| ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potret kepemimpinan lokal di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, serta merekonstruksi konsep penerapan Islam Rahmatan lil ‘Alamin secara komprehensif. Menggunakan pendekatan gabungan (mixed methods) yang mengintegrasikan analisis kualitatif deskriptif dan kuantitatif melalui survei, penelitian ini juga menerapkan metode Bahtsul Masa’il dalam perumusan keputusan hukum dan sosial-keagamaan. Pisau analisis yang digunakan adalah teori Maqashid Syariah (Hifdz ad-Din, an-Nafs, al-‘Aql, an-Nasl, al-Mal) guna membedah kebijakan dan perilaku kepemimpinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pemangku kebijakan belum mengimplementasikan nilai-nilai Rahmatan lil ‘Alamin secara substantif; kepemimpinan masih terfokus pada formalisme administratif (skor persepsi publik 58,4%). Melalui pembacaan Maqashid Syariah dan putusan Bahtsul Masa’il, direkomendasikan kerangka kepemimpinan profetik yang berbasis pada kaidah Tasharruf al-Imam ‘ala ar-Ra’iyyah Manuthun bi al-Maslahah demi mewujudkan kemaslahatan publik dan keadilan sosial yang inklusif. Kata Kunci: Islam Rahmatan lil ‘Alamin, Kepemimpinan, Maqashid Syariah, Bahtsul Masa’il |
- PENDAHULUAN
Konstruksi Islam Rahmatan lil ‘Alamin merupakan esensi fundamental dari risalah kenabian Muhammad SAW yang diutus untuk membawa kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan bagi seluruh alam (QS. Al-Anbiya [21]: 107). Namun, dalam realitas sosio-politik dan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal, khususnya di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, terdapat jurang pemisah (gap) yang signifikan antara diskursus normatif-teologis dengan praktikum kepemimpinan riil. Banyak pemimpin daerah maupun institusional yang belum menerapkan nilai-nilai Rahmatan lil ‘Alamin secara inklusif dan substantif, sehingga kepemimpinan sering kali terjebak dalam brikolase politik kekuasaan, formalisme keagamaan, serta pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat.
Kecamatan Singaparna sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya memiliki posisi geopolitik dan sosio-keagamaan yang sangat strategis. Kultur pesantren yang kuat seharusnya menjadi modal sosial untuk melahirkan kepemimpinan yang berakhlak mulia, adil, dan melayani. Namun, data lapangan awal menunjukkan adanya krisis keteladanan, diskriminasi kebijakan, serta lemahnya orientasi kemaslahatan umum (maslahah ammah). Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk memotret secara objektif bagaimana kondisi kepemimpinan yang ada dan merumuskan kembali paradigma Rahmatan lil ‘Alamin yang kontekstual dan aplikatif.
1.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada dua pertanyaan utama:
- Bagaimana potret kepemimpinan lokal yang ada di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, ditinjau dari persepsi publik dan tata kelola pemerintahan?
- Bagaimana rekonstruksi dan aplikasi nilai-nilai Islam Rahmatan lil ‘Alamin yang sebenarnya dalam ranah kepemimpinan menurut perspektif Maqashid Syariah dan hasil analisis Bahtsul Masa’il?
1.2 Kajian Teoretis dan Pisau Analisis
Untuk membedah permasalahan ini secara mendalam, penelitian menggunakan dua pisau analisis utama: Teori Maqashid Syariah dan Tradisi Bahtsul Masa’il. Maqashid Syariah, sebagaimana dirumuskan oleh Abu Ishaq al-Shatibi dan dikembangkan oleh Jasser Auda serta Ibn ‘Ashur, menempatkan kemaslahatan manusia sebagai inti dari hukum dan tata kelola Islam. Lima pilar perlindungan utama (al-Dharuriyyat al-Khams) menjadi tolok ukur efektivitas kepemimpinan:
- Hifdz ad-Din (Perlindungan Agama): Menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan tanpa paksaan (QS. Yunus [10]: 99, QS. Al-Baqarah [2]: 256).
- Hifdz an-Nafs (Perlindungan Jiwa & Kehormatan): Menjamin keselamatan, keadilan, dan penolakan terhadap kekerasan/kezaliman (QS. An-Nahl [16]: 90).
