Menu

Mode Gelap

Tanya Jawab Fikih · 3 Jul 2026 23:33 WIB ·

Wajib Taqlid Bagi Orang yang Tidak Mampu Ijtihad

Penulis: UMI FIRMANSYAH


 Wajib Taqlid Bagi Orang yang Tidak Mampu Ijtihad Perbesar

Wajib Taqlid Bagi Orang yang Tidak Mampu Ijtihad

 

Menurut para ulama’, setiap orang yang tidak mampu berijtihad wajib mengikuti pendapat ulama’ ahli ijtihad. Hal ini wajib dilakukan sekalipun mereka mampu mempelajari sejumlah ilmu yang menjadi instrumen ijtihad. Dengan mengikuti pendapat salah seorang imam mujtahid, mereka akan terbebas dari hukum taklif. Hal ini sesuai firman Allah :

فَاسْأَلُوْا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya : Maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan jika kalian tidak mengetahui. (QS. al-Nahl : 43)

Maka wajiblah bertanya bagi orang yang tidak mengetahui, dan hal yang demikian ini disebut taqlid kepada orang alim. Ayat di atas adalah umum bagi setiap orang, sehingga perintahnyapun umum pula, yakni setiap hal yang belum diketahui.

 

Sesungguhnya orang awam pada generasi sahabat dan tabi’in selalu meminta fatwa kepada para ulama’ (dari kalangan sahabat) tentang permasalahan agama. Dan para ulama’ akan segera merespon pertanyaan-pertanyaan tersebut tanpa harus menjelaskan secara detail dalil-dalilnya.

Kondisi yang demikian tidak pernah dilarang oleh para sahabat, sehingga terjadilah ijma’ bahwa orang awam harus mengikuti para ulama’. Karena pemahaman orang awam atas al-Kitab dan al-Sunah tidak bisa dijadikan pijakan jika tidak mencocoki pemahaman para ulama’. Karena banyak juga para ahli bid’ah yang sesat mendasarkan pemahamannya terhadap al-Kitab dan al-Sunah, tetapi mereka tidak mendapat kebenaran sama sekali.

Orang awam tidak harus selalu mengikuti madzhab tertentu pada tiap kondisi yang dia jalani. Seperti orang yang mengikuti madzhab Syafi’i, tidak harus baginya mengikuti secara terus menerus, tetapi dibolehkan berpindah ke madzhab yang lain.

Orang awam yang tidak memiliki kemampuan nalar, tidak pernah membaca kitab tentang cabang-cabang masalah (fiqhiyah), maka pengakuan bermadzhabnya tidak bisa dijadikan

 

dalil (untuk ia menghukumi suatu masalah).

Telah ada yang mengatakan bahwa : orang awam yang mengikuti suatu madzhab maka wajib ia mengikutinya secara terus menerus, karena itulah cara yang benar. Dan bagi orang yang taqlid dibolehkan mengikuti madzhab yang lain. seperti ia taqlid kepada seorang imam dalam shalat dzuhur lalu taqlid kepada imam yang lain dalam shalat ashar. Jika seorang Madzhab Syafi’i mengira bahwa shalatnya sah dalam madzhab tersebut, lalu setelah shalat ternyata tidak sah menerut Madzhab Syafi’i, tetapi sah menurut Madzhab yang lain, maka dia boleh berpindah madzhab dan shalatnya tetap menjadi sah.

(Disalin dari buku Risalah Ahlussunah  wal jama’ah : Analisis tentang hadits kematian, Tanda-tanda kiamat  dan pemahaman tentang sunah & bid’ah. Pasal IV. Penulis Syekh Muhamad Hasyim Asy’ari . Tebu Ireng 01 Rajab 1418 H / 31 Oktober 1997).

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Khithah Kaum Salaf Shaleh, Penjelasan Tentang Sawadul A’dzam di Masa Sekarang, Pentingnya Menganut Salah Satu Empat Madzhab

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

Terpecahnya Umat Islam Menjadi Tujuh Puluh Tiga Golongan. Menjelaskan Teologi Kelompok Sesat. Golongan yang Selamat Yaitu Ahlussunah wal Jama’ah

3 Juli 2026 - 10:21 WIB

1 Juli 2026 - 15:42 WIB

Orang yang Meninggal Dunia Mampu Mendengar, Berbicara, Mengetahui Orang yang Memandikan, Mengkafani, Memakamkan Jenazahnya & Kembalinya Ruh Kedalam Jasad Setelah Mati.

1 Juli 2026 - 15:12 WIB

Berkurban Tidak Harus Jantan, Hewan Betina Juga Sah! Ini Penjelasan Fikihnya

27 Mei 2026 - 05:33 WIB

Tajdid Annikah

23 Mei 2026 - 13:25 WIB

Trending di Tanya Jawab Fikih
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x