Kutipan Akta Nikah bukan sekadar dokumen hukum, tetapi simbol pengakuan negara terhadap ikatan sosial yang sakral. Jika masyarakat masih kesulitan mengaksesnya akibat regulasi yang tumpang tindih dan pelayanan yang tidak seragam, maka negara telah gagal menghadirkan keadilan administratif. KUA dan Dispendukcapil, sebagai dua pilar pencatatan sipil dan agama, harus bersinergi, bukan berjalan sendiri-sendiri. Digitalisasi, transparansi, dan kolaborasi adalah kata kunci agar layanan pernikahan di Indonesia menjadi lebih efektif, efisien, dan bermartabat.