Abstrak
Penelitian ini menganalisis fenomena konsentrasi tanggal pernikahan di Kabupaten Rembang yang sangat dipengaruhi oleh sistem penanggalan Hijriyah dan Weton (Pasaran Jawa). Melalui data tahun 1444-1447 H, ditemukan adanya efek “Pareto” di mana sebagian besar pernikahan menumpuk pada waktu tertentu. Fenomena pernikahan dengan perhitungan weton ternyata tidak bisa meminimalisir tingginya angka perceraian, khususnya di Jawa Tengah. Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi wajib mengedukasi persiapan dan ketahanan keluarga untuk meminimalisir angka perceraian.
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Penelitian ini berawal dari pengalaman penulis sebagai penghulu di Kabupaten Rembang. Masyarakat Rembang memiliki karakteristik budaya yang kuat dalam memadukan tradisi Islam dan Jawa. Penentuan hari pernikahan bukan sekadar administrasi, melainkan dianggap sebagai upaya preventif terhadap kesialan. Namun, penumpukan jadwal pernikahan di hari-hari tertentu menciptakan tantangan logistik bagi penghulu di KUA.
1.2 Batasan Data
Penulis telah menganalisis data pernikahan yang diambil dari SIMKAH gen. 4 di Kabupaten Rembang, mulai bulan Oktober 2022-Maret 2026 M. Data ini bertepatan dengan Rabi’ul Awwal 1444-Syawwal 1447 H. Adapun untuk menggenapi data selama 4 tahun hijriyyah, seperti Muharram dan Safar 1444 H, serta Syawwal-Dzulhijjah 1447 H diambil dari rata-rata tiga tahun lainnya. Data pernikahan September 2022 M dan sebelumnya tidak bisa dianalisa, karena SIMKAH generasi sebelumnya sementara tidak bisa diakses.
2. Analisis Data Pernikahan di Kabupaten Rembang (1444-1447 H)
2.1 Analisis Bulan Hijriyah Favorit (Prinsip Pareto)
Data menunjukkan dominasi yang sangat kuat pada tiga bulan utama yang menyerap hampir 60% dari total pernikahan (16.570 peristiwa):
- Rabiul Akhir (Ba’do Maulud): 3.431 pernikahan (20,7%).
- Dzul Hijjah (Bulan Haji): 3.372 pernikahan (20,4%).
- Syawwal (Peningkatan): 2.847 pernikahan (17,2%).

Sebaliknya, bulan-bulan seperti Muharram (Suro) dan Ramadhan mencatat angka di bawah 0,5%, menunjukkan adanya “pantangan” kultural yang masih sangat kuat di masyarakat.
Secara sosiokultural dan keagamaan di wilayah tersebut, berikut adalah alasan mengapa Rabiul Akhir (Ba’do Maulud), Syawwal, dan Dzul Hijjah (Besar) sangat mendominasi:
1. Faktor Tradisi dan “Bulan Baik”
Dalam budaya Jawa, pemilihan bulan sangat dipengaruhi oleh kepercayaan mengenai watak atau sifat bulan tersebut.
- Syawwal: Dianggap sebagai bulan kemenangan dan peningkatan (sesuai arti katanya). Bulan ini juga dianjurkan dalam hadis (Nabi Muhammad SAW menikahi Siti Aisyah di bulan Syawwal). Menikah di bulan ini sering dikaitkan dengan harapan agar kehidupan rumah tangga terus meningkat kualitasnya. Selain itu, Syawwal adalah momentum Lebaran di mana keluarga besar berkumpul, sehingga memudahkan koordinasi hajatan. Umumnya masyarakat menghindari pernikahan di bulan Ramadlan karena bulan ibadah dan puasa, sehingga sungkan tidak memberi suguhan di siang hari. Maka pernikahan di bulan Puasa umumnya ditunda ke bulan Syawwal.
- Dzul Hijjah (Bulan Besar): Dalam kalender Jawa, bulan ini dianggap sebagai salah satu bulan yang paling “suci” dan membawa keberkahan besar. Bulan haji dianggap penuh berkah, karena masyarakat meyakini doa-doa di bulan haji ini lebih mustajab untuk kelanggengan rumah tangga. Bulan sebelumnya adalah Selo (Dzul Qo’dah), yang mana masyarakat Jawa memaknai bulan Selo berarti “keseselan barang olo”. Maka pernikahan biasanya ditunda hingga bulan Besar/Dzul Hijjah.
- Rabiul Akhir (Ba’do Maulud): Menjadi pilihan utama karena dianggap sebagai waktu yang “mulia” setelah peringatan Maulid Nabi. Masyarakat sering menghindari bulan Maulid (Rabiul Awal) untuk menghormati kelahiran Nabi, sehingga luapan keinginan menikah tumpah di bulan setelahnya. Masyarakat Jawa juga sering menyebut bulan Maulid dengan “Mulud” yang dalam bahasa Jawa berarti cekcok mulut. Sehingga pernikahan umumnya menghindari bulan ini, dan menunda di bulan setelahnya (Bakdo Mulud) agar terhindar dari cekcok dan pertengkaran.
2. Penghindaran terhadap “Bulan Pantangan”
Tingginya angka di tiga bulan ini juga merupakan dampak dari dikosongkannya bulan-bulan lain yang dianggap kurang baik untuk hajatan, seperti:
- Muharram (Suro): Dalam data hanya 0,3%. Ada kepercayaan kuat bahwa mengadakan pesta di bulan prihatin atau bulan “keramat” ini dianggapmendatangkan kemalangan.
- Ramadhan: Hanya 0,4%. Masyarakat fokus beribadah puasa dan menghindari kerepotan menyiapkan konsumsi besar untuk hajatan di siang hari.
3. Siklus Ekonomi dan Panen
Di daerah nelayan dan agraris seperti Rembang, bulan-bulan ini sering kali bertepatan dengan masa setelah panen atau saat kondisi ekonomi masyarakat sedang stabil (memiliki cadangan pangan atau biaya).
- Dzul Hijjah dan Syawwal sering kali menjadi waktu di mana perantau pulang kampung, sehingga walimah pernikahan menjadi sarana silaturahmi yang paling efektif bagi masyarakat setempat.
- Musim kering dalam beberapa tahun terakhir terjadi di bulan Syawwal dan Dzul Hijjah. Masyarakat umumnya menghindari pesta pernikahan di musim hujan, karena hujan merepotkan tamu dan keluarga pengantin dalam mempersiapkan acara resepsi.
4. Strategi “Aman” dalam Perhitungan Weton
Bagi mereka yang masih menggunakan perhitungan Primbon, mencari hari baik di bulan-bulan yang secara umum sudah dianggap “hijau” (aman) jauh lebih mudah daripada mencari hari baik di bulan yang dianggap “merah” atau panas. Ini menciptakan penumpukan atau fenomena Pareto di mana angka pernikahan terkonsentrasi di waktu-waktu favorit tersebut.
2.2 Analisis Kepercayaan Kolektif terhadap “Tahun Duda” (1446 H)
Penurunan drastis pada tahun 1446 H memang terlihat sangat nyata. Total pernikahan turun dari 4.962 (di tahun 1445 H) menjadi hanya 2.422 peristiwa.
Fenomena ini dalam kearifan lokal masyarakat Jawa sering dikaitkan dengan mitos “Tahun Duda”. Berikut adalah analisis mengapa hal tersebut terjadi dan dampaknya secara sosiologis:
1. Kepercayaan Kolektif Masyarakat
Istilah ini biasanya muncul dalam perhitungan kalender Jawa-Islam yang siklusnya berulang. Pada tahun-tahun tertentu yang dianggap memiliki kesialan, masyarakat meyakini bahwa menikah di tahun tersebut berisiko tinggi menyebabkan perceraian (suami/istri meninggal atau bercerai).
- Dampaknya: Terjadi penundaan pernikahan secara massal. Calon pengantin lebih memilih menunggu satu tahun ke depan (1447 H) demi menghindari “sial”.
- Bukti Data: Angka pernikahan melonjak kembali di tahun 1447 H menjadi 5.012 (naik lebih dari 100% dibanding tahun 1446 H).
2. Analisis Psikologi Sosial
Masyarakat cenderung mengambil keputusan berdasarkan rasa aman kolektif. Meskipun secara agama (Syariat) tidak ada larangan menikah di tahun manapun, ketakutan akan stigma lingkungan atau “kualat” terhadap tradisi membuat banyak keluarga memaksa anak-anak mereka menunda pernikahan. Ini menjelaskan mengapa angka di tahun 1446 H turun hampir separuh dari rata-rata tahunan.
3. Tantangan bagi Edukasi KUA
Penurunan ini menjadi tantangan besar bagi KUA. Fenomena ini membuktikan bahwa faktor kultural dan mitos masih memiliki pengaruh yang jauh lebih kuat dibandingkan instruksi administratif maupun anjuran agama di tingkat akar rumput.
2.2 Analisis Weton dan Hari Favorit
Berdasarkan data harian, terjadi preferensi spesifik pada kombinasi Neptu (nilai angka hari):
- Hari Terfavorit: Ahad (Minggu) dengan 3.699 peristiwa (24,4%).
- Pasaran Terfavorit: Legi dengan 3.756 peristiwa (24,8%).

- Kombinasi Tertinggi: Ahad Kliwon (1.181) = 7,8% dan Kamis Pahing (1.047) = 6,9%.
- Kombinasi Terendah: Selasa Wage (42) = 0,3%.

Hal ini mengonfirmasi bahwa masyarakat masih sangat bergantung pada perhitungan Primbon untuk memilih hari “aman” demi kelancaran rumah tangga.
3. Faktor Penyebab Perceraian di Jawa Tengah (2018-2025)
Meskipun pemilihan hari dilakukan dengan sangat teliti, data perceraian di Jawa Tengah menunjukkan angka yang mengkhawatirkan dengan total 569.396 kasus dalam 8 tahun. Tiga faktor utama adalah:
- Perselisihan/Pertengkaran Terus Menerus: 286.847 kasus (Faktor dominan).
- Ekonomi: 179.193 kasus.
- Meninggalkan Salah Satu Pihak: 90.732 kasus.

Hasil Analisa: Pemilihan hari pernikahan yang dianggap “baik” secara mistis tidak berbanding lurus dengan ketahanan keluarga jika tidak dibarengi dengan manajemen konflik dan kemandirian ekonomi.
Untuk menurunkan angka ini, diperlukan analisis preventif yang fokus pada penguatan fondasi sebelum dan sesudah pernikahan. Berikut adalah langkah-langkah strategisnya:
3.1 Penguatan Edukasi Pra-Nikah
Literasi Manajemen Konflik
Mengingat perselisihan adalah penyebab nomor satu, bimbingan perkawinan (Bimwin) harus fokus pada teknik komunikasi asertif dan resolusi konflik. Pasangan perlu diajarkan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar, namun cara menyikapinya yang menentukan keberlanjutan hubungan.
Perencanaan Keuangan Keluarga
Karena ekonomi adalah faktor kedua terbesar, calon pengantin wajib dibekali ilmu pengelolaan keuangan keluarga, mulai dari pembagian pos anggaran hingga dana darurat, agar tekanan finansial tidak berubah menjadi ketegangan emosional.
Kesiapan Mental dan Ego
Mengedukasi bahwa pernikahan adalah perjalanan kompromi. Banyaknya kasus “Meninggalkan Salah Satu Pihak” (90.732 kasus) menunjukkan kurangnya komitmen jangka panjang saat menghadapi masalah.
3.2 Pergeseran Paradigma Kultural
Bukan Sekadar “Cari Tanggal”
Masyarakat di Rembang sangat teliti memilih weton untuk menghindari hari yang dipercaya sial. Namun, data membuktikan bahwa tanggal cantik tidak menjamin ketahanan keluarga jika kesiapan internal nihil. Edukasi harus diarahkan agar energi yang digunakan untuk mencari “hari baik” dialihkan untuk membangun “pribadi yang baik”.
Menghapus Mitos Tahun Sial
Penurunan angka pernikahan di tahun yang dianggap “Duda” (seperti 1446 H) menunjukkan ketakutan berlebih pada nasib. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa ketahanan keluarga ada di tangan pasangan melalui ikhtiar dan doa, bukan pada ramalan tahun.
4. Edukasi Masyarakat: Perspektif Syariat Islam
Dalam pandangan Islam, semua hari adalah ciptaan Allah SWT dan pada dasarnya bersifat baik. Tidak ada satu pun hari atau weton yang membawa sial (thiyaroh).
Edukasi harus ditekankan bahwa keberkahan pernikahan tidak terletak pada kapan akad dilakukan, melainkan pada bagaimana akad tersebut dijalankan dan dijaga sesuai nilai-nilai agama.
Penting bagi penghulu, penyuluh agama Islam, dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan bahwa ketahanan rumah tangga ditentukan oleh kesiapan mental dan ekonomi (seperti data perceraian Jawa Tengah yang menunjukkan faktor utama adalah Perselisihan dan Ekonomi), bukan oleh penamaan tahun dalam kalender. Penundaan pernikahan karena mitos justru dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko perbuatan yang tidak diinginkan sebelum menikah.
