Menu

Mode Gelap

Opini · 2 Jul 2026 11:15 WIB ·

Pemeriksaan Wali: Menjaga Kesucian Akad, Menjamin Kepastian Hukum

Penulis: Mahbub Fauzie


 Pemeriksaan Wali: Menjaga Kesucian Akad, Menjamin Kepastian Hukum Perbesar

Catatan Mahbub Fauzie
Penghulu Ahli Madya / Kepala KUA Kec. Atu Lintang, Aceh Tengah

Dalam praktik pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), masih ada masyarakat yang bertanya, “Mengapa wali harus diperiksa? Bukankah cukup membawa ayah atau keluarga laki-laki saat akad nikah?” Pertanyaan ini wajar muncul karena banyak yang menganggap pemeriksaan wali hanyalah formalitas administrasi. Padahal, sesungguhnya pemeriksaan wali merupakan salah satu tahapan yang sangat penting untuk memastikan bahwa akad nikah terlaksana secara sah menurut syariat Islam dan memiliki kepastian hukum menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam Islam, wali nikah merupakan rukun nikah bagi calon mempelai perempuan. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Karena itu, penghulu tidak dapat begitu saja menerima seseorang sebagai wali tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki hak menjadi wali nikah.

Di sinilah letak urgensi pemeriksaan wali. Penghulu berkewajiban meneliti identitas, hubungan nasab, urutan hak kewalian, serta syarat-syarat wali sesuai ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan ini bukan bentuk ketidakpercayaan kepada keluarga calon pengantin, melainkan upaya memberikan perlindungan kepada semua pihak agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat berdampak pada keabsahan akad nikah.

Tidak sedikit persoalan yang ditemukan dalam praktik, seperti ayah kandung telah meninggal dunia, wali tidak diketahui keberadaannya, wali berbeda agama, wali menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan (wali adhal), atau adanya kesalahpahaman mengenai urutan wali nasab. Dalam kondisi seperti ini, penghulu harus memastikan penyelesaiannya sesuai hukum Islam, apakah tetap menggunakan wali nasab, melalui taukil wali, atau menggunakan wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itulah, Kementerian Agama mewajibkan penghulu melakukan Pemeriksaan Wali sebelum akad nikah dilaksanakan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Sementara secara teknis, telah dijabarkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan, termasuk penggunaan Formulir Pemeriksaan Wali sebagai berita acara hasil pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa keberadaan wali bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian yang menentukan sah atau tidaknya akad nikah.

Melalui pemeriksaan wali, penghulu memastikan bahwa akad nikah dibangun di atas fondasi yang benar. Langkah ini sekaligus melindungi hak calon mempelai perempuan, memberikan kepastian hukum bagi suami istri, serta menghindarkan sengketa mengenai keabsahan perkawinan di kemudian hari.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami bahwa pemeriksaan wali bukanlah prosedur yang mempersulit pelayanan. Justru sebaliknya, pemeriksaan wali merupakan bentuk pelayanan negara untuk memastikan setiap akad nikah berlangsung dengan benar, tertib, dan sesuai ketentuan agama maupun hukum.

Akad nikah adalah mitsaqan ghalizha (perjanjian yang sangat kuat). Maka, setiap rukunnya harus dipastikan terpenuhi dengan baik. Penghulu yang teliti memeriksa wali bukan sedang mencari kesalahan, melainkan sedang menjaga kesucian akad, melindungi hak-hak para pihak, dan memastikan bahwa sebuah keluarga baru memulai kehidupan rumah tangganya di atas landasan syariat dan kepastian hukum yang kokoh.[]

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 25 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Pernikahan Bukan Sekadar Sah, tetapi Siap Menjalani Amanah

1 Juli 2026 - 17:16 WIB

Waktu Tak Bisa Terulang

1 Juli 2026 - 13:31 WIB

Mempersiapkan Pernikahan, Bukan Sekadar Mempersiapkan Hari Pernikahan

29 Juni 2026 - 17:46 WIB

Detak Jantung di Balik Jabat Tangan Akad Saat Seorang Ayah Melepas Putrinya Menikah

29 Juni 2026 - 11:08 WIB

Mengelola Keuangan Keluarga, Bekal Penting Menuju Rumah Tangga yang Sakinah

28 Juni 2026 - 18:24 WIB

Jangan Sampai Pasangan Tertekan dan Sakit karena Sikap Kita

27 Juni 2026 - 20:30 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x