Oleh: Dr. Dian Rahmat Nugraha
Abstrak
Artikel ini menyajikan studi mendalam mengenai ibadah kurban (udhiyyah) dalam dinamika hukum Islam modern di Indonesia. Dengan menggunakan metodologi Bahtsul Masail (Qauli, Ilhaqi, dan Manhaji) serta perbandingan pandangan ormas besar seperti Muhammadiyah, NU, dan Persis, penelitian ini mengeksplorasi fleksibilitas hukum Islam. Analisis menggunakan Grand Theory Maqashid Syariah untuk membedah dimensi esensial kurban yang melampaui batas ritualistik menuju transformasi sosial-ekonomi. Melalui triangulasi data dari teks klasik, fatwa kontemporer, dan data empiris, ditemukan bahwa kurban berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan dan perlindungan nutrisi publik yang terintegrasi dalam sistem teologi Islam yang kokoh.
Kata Kunci: Bahtsul Masail, Kurban, Maqashid Syariah, Muhammadiyah, Persis, Istinbath
.
I. PENDAHULUAN
Ibadah kurban (udhiyyah) menempati posisi sentral dalam struktur teologi dan sosiologi Islam. Secara normatif, kurban berakar pada perintah Allah SWT dalam QS. Al-Kautsar: 2: “Fashalli lirabbika wanhar” (Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah). Ayat ini secara ringkas namun padat mengintegrasikan dimensi spiritual (shalat) dengan dimensi pengorbanan material (kurban). Namun, dalam lanskap hukum Islam kontemporer, pelaksanaan kurban menghadapi tantangan interpretasi yang beragam seiring dengan munculnya model kurban digital, distribusi daging dalam kemasan kaleng, hingga isu keberlanjutan lingkungan.
Di Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, diskursus hukum kurban tidak hanya menjadi wilayah akademis, tetapi juga praktis yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam. Perbedaan metodologi istinbath (pengambilan hukum) antara Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (Persis) memberikan warna tersendiri dalam penerapan syariat ini. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif hukum kurban melalui Grand Theory Maqashid Syariah dan metodologi Bahtsul Masail guna memberikan kerangka hukum yang solutif bagi problematika umat.
II. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analitis-deskriptif dengan pendekatan studi kasus kontemporer. Data dikumpulkan dari literatur primer berupa kitab-kitab turats dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), serta data sekunder berupa artikel jurnal terindeks Sinta, buku referensi pakar hukum Islam, dan dokumen keputusan fatwa Ormas Islam. Keabsahan data dijamin melalui Triangulasi Sumber (membandingkan otoritas madzhab, ormas, dan akademisi), Triangulasi Data (sinkronisasi teks wahyu dengan data empiris ekonomi kurban), dan Triangulasi Teknik (dokumentasi, analisis isi, dan komparasi hukum).
III. HASIL PENELITIAN
3.1 Istinbath Hukum Kurban dalam Bahtsul Masail
Metodologi Bahtsul Masail di lingkungan pesantren menyediakan tiga jalur utama dalam merumuskan hukum kurban:
- Metode Qauli: Merujuk langsung pada pendapat ulama dalam kitab-kitab otoritatif. Mayoritas ulama Syafi’iyyah, seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, memandang kurban sebagai Sunnah Muakkadah bagi individu dan Sunnah Kifayah bagi satu keluarga.
- Metode Ilhaqi: Menyamakan persoalan baru dengan masalah lama yang memiliki ‘illat Kasus kurban online di-ilhaq-kan dengan konsep Wakalah (perwakilan) dan Taukil, di mana mudhahhi (pekurban) mewakilkan pembelian dan penyembelihan kepada panitia.
- Metode Manhaji: Mengikuti pola pikir (manhaj) imam madzhab. Misalnya, penggunaan prinsip Maslahah Mursalah dalam memperbolehkan distribusi kurban ke luar daerah yang sedang mengalami bencana atau kemiskinan ekstrem, melampaui batasan lokalitas tradisional.
3.2 Komparasi Pandangan Ormas Islam Indonesia
Pandangan Ormas Islam menunjukkan dinamika antara tekstualitas dan kontekstualitas:
| Ormas | Pendekatan Istinbath | Isu Kontemporer (Kurban Kaleng) |
| Muhammadiyah | Tarjih dan Tajdid (Bayani, Burhani, Irfani) | Sangat progresif; memperbolehkan kurban kaleng untuk kemanfaatan jangka panjang. |
| NU | Bermadzhab secara Manhaji & Qauli | Memperbolehkan dengan catatan penyembelihan tetap dilakukan di waktu kurban. |
| Persis | Ittiba’ dan Tarjih (Kemurnian Dalil) | Hati-hati terhadap modifikasi ritual, fokus pada kesesuaian hadits shahih. |
IV. PEMBAHASAN
4.1 Analisis Melalui Grand Theory Maqashid Syariah
Ibadah kurban secara fundamental mendukung pencapaian Maqashid Syariah (Tujuan Hukum Islam). Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Asy-Syatibi dan dikembangkan oleh pakar kontemporer seperti Jasser Auda, kurban menyentuh aspek Zharuriyyat (Kebutuhan Primer):
- Hifz al-Din (Menjaga Agama): Kurban adalah syiar tauhid yang menentang segala bentuk pemberhalaan terhadap materi. Ia merupakan manifestasi QS. Al-Hajj: 37 bahwa “bukan darah dan dagingnya yang sampai kepada Allah, tetapi ketakwaanmu.”
- Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa): Data empiris menunjukkan lonjakan asupan protein hewani hingga 450% bagi masyarakat miskin selama Idul Adha. Kurban menjadi instrumen kesehatan publik untuk menekan angka malnutrisi dan stunting.
- Hifz al-Mal (Menjaga Harta): Kurban menggerakkan ekonomi mikro di sektor peternakan. Perputaran uang nasional yang mencapai puluhan triliun rupiah selama musim kurban merupakan bentuk distribusi kekayaan dari aglomerasi perkotaan ke sektor pedesaan.
4.2 Pendapat Guru Besar dan Pakar Hukum Islam
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menekankan bahwa perbedaan pendapat mengenai wajib (Hanafi) dan sunnah (Jumhur) bukanlah pertentangan, melainkan opsi kemudahan (taysir) bagi umat sesuai tingkat kemampuannya. Sementara itu, pakar kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa kurban di era modern harus mampu menjadi solusi bagi krisis pangan global.
Peneliti melihat adanya “Keadilan Distribusi” yang menjadi ruh dari kurban. Triangulasi data menunjukkan bahwa efektivitas kurban tidak hanya diukur dari jumlah hewan yang disembelih, tetapi dari seberapa luas manfaat itu dirasakan oleh mustahik (penerima). Penggunaan teknik triangulasi sumber dalam penelitian ini memastikan bahwa fatwa-fatwa yang diambil memiliki basis data yang sahih baik secara riwayah maupun dirayah.
V. KESIMPULAN
Kontekstualisasi hukum kurban di Indonesia melalui metode Bahtsul Masail dan pendekatan Ormas Islam menunjukkan bahwa hukum Islam mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan esensi religiusnya. Melalui kacamata Maqashid Syariah, kurban bertransformasi dari sekadar ritual penyembelihan menjadi sistem jaminan sosial Islam yang kuat. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya sinergi antara manajemen peternakan nasional dengan lembaga zakat dan kurban untuk memaksimalkan potensi ekonomi umat yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
REFERENSI
- Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: IIIT.
- Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
- Fashihuddin, M. (2022). Bahtsul Masail: Dari Teori ke Praktik. Malang: Ma’had Al-Jami’ah UIN Maliki. (Sinta/Book).
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2020). Himpunan Putusan Tarjih: Ibadah Kurban dan Dinamika Modern. Yogyakarta.
- Dewan Hisbah Persatuan Islam. Kumpulan Putusan Dewan Hisbah tentang Ibadah Udhiyyah. Bandung.
- An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Abdullah, M. (2016). “Qurban: Wujud Kedekatan Hamba dengan Tuhan”. Jurnal Pendidikan Agama Islam – Ta’lim, Vol. 14, No. 1. (Sinta).
- Al-Asyqar, M. S. (2005). Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir. Jordan: Darun Nafais.
- Asy-Syatibi, I. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Kairo: Dar al-Hadits.
- (2023). Laporan Ekonomi Kurban Nasional: Analisis Distribusi dan Dampak Sosial. Jakarta.
- Murtadho, A. (2019). “Metodologi Bahtsul Masail NU dalam Menjawab Problematika Kontemporer”. Jurnal Hukum Islam. (Sinta).
- Hasan, M. A. (2018). Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktik. Jakarta: Prenada Media.
- Qaradawi, Y. (1999). Fatawa Mu’ashirah. Mansoura: Dar al-Wafa.
- Sabiq, S. (2004). Fiqh al-Sunnah. Kairo: Al-Fath lil I’lam al-Arabi.
- Utsman, M. S. (2021). “Analisis Maqashid Syariah dalam Pengolahan Daging Kurban Kaleng”. Jurnal Syariah. (Sinta).
- Zuhri, M. (2015). Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Khallaf, A. W. Ilmu Ushul al-Fiqh. Kairo: Maktabah al-Dakwah al-Islamiyyah.
- Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
- Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Statistik Peternakan dan Dampak Ekonomi Hari Raya Keagamaan. Jakarta.
- Widiastuti, T. (2020). “Economic Impact of Qurban: A Multiplier Effect Analysis”. Journal of Islamic Economics. (Sinta).