Dalam perspektif syariat Islam, mempercayai adanya hari, bulan, atau tahun sial (seperti mitos “Tahun Duda” atau pantangan bulan Suro) disebut dengan istilah Thiyaroh atau Tathayyur.
Berikut adalah poin-poin hukum dan penjelasannya secara mendalam:
4.1 Hukum Asal: Terlarang (Syirik Kecil)
Secara tegas, Islam melarang umatnya meyakini bahwa waktu tertentu (hari, weton, atau bulan) memiliki kekuatan mandiri untuk mendatangkan sial. Rasulullah SAW bersabda:
« الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ».
“Thiyaroh (merasa sial karena sesuatu) adalah kesyirikan, thiyaroh adalah kesyirikan.” Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Dawud no. 3910 dan Tirmidzi no. 1614).
Keyakinan ini dikategorikan sebagai syirik kecil karena seseorang menggantungkan nasibnya pada makhluk (waktu/hari), bukan kepada sang Pencipta waktu (Allah SWT). Namun, jika seseorang meyakini bahwa hari tersebut pasti mencelakakan tanpa izin Allah, maka bisa meningkat menjadi syirik besar yang merusak akidah.
4.2 Meniadakan Mitos Bulan Safar dan Suro
Masyarakat sering menganggap bulan Safar atau bulan Suro/Muharram sebagai bulan panas atau bulan musibah. Rasulullah SAW membantah hal ini dalam hadis populer:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ
“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyaroh (ramalan sial), tidak ada (kesialan karena) burung hantu, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar.” (HR. Bukhari & Muslim).
4.3 Pandangan Islam terhadap Waktu
Dalam Islam, semua waktu adalah netral. Keberkahan atau kemalangan yang terjadi pada suatu hari bukan disebabkan oleh harinya, melainkan oleh amal perbuatan manusia di dalamnya.
- Hari Baik: Adalah hari di mana kita melakukan ketaatan kepada Allah.
- Hari Buruk: Adalah hari di mana kita bermaksiat kepada-Nya.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al A’raf: 96)
4.4 Dampak Psikologis dan Tauhid
Mempercayai hari sial berdampak buruk pada mentalitas seorang Muslim:
- Lemahnya Tawakal: Seseorang menjadi takut melangkah atau berinovasi (misal: menunda nikah di tahun 1446 H) hanya karena mitos, sehingga kehilangan kesempatan ibadah.
- Menyalahkan Takdir: Saat terjadi musibah, ia menyalahkan waktu (“Gara-gara nikah di hari ini…”), padahal musibah adalah ujian atau akibat dari kesalahan manajemen (seperti data perceraian yang menunjukkan faktor ekonomi dan pertengkaran).
وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِكَ
“Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: “Ini adalah dari sisi Allah”, dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: “Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)”.” (QS. An Nisa’: 78).
4.5 Solusi Syariat: Doa dan Istikharah
Jika muncul rasa khawatir dalam hati saat hendak melangkah (seperti ingin menikah namun terbayang mitos weton), Islam memberikan solusi:
- Shalat Istikharah: Meminta pilihan terbaik kepada Allah secara langsung.
- Membaca Doa Penawar Thiyaroh:
اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
“Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan-Mu, tidak ada kesialan kecuali yang Engkau tetapkan, dan tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Engkau.” (HR. Ahmad).
4.6 Perbedaan Versi Primbon Membuktikan Itu Bukan Kebenaran Mutlak
Penulis sebagai penghulu pernah beberapa kali menyaksikan dua dukun weton dari keluarga mempelai pria dan wanita yang berdebat tentang rekomendasi arah menghadap bagi calon pengantin saat akad nikah yaitu ke utara dan ke barat, atau arah yang lain. Peristiwa ini sangat membingungkan pengantin dan kedua keluarga besan, serta mengganggu kesakralan akad nikah karena ijab qobul yang harusnya khidmat dan haru diawali dengan perdebatan dengan nada tinggi.
Adanya perbedaan versi buku primbon hingga menyebabkan dua “ahli hitung/dukun weton” berdebat membuktikan bahwa aturan arah hadap atau perhitungan tersebut adalah hasil budaya, bukan ketetapan alam semesta.
- Inkonsistensi: Jika satu buku menyarankan utara dan yang lain barat, maka kebenaran mana yang dipakai? Ini menunjukkan bahwa aturan tersebut relatif dan sangat bergantung pada penafsiran masing-masing penulis buku.
