Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan emosional atau kontrak sosial antara dua insan. Ia adalah mitsaqan ghalizha atau sebuah perjanjian yang kukuh dan suci di hadapan Allah SWT. Di dalam syariat Islam, pernikahan dirancang sebagai ibadah mulia yang mempertemukan dua garis eksistensi yang berbeda namun saling melengkapi, yaitu laki-laki dan perempuan. Desain ilahi ini bukan tanpa alas an tapi ia merupakan cetak biru peradaban yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan umat manusia, menyemai ketenteraman jiwa (sakinah), serta menumbuhkan cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Ketika ikatan ini dijalani sesuai dengan jalurnya, manusia sedang menyelaraskan diri dengan harmoni alam semesta.
Namun, di era modern ini, institusi pernikahan yang suci kerap dihadapkan pada arus pemikiran yang berusaha mendekonstruksi maknanya. Salah satu tantangan paling nyata adalah upaya normalisasi hubungan sesama jenis atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Dari sudut pandang syariat Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, praktik LGBT secara mutlak bertentangan dengan hukum Allah. Islam memandang orientasi dan perilaku sesama jenis bukan sebagai hak asasi atau variasi kodrat, melainkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum penciptaan. Laki-laki diciptakan untuk perempuan, dan perempuan untuk laki-laki; mengubah atau memutarbalikkan ketetapan ini adalah bentuk kezhaliman terhadap diri sendiri dan merusak tatanan sosial yang sehat.
Sejarah telah mengabadikan konsekuensi dari penyimpangan ini melalui kisah kaum Nabi Luth AS yang termaktub jelas dalam berbagai surah Al-Qur’an. Kaum Sodom pada masa itu mencetak sejarah kelam sebagai kelompok manusia pertama yang mempraktikkan hubungan sesama jenis, sebuah perbuatan keji (fahisyah) yang belum pernah dilakukan oleh makhluk mana pun sebelum mereka. Nabi Luth AS telah bersusah payah memperingatkan mereka, mengajak mereka kembali kepada istri-istri mereka yang sah, dan mengingatkan mereka akan kesucian fitrah. Namun, peringatan itu dijawab dengan keangkuhan dan penolakan. Akhir dari kisah mereka menjadi pengingat yang mengerikan bagi generasi setelahnya, Allah SWT menjatuhkan azab yang luar biasa, membalikkan tanah tempat tinggal mereka, dan menghujani mereka dengan batu belerang yang panas. Kisah tragis ini bukanlah dongeng masa lalu, melainkan sebuah rambu teologis yang tegas bahwa penyimpangan moral ini memiliki daya hancur yang nyata bagi sebuah peradaban.
Secara psikologis, spiritual, dan biologis, LGBT adalah sebuah penyimpangan yang nyata dari garis fitrah kemanusiaan. Tubuh manusia, fungsi reproduksi, hingga struktur psikologisnya dirancang secara berpasangan secara heteroseksual untuk menghasilkan keturunan dan membangun ketahanan keluarga. Ketika hubungan sesama jenis dinormalisasi, fungsi-fungsi mendasar ini terputus, memicu krisis identitas moral, serta meruntuhkan pondasi utama masyarakat, yaitu keluarga yang sakinah. Menyadari hal ini membutuhkan kejujuran hati yang mendalam untuk melihat bahwa kebebasan manusia tetap memiliki batas, dan batas terbaik adalah aturan yang dibuat oleh Sang Pencipta yang paling memahami ciptaan-Nya.
Oleh karena itu, menyelamatkan institusi pernikahan dari arus penyimpangan adalah tanggung jawab kolektif yang mendesak. Kembali kepada syariat Islam berarti mengembalikan manusia pada martabat tertingginya sebagai khalifah di bumi yang taat. Bagi mereka yang tengah bergelut dengan kecenderungan atau ujian perasaan ini, pintu syariat selalu terbuka lebar untuk proses pemulihan, taubat, dan pelurusan kembali menuju fitrah, bukan justru melegitimasinya sebagai sebuah identitas baru. Dengan menjaga kesucian pernikahan yang berlandaskan syariat, kita tidak hanya sedang melindungi masa depan generasi penerus, tetapi juga sedang memastikan bahwa cinta dan kasih sayang yang kita bangun di dunia ini menjadi wasilah untuk meraih rida dan keselamatan di akhirat kelak.
- Muhamad Fathul Arifin – KUA Kesugihan, Cilacap








