Relasi Agama dan Negara dalam Formulasi Keabsahan Perkawinan di Indonesia

Relasi Agama dan Negara dalam Formulasi Keabsahan Perkawinan di Indonesia

Buku ini membahas Fomulasi keabsahan perkawinan di Indonesia mengalami dinamika yang tinggi. Dinamika ini ditandai dengan adanya perubahan yang sangat diramis dalam norma dan meteri hukum yang menentukan keabsahan perkawinan. Perubahan tersebut juga dukuti oleh tajamnya perdebatan (tension) dalam interpretasi keabsahan perkawinan sepanjang sejarah Indonesia. Karenanya, buku ini ingin mengungkap perkembangan pemikiran hukum Islam dalam sistem hukum perkawinan dan materi hukum yang memformulasikan keabsahan perkawinan secara mendalam dan lebih konprehensif buku ini tidak hanya terpaku pada kajian normatif, namun juga mengkaji darı aspek sosial dan konfigurasi politik yang melatarbelakangi dinamika tersebut mulai sebelum kemerdekaan, pasca kemerdekaan hingga era reformasi dan dilihat dari perspektif relasi agama dan negara, yaitu pardigma integralistik, sekularistik dan simbiotik
Layanan Nikah : Menyatukan Regulasi dalam Harmonisasi Pelayanan Publik

Layanan Nikah : Menyatukan Regulasi dalam Harmonisasi Pelayanan Publik

Kutipan Akta Nikah bukan sekadar dokumen hukum, tetapi simbol pengakuan negara terhadap ikatan sosial yang sakral. Jika masyarakat masih kesulitan mengaksesnya akibat regulasi yang tumpang tindih dan pelayanan yang tidak seragam, maka negara telah gagal menghadirkan keadilan administratif. KUA dan Dispendukcapil, sebagai dua pilar pencatatan sipil dan agama, harus bersinergi, bukan berjalan sendiri-sendiri. Digitalisasi, transparansi, dan kolaborasi adalah kata kunci agar layanan pernikahan di Indonesia menjadi lebih efektif, efisien, dan bermartabat.