- Hifdz al-‘Aql (Perlindungan Akal): Menyediakan kebebasan berpendapat, pendidikan bermutu, dan transparansi publik.
- Hifdz an-Nasl (Perlindungan Keturunan/Masyarakat): Menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan inklusif (al-musawah / kesetaraan; QS. Al-Hujurat [49]: 13).
- Hifdz al-Mal (Perlindungan Harta): Pengelolaan anggaran publik yang akuntabel, membasmi korupsi, dan mengentaskan kemiskinan.
Selain Maqashid Syariah, penelitian ini mengintegrasikan metode Bahtsul Masa’il—sebuah tradisi musyawarah hukum keagamaan khas pesantren yang menelaah persoalan aktual (waqiiyyah) dengan merujuk pada turats (kitab kuning), maqashid, serta kaidah-kaidah fiqhiyyah (Kawa’id Fiqhiyyah), seperti:
- (Tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah): Kebijakan seorang pemimpin atas rakyatnya harus selalu berorientasi pada kemaslahatan.
(Dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-masalih): Menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.
- (La dharara wa la dhirara): Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- METHODS
Penelitian ini menggunakan rancangan metode campuran (mixed methods) dengan model Explanatory Sequential Design. Pada tahap pertama, data kuantitatif dikumpulkan dan dianalisis untuk mengukur persepsi publik terhadap gaya kepemimpinan. Selanjutnya, data kualitatif dikumpulkan untuk memperdalam dan menjelaskan temuan kuantitatif tersebut melalui wawancara, observasi, serta forum Bahtsul Masa’il.
2.1 Lokasi dan Sampel Penelitian
Penelitian dilaksanakan di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Populasinya mencakup warga masyarakat, tokoh agama, serta aparatur pemerintah lokal. Sampel kuantitatif ditentukan menggunakan teknik Stratified Random Sampling sebanyak 60 responden yang tersebar di beberapa desa di Singaparna. Sementara informan kualitatif dipilih secara Purposive Sampling, terdiri dari 10 tokoh masyarakat, 5 alim ulama/kyai pesantren, dan 3 pejabat pemerintah kecamatan/desa.
2.2 Teknik Pengumpulan dan Analisis Data
Pengumpulan data dilakukan melalui empat instrumen utama:
- Kuesioner/Survei: Mengukur 5 indikator kepemimpinan Rahmatan lil ‘Alamin menggunakan skala Likert (1-5).
- Wawancara Mendalam (In-depth Interview): Menggali pola kepemimpinan, kendala, dan dinamika sosial.
- Forum Bahtsul Masa’il: Menggelar forum perumusan hukum-sosial bersama para musyahir (ahlul bahtsi)
- Studi Dokumentasi: Menganalisis dokumen kebijakan, literatur klasik, dan 10 buku/jurnal terbaru.
Data kuantitatif dianalisis secara deskriptif statistik (Mean, Persentase). Data kualitatif dianalisis menggunakan model Miles & Huberman (Reduksi data, Penyajian data, Penarikan kesimpulan) yang diperkaya dengan analisis Maqashid Syariah.
- HASIL PENELITIAN
3.1 Potret Kepemimpinan di Kecamatan Singaparna (Kuantitatif)
Berdasarkan hasil kuesioner terhadap 120 responden di Kecamatan Singaparna, diperoleh gambaran persepsi publik mengenai penerapan nilai-nilai dasar kepemimpinan Islam Rahmatan lil ‘Alamin yang terangkum dalam Tabel 1 berikut:
| No | Indikator Kepemimpinan | Skor Rata-Rata (%) | Kategori Implementasi |
| 1 | Kebebasan & Keterbukaan (Al-Hurriyyah) | 62.5% | Cukup Baik |
| 2 | Toleransi & Kelembutan (Tasamuh) | 60.0% | Cukup Baik |
| 3 | Persamaan Derajat & Inklusivitas (Al-Musawah) | 54.2% | Kurang Baik |
| 4 | Keadilan Hukum & Sosial (Al-‘Adl) | 52.8% | Kurang Baik |
| 5 | Orientasi Maslahah Publik (Tasharruf al-Imam) | 58.4% | Cukup Baik |
Skor rata-rata keseluruhan indikator kepemimpinan Rahmatan lil ‘Alamin di Kecamatan Singaparna mencapai 57,58%, yang masuk dalam kategori ‘Kurang Optimal’. Indikator Keadilan Hukum & Sosial (52.8%) dan Persamaan Derajat (54.2%) menjadi aspek yang memperoleh penilaian terendah dari masyarakat.
3.2 Temuan Kualitatif & Rekapitulasi Forum Bahtsul Masa’il
Hasil wawancara kualitatif mengonfirmasi data kuantitatif. Masyarakat merasakan bahwa kepemimpinan lokal masih bersifat eksklusif dan sering mengutamakan kelompok/kelompok konstituen tertentu. Prinsip keadilan (‘adl) dan kelembutan (tasamuh) belum terinternalisasi dalam pelayanan publik. Pemimpin sering kali bersikap kaku dan responsif hanya menjelang kontestasi politik.
Dalam forum Bahtsul Masa’il yang diselenggarakan bersama para ulama di Singaparna, dihasilkan rumusan hukum dan etika kepemimpinan:
- Status Kebijakan Diskriminatif: Setiap kebijakan publik yang mengabaikan keadilan sosial dan hanya menguntungkan segelintir pihak dinyatakan berlawanan dengan syariat dan melanggar prinsip Tasharruf al-Imam ‘ala ar-Ra’iyyah Manuthun bi al-Maslahah.
- Kewajiban Pemimpin: Pemimpin wajib hukumnya menjamin perlindungan terhadap lima kebutuhan mendasar rakyat (Maqashid Syariah) serta mengedepankan pendekatan rahmat daripada kekerasan/ancaman (QS. Ali ‘Imran [3]: 159).
- DISCUSSION
Pembahasan hasil penelitian difokuskan pada analisis konseptual kepemimpinan Islam Rahmatan lil ‘Alamin, evaluasi Maqashid Syariah terhadap potret kepemimpinan Singaparna, serta integrasi pemikiran keislaman substantif.
4.1 Dekonstruksi Potret Kepemimpinan Saat Ini
Temuan di Kecamatan Singaparna memperlihatkan fenomena kepemimpinan prosedural-formalistik tanpa kedalaman etik. Sebagaimana dicatat oleh Sir Seyyed Amir Ali dalam The Spirit of Islam, hakikat Islam adalah menciptakan kedamaian sempurna dan menyerahkan diri secara total kepada kewajiban moral. Pemimpin di Singaparna belum sepenuhnya menghayati bahwa posisi kepemimpinan adalah amanah untuk menyebarkan keselamatan (salama), bukan instrumen kekuasaan.
Perspektif Kuntowijoyo mengenai Humanisme Teosentrik relevan untuk membimbing rekonstruksi ini. Kuntowijoyo menegaskan bahwa Islam memusatkan keimanan kepada Tuhan (Tauhid), namun mengarahkan perjuangannya untuk kemuliaan manusia melalui Trilogi: Iman + Ilmu + Amal. Ketika seorang pemimpin beriman, iman tersebut harus teraktualisasi dalam amal nyata yang menyejahterakan rakyat. Kegagalan kepemimpinan lokal di Singaparna terletak pada terputusnya rantai antara keimanan dengan aksi sosial yang berorientasi pada maslahah.
4.2 Evaluasi Kepemimpinan Perspektif Maqashid Syariah
Jika membedah kondisi di Singaparna melalui pisau analisis Maqashid Syariah (Jasser Auda, 2008; Ibn ‘Ashur, 2006), terdapat beberapa defisit utama:
- Defisit Keadilan Hukum (Hifdz an-Nafs & al-Mal): Rendahnya skor keadilan (52.8%) mengindikasikan bahwa distribusi alokasi anggaran dan pembangunan infrastruktur desa belum merata, melanggar perintah QS. An-Nahl [16]: 90 dan QS. Al-Ma’idah [5]: 8.
- Defisit Inklusivitas Sosial (Hifdz an-Nasl & al-Musawah): Pengelompokan warga berdasarkan afiliasi politik/ormas merusak prinsip persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah basyariah) yang diperintahkan dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13.
- Defisit Partisipasi Publik (Hifdz al-‘Aql): Kurangnya ruang dialog antara aparat pemerintah dan warga memicu kebimbangan serta merusak kewibawaan otoritas keagamaan/pemerintahan.
4.3 Rekonstruksi Kepemimpinan Rahmatan lil ‘Alamin Berbasis Bahtsul Masa’il
Konstruksi ideal kepemimpinan Islam sebagaimana diteladani oleh Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidun harus dihidupkan kembali. Di Madinah, Rasulullah SAW merumuskan Piagram Madinah (Al-Mitsaq al-Madinah) sebagai konstitusi inklusif yang menjamin kebebasan, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh etnis dan agama. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab secara konsisten menolak kezaliman dan mengutamakan kesejahteraan rakyat miskin di atas kepentingan pribadi.
Dalam tinjauan Bahtsul Masa’il, kepemimpinan yang ideal wajib memegang teguh kaidah المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ (Kesulitan mendatangkan kemudahan) dan الدَّرْءُ لِلْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ. Pemimpin di Kecamatan Singaparna dituntut untuk mentransformasikan kepemimpinannya dari kepemimpinan kekuasaan menjadi kepemimpinan pelayan (Khadimul Ummah) yang mencerminkan wajah Islam yang santun, adil, dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat.
- KESIMPULAN & SARAN
5.1 Kesimpulan
- Potret kepemimpinan lokal di Kecamatan Singaparna saat ini masih tergolong kurang optimal (skor 57,58%), terutama dalam aspek penegakan keadilan sosial, kesetaraan hak, dan transparansi publik. Kepemimpinan yang berjalan belum sepenuhnya mencerminkan wajah Islam Rahmatan lil ‘Alamin.
- Rekonstruksi kepemimpinan Islam Rahmatan lil ‘Alamin menuntut penerapan nilai-nilai esensial: Al-Hurriyyah (Kebebasan), Tasamuh (Toleransi/Kelembutan), Al-Musawah (Persamaan Derajat), dan Al-‘Adl (Keadilan). Berdasarkan analisis Maqashid Syariah dan Bahtsul Masa’il, kepemimpinan sejati adalah yang berorientasi sepenuhnya pada maslahah ammah dan berani mengedepankan hak-hak dasar rakyat di atas kepentingan personal/golongan.
5.2 Rekomendasi/Saran
- Bagi Pemangku Kebijakan Lokal: Wajib menerapkan pakta integritas berbasis nilai Maqashid Syariah dan membuka saluran aspirasi publik secara transparan.
- Bagi Tokoh Agama/Pesantren: Mengintensifkan edukasi kepemimpinan profetik dan menjadikan Bahtsul Masa’il sebagai sarana pengawasan kebijakan publik yang konstruktif.
- Bagi Peneliti Selanjutnya: Mengembangkan studi komparatif model kepemimpinan berbasis Maqashid Syariah di daerah berbasis pesantren lainnya.
REFERENSI (REFERENCES)
Ali, S. A. (2015). The Spirit of Islam: A History of the Evolution and Progress of Islam. London: Ampersand Ltd.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Az-Zuhaili, W. (2018). Fiqh al-Islam wa Adillatuh. Damascus: Dar al-Fikr.
El-Fadl, K. A. (2014). Reasoning with God: Reforming Shari’ah in the Modern World. Lanham: Rowman & Littlefield.
Ibn ‘Ashur, M. al-T. (2006). Treatise on Maqasid al-Shariah (M. el-Tahir el-Mesawi, Trans.). London: IIIT.
Izutsu, T. (2008). God and Man in the Qur’an: Semantics of the Koranic Weltanschauung. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust.
Kamali, M. H. (2015). The Middle Path of Moderation in Islam: The Qur’anic Principle of Wasatiyyah. Oxford: Oxford University Press.
Kuntowijoyo. (2017). Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi. Bandung: Mizan.
Madjid, N. (2013). Islam, Doktrin, dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan. Jakarta: Paramadina.
Qaradawi, Y. (2019). Fiqh al-Wasatiyyah al-Islamiyyah wa al-Tajdid. Cairo: Dar al-Shorouk.
Shihab, M. Q. (2018). Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.
Sirry, M. (2020). Scriptural Polemics: The Qur’an and Other Religions. Oxford: Oxford University Press.a








