Menu

Mode Gelap

Opini · 10 Feb 2026 09:06 WIB ·

Anatomi Perwalian: Mengapa Kita Tak Boleh Melompati Wali Nasab?

Penulis: Moch. Bachtiar Lutfianto


 Anatomi Perwalian: Mengapa Kita Tak Boleh Melompati Wali Nasab? Perbesar

Wali hakim hadir sebagai solusi syariat sekaligus jalan keluar bagi pasangan calon pengantