Catatan Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd.
Penghulu Ahli Madya / Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang
Alhamdulillah, pada hari Senin, 6 Juli 2026, saya kembali mengemban amanah sebagai Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang untuk menghadiri, memimpin, sekaligus mengawasi pelaksanaan akad nikah salah seorang warga di wilayah kerja KUA Kecamatan Atu Lintang.
Prosesi akad nikah kali ini berlangsung di Masjid Jami’ Ar-Raudah, Kampung Kepala Akal, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah. Pernikahan tersebut mempersatukan seorang gadis dari Kampung Kepala Akal dengan seorang pemuda asal Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Setelah akad nikah selesai, rangkaian acara adat berupa serah terima pengantin dilanjutkan di kediaman orang tua mempelai wanita.
Acara di masjid diawali oleh pembawa acara dengan pembukaan dan pembacaan Surah Al-Fatihah. Selanjutnya saya memimpin jalannya prosesi akad nikah dengan menyampaikan pengantar mengenai makna sakral sebuah pernikahan, menjelaskan rukun dan syarat nikah, serta memberikan nasihat singkat kepada kedua calon mempelai agar membangun rumah tangga di atas landasan iman, kasih sayang, tanggung jawab, dan saling menghormati.
Sesuai permintaan wali nikah, ayah kandung mempelai wanita kemudian menyampaikan pesan dan amanah kepada calon menantunya. Dengan penuh haru beliau menitipkan putri tercintanya, disertai nasihat yang menyentuh hati agar sang menantu menjaga, membimbing, dan memperlakukan istrinya dengan penuh kasih sayang serta tanggung jawab sepanjang hayat.
Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan Khutbah Nikah, kemudian bersama-sama membaca dua kalimat syahadat, istighfar, tasbih, dan shalawat sebagai bentuk memohon keberkahan kepada Allah SWT sebelum ijab kabul dilangsungkan.
Momen yang paling dinanti pun tiba. Ijab diucapkan oleh wali nikah, yaitu ayah kandung mempelai wanita, dan langsung disambut dengan qabul oleh mempelai pria dengan lafaz yang sempat diulang, namun kemudian lancar. Alhamdulillah, akad nikah dinyatakan sah sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Doa setelah ijab kabul dipimpin oleh Tgk. Achmad Baidlowi, ASN KUA Kecamatan Atu Lintang, yang turut mendampingi saya dalam pelaksanaan tugas pada hari tersebut. Semoga doa yang dipanjatkan menjadi wasilah turunnya rahmat dan keberkahan Allah SWT bagi kedua mempelai.
Sebagai penutup prosesi di masjid, dilakukan penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dan para saksi, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Buku Nikah kepada pasangan suami istri sebagai bukti autentik pencatatan perkawinan yang sah menurut agama dan negara.
Semoga pasangan yang baru menikah senantiasa dianugerahi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, dikaruniai keturunan yang saleh dan salehah, serta mampu menjaga keutuhan rumah tangga hingga akhir hayat.[]








