DOSA ORANG TUA DITANGGUNG ANAK
Siang itu kantor KUA kecamatan bandar sribhawono agak lengang, para pegawai sibuk dengan kerjaan masing masing ada yang mengerjakan laporan ada yang menata arsip da nada yang yang ngobrol seadanya. Seorang ibu tua datang ke kantor mengatakan bahwa dia ingin mengurus buku nikah atau setidaknya punya surat keterangan nikah “walaupun satu lembar, atau surat keterangan nikah yang penting dari KUA “ jelas ibu itu
“buat apa bu..” Tanya mbak ari, pegawai KUA Bandar Sribhawono
“ anak saya lulus tentara tes tahap satu, kata dia perlu buku nikah orang tua “ jawab ibu
“Untuk tahap selanjutnya perlu buku nikah orang tua tapi saya kan belum punya “ ibu itu menerangkan
“dulu nikah dimana bu ?” Tanya mbak ari lagi
“Ya di rumah , tapi gak dapat buku nikah” jawab si ibu
“Dulu dihadiri dari KUA ngak? “ kejar mbak ari
“ Gak bu “ jawabnya
“Ya… itu dia makanya tidak dapat buku nikah” mbak ari coba menjelaskan, lalu ia melanjutkan “Bapak ada?”
“Sudah gak ada” jawab si ibu “ Dulu asal nikah nikah aja saya itu , yang penting sudah nikah secara agama ya udah, tidak kepikiran untuk urus buku nikah” lanjutnya “ Sekarang baru perlu buku nikahnya” ,
Kelihatan ibu ini mengharapkan bantuan dari pihak KUA tetapi pada saat begini KUA juga tidak bisa membantu
“untuk buku nikah, kita tidak bisa mengeluarkan buku nikah bu.. karena arsip akta nikah ibu, tidak ada disini… untuk surat keterangan nikah, kita tidak bisa membuatnya juga, karena tidak ada dasarnya ..” terang mbak Ari “kalau kita mengeluarkan surat keterangan nikah, buku nikah itu tidak ada lagi gunanya “ jelasnya
Akhirnya ibu itu pulang sendiri ia menyesali kenapa dulu tidak mengurus buku nikah , kenapa dulunya nikahnya tidak dilaporkan ke KUA , akibatnya anaknya yang menanggung dosanya, terhambat untuk tes kedua tentara dan tes tes selanjutnya untuk menggapai cita citanya. Disinilah dosa orang tua itu, tapi yang menanggung anak anaknya atau generasinya
Si ibu harus ke Pengadilan Agama mengurus isbat nikah dan putusannya tidak langsung dapat hari itu juga, sementara anaknya dirantau sana di kota sana membutuhkan buku nikah itu secepatnya agar ia dapat bisa mengikuti tes selanjutnya dan itu penentuan dari apakah ia lulus. Inilah salah satu akibat dari buku nikah dari nikah yang tidak tercatatkan, anak yang seharusnya mendapatkan haknya sebagai pendidikan tidak bisa dia dapatkan, walaupun bisa tapi dengan jalan yang berliku-liku ada jalan lurus yang dulu ditawarkan oleh negara tetapi mereka memilih jalan yang berliku-liku.