- Kebingungan Keluarga: Debat ini justru menimbulkan beban psikologis bagi mempelai. Alih-alih merasa khidmat menghadapi akad, keluarga malah merasa cemas akan “sial” hanya karena masalah teknis posisi duduk.
4.7. Perspektif Syariat: Menghadap Kiblat Lebih Utama
Dalam Islam, arah hadap dalam beribadah atau melakukan prosesi suci seperti akad nikah memiliki tuntunan yang jelas, yaitu menghadap kiblat lebih utama. Penulis pernah menghadiri pencatatan pernikahan seorang Santri. Sang Kyai pun diundang untuk mewakili wali nikah agar menikahkan mempelai saat ijab. Namun, ketika Kyai merekomendasikan calon pengantin menghadap kiblat/barat, keluarga membantah dan menginginkan menghadap utara sebab hitungan primbon.
- Arah Kiblat (Barat untuk Indonesia): Secara adab, menghadap kiblat adalah pilihan terbaik karena merupakan arah kemuliaan bagi umat Muslim.
- Bukan Penentu Nasib: Menghadap ke arah mana pun (selama tidak melanggar adab atau menghalangi prosesi) tidak akan memengaruhi nasib pernikahan. Keberhasilan pernikahan ditentukan oleh janji suci (Mitsaqon Ghalidza) dan komitmen kedua mempelai di hadapan Allah.
Seringkali keluarga sangat pusing memikirkan arah hadap saat akad demi menghindari “kesialan”, namun lupa mempersiapkan hal yang benar-benar menyebabkan perceraian.
5. Implikasi bagi KUA dan Kebijakan Publik
Penumpukan pernikahan di bulan Syawwal, Zulhijjah, dan Rabiul Akhir berdampak pada:
- Overload Penghulu: Risiko penurunan kualitas pelayanan, singkatnya khutbah nikah, dan langsung pamitnya penghulu setelah akad nikah akibat jadwal yang terlalu padat dalam satu hari dan jam tertentu. Mayoritas pengantin yang menginginkan akad nikah jam 8 pagi di hari libur menyebabkan kesulitan pembagian jadwal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2024 Pasal 16, “Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja”.
- Logistik: Tekanan pada penyedia jasa pernikahan (catering, dekorasi) yang menyebabkan harga melambung tinggi di bulan-bulan tersebut.
Rekomendasi Kebijakan:
- Digitalisasi Pendaftaran: Pengaturan kuota harian dan jam akad nikah melalui aplikasi untuk mencegah penumpukan yang ekstrem di satu jam tertentu di hari padat. Jika jadwal pagi-siang penuh, biasanya keluarga pengantin bersedia akad nikah dimajukan sore/malam, karena secara hitungan hijriyyah sudah masuk hari berikutnya.
- Optimalisasi Bimwin (Bimbingan Perkawinan): Memanfaatkan masa “bulan sepi” (seperti Muharram, Shafar, Rabi’ul Awwal) untuk melakukan edukasi intensif kepada calon pengantin. Penyuluhan tentang semua hari adalah baik juga diperlukan untuk menekan konsentrasi hari pernikahan di tahun-tahun berikutnya.
6. Persiapan Pengantin untuk Keluarga Harmonis
Untuk menekan angka perceraian, calon pengantin perlu menyiapkan empat pilar utama:
- Kesiapan Mental & Ilmu: Memahami manajemen konflik agar perselisihan tidak berujung perceraian.
- Kesiapan Finansial: Mengingat ekonomi adalah faktor penyebab perceraian kedua terbesar, perencanaan keuangan keluarga sangat krusial.
- Komunikasi Efektif: Membangun keterbukaan untuk menghindari perilaku “meninggalkan salah satu pihak”.
- Kematangan Spiritual: Menanamkan keyakinan bahwa kebahagiaan dibangun melalui kesabaran dan syukur, bukan sekadar mencari tanggal cantik.
7. Kesimpulan
Pergeseran paradigma diperlukan di masyarakat. Menghormati budaya lokal dalam pemilihan hari adalah bagian dari kearifan, namun tidak boleh menjadi keyakinan mutlak yang mengalahkan logika persiapan rumah tangga. KUA memiliki peran sentral bukan hanya sebagai pencatat nikah, tetapi sebagai pusat edukasi ketahanan keluarga guna memutus rantai perceraian di Indonesia.
(Luqman_Kudus)








