang memiliki pengaruh sangat besar terhadap kualitas masyarakat dan bangsa.

Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang sehat, cerdas, berakhlak, dan produktif. Sebaliknya, keluarga yang rapuh berpotensi melahirkan berbagai persoalan sosial yang berdampak luas.

Ketahanan keluarga tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan ekonomi. Ketahanan keluarga juga mencakup kemampuan menjaga hubungan yang harmonis, membangun komunikasi yang sehat, menanamkan nilai-nilai agama, mendidik anak dengan baik, serta menghadapi berbagai perubahan sosial yang terus berkembang. Oleh karena itu, membangun ketahanan keluarga harus dimulai jauh sebelum pernikahan dilaksanakan.

Kesadaran tersebut juga melatarbelakangi hadirnya program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN). Kedua program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan, kesehatan reproduksi, perencanaan masa depan, dan kesiapan membangun keluarga.

Dengan demikian, persiapan menuju pernikahan tidak dimulai saat seseorang mendaftarkan pernikahannya di KUA, tetapi telah dilakukan sejak masa remaja.

Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, keluarga menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Media sosial, perubahan pola komunikasi, tekanan ekonomi, hingga perubahan nilai-nilai sosial dapat menjadi sumber konflik apabila tidak dikelola dengan baik.

Oleh karena itu, pasangan suami istri dituntut untuk terus belajar, beradaptasi, dan memperkuat fondasi keluarga agar mampu menghadapi berbagai tantangan zaman.

Rumah tangga yang harmonis tidak lahir dari kesempurnaan pasangan. Tidak ada suami yang sempurna dan tidak ada istri yang sempurna. Keharmonisan justru lahir dari kesediaan untuk saling memahami, saling menerima, saling memperbaiki, dan saling menguatkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.

Keluarga yang kuat bukan keluarga yang tidak pernah memiliki masalah, tetapi keluarga yang mampu menyelesaikan masalah dengan komunikasi, musyawarah, kesabaran, dan keimanan.

Karena itu, mempersiapkan pernikahan sesungguhnya adalah mempersiapkan ketahanan keluarga. Semakin baik persiapan yang dilakukan, semakin besar peluang terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Keluarga yang demikian bukan hanya menjadi tempat bertumbuhnya kebahagiaan bagi setiap anggotanya, tetapi juga menjadi fondasi lahirnya masyarakat yang kuat, bangsa yang maju, dan peradaban yang bermartabat.

Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan dalam satu ikatan, melainkan menyatukan dua kehidupan dalam satu tujuan mulia. Oleh sebab itu, sebelum membangun rumah tangga, bangunlah terlebih dahulu kesiapan diri.

Sebelum memulai perjalanan pernikahan, bekalilah diri dengan ilmu, pemahaman, dan keterampilan hidup berkeluarga. Sebab keluarga yang kuat tidak lahir karena kebetulan, tetapi dibangun melalui persiapan yang matang, komitmen yang kokoh, dan ikhtiar yang berkelanjutan.[]

Kebayakan, 24 Juni 2026
Izin tag Mampak Tengku Ismail Rasidi

https://lintasgayo.co/2026/06/24/mempersiapkan-pernikahan-membangun-ketahanan-keluarga/

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Jangan Sampai Wujūduhu Ka ‘Adamihi dalam Pengabdian ASN

25 Juni 2026 - 06:40 WIB

MAHAR MITSIL

24 Juni 2026 - 06:57 WIB

Amanah Pengabdian dalam Pelayanan Umat

23 Juni 2026 - 17:41 WIB

Menggugat Standar Sosial Demi Kesehatan Mental dan Tabungan Masa Depan Dalam Pernikahan

23 Juni 2026 - 10:06 WIB

MASKAWIN HEWAN

23 Juni 2026 - 06:56 WIB

KELUARGA HARMONIS (Bersabar)

23 Juni 2026 - 06:45 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x