Pahami Lima Hukum Pernikahan dalam Islam

Pahami Lima Hukum Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan yang sangat sakral dan memiliki tujuan yang baik. Namun, terdapat perbedaan hukum pernikahan di kalangan para ulama.

Perbedaan hukum pernikahan tentu didasarkan pada kondisi setiap orang. Oleh karenanya, setiap orang dianjurkan untuk memahami hukum pernikahan sebelum memutuskan untuk membina rumah tangga.

Berkaitan dengan itu, dalam kajian literatur Islam, Hukum pernikahan itu asalnya mubah (boleh), dalam arti tidak diwajibkan juga tidak dilarang dengan berdasarkan pada perubahan illatnya atau keadaan masing-masing orang yang hendak melakukan pernikahan, maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sebagaimana akan dijelaskan dibawah ini:

 

Wajib

Penulis memulai dari pernikahan menjadi wajib hukumnya bilamana seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjerumuskannya pada perbuahan zina. Orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia dapat melakukan perbuatan zina.

 

Sunnah

Berdasarkan pendapat ulama, pernikahan menjadi sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang dapat menjerumuskannya dalam perbuatan zina. Dengan kata lain, seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak khawatir melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah.

 

Haram

Pernikahan akan menjadi haram hukumnya jika dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai kehidupan rumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya. Selain itu, pernikahan dengan ada maksud untuk menganiaya atau menyakiti pasangan juga haram hukumnya dalam Islam atau bertujuan untuk menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain namun ia kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya.

 

Makruh

Pernikahan menjadi makruh hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup kemampuan atau tangung jawab untuk berumahtangga serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina sehingga jika tidak menikah ia tidak akan terperangkap dalam perbuatan zina. Pernikahan hukumnya makruh karena meskipun ia memiliki keinginan untuk menikah tetapi ia tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi hak dan kewajiban suami terhadap istri ataupun sebaliknya.

 

Mubah

Yang terakhir, pernikahan menjadi mubah hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannya. Pernikahan bersifat mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan untuk membina rumah tangga sesuai dengan syariat Islam namun ia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.

 

Itulah penjelasan mengenai hukum pernikahan dalam Islam yang sekiranya dapat menjadi literatur sebelum memantapkan diri untuk melangsungkan pernikahan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *