Artikel Bengkel Sakinah Nikah calon suami (duda cerai talak) harus menunngu masa iddah mantan istri APRI DKI Jakarta 13 Juni 2024 Bagaimana kajian secara syar’i? Jika dihawatirkan terjadi poligami (rujuk), bukankah akta cerai telah disimpan oleh KUA? Dilihat: 43 Continue Reading Previous Previous post: Posisi Penghulu terhadap Aplikasi Simkah WebNext Next post: Perkawinan Anak dan Stunting di Sulawesi Barat dalam Persfektif Maqasid Al Syariah Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Artikel Terkait Pentingnya Mahar dalam Pernikahan : Makna, Hikmah, dan Nilainya dalam Islam 17 Desember 2024 Keutamaan Ayah sebagai Wali dalam Menikahkan Anak Perempuannya 16 Desember 2024