Pernikahan merupakan salah satu ibadah dalam kehidupan yang memiliki nilai sacral dan bernilai dalam Islam. Dalam prosesi pernikahan, peran wali sangatlah penting, khususnya bagi mempelai wanita. Wali adalah orang yang berhak dan bertanggung jawab untuk menikahkan anak perempuannya. Keutamaan wali dalam menikahkan anaknya sendiri tidak hanya terletak pada aspek syariat, tetapi juga memiliki nilai emosional dan spiritual yang mendalam. Walaupun dalam praktiknya memang wali boleh mewakilkan, namun keutamaan wali menikahkan sendiri adalah lebih baik.

Wali dalam pernikahan adalah orang yang memiliki hak untuk menikahkan seorang wanita sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Wali yang utama adalah ayah kandung, kemudian diikuti oleh kerabat terdekat sesuai urutan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dengan demikian, keberadaan wali merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah secara syar’i. dalam hal undang-undang positif di Indonesia, KUA memiliki peran untuk memeriksa keabsahan wali nikah tersebut, mulai dari Ayah, Kakek dan terus sesuai urutan wali nasab pernikahan.

Ayah, dalam hal ini memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan membimbing anaknya, termasuk memilih pasangan yang baik untuk anak perempuannya. Menikahkan anak adalah salah satu cara ayah melaksanakan amanah yang Allah berikan kepadanya sebagai pelindung dan pembimbing keluarga. Menikahkan anak perempuan dengan calon suami yang baik adalah bentuk ibadah. Allah akan memberikan pahala yang besar bagi wali nasab yang menjalankan tugas ini dengan niat tulus karena-Nya. Dalam hadis disebutkan:

“Jika seorang hamba menikahkan anaknya, maka Allah akan memberikan pahala setara dengan pahala yang diberikan kepada orang yang membebaskan seorang budak.”

Ayah yang menikahkan anaknya sendiri menciptakan momen yang penuh makna bagi keluarga. Proses ini menjadi wujud tanggung jawab seorang ayah terhadap kebahagiaan anaknya. Di samping itu, momen ini juga mempererat hubungan baik antara orang tua dan anak dalam menjalani babak baru kehidupan dalam pernikahan. Ketika seorang ayah menikahkan anaknya, ia sekaligus mendoakan dan merestui pernikahan tersebut. Doa orang tua, khususnya ayah, memiliki kekuatan yang luar biasa. Dengan menjadi wali dalam pernikahan anak, ayah menunjukkan kasih sayangnya dan memberikan restu terbaik untuk kehidupan rumah tangga mereka.

Rasulullah ﷺ menjadikan wali sebagai bagian penting dalam pernikahan, sehingga menikahkan anak sesuai tuntunan syariat adalah wujud ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Hal ini juga menjauhkan keluarga dari perselisihan atau ketidaksempurnaan dalam akad nikah yang dapat terjadi jika wali tidak menjalankan perannya dengan benar sesuai dengan syari’at islam.

Keutamaan wali nasab, khususnya ayah, dalam menikahkan anaknya sendiri tidak dapat disangkal. Selain menjadi bentuk pelaksanaan syariat Islam, hal ini juga mencerminkan kasih sayang, tanggung jawab, dan doa yang tulus dari seorang ayah untuk kebahagiaan anaknya. Menikahkan anak bukan sekadar prosesi formal, melainkan sebuah ibadah yang bernilai besar di sisi Allah. Oleh karena itu, setiap wali nasab khususnya sesorang ayah, diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik dan penuh kesadaran serta keikhlasan, agar pernikahan yang dilaksanakan membawa berkah dan kebaikan bagi semua pihak.

  • Muhamad Fathul Arifin, Penghulu KUA Kesugihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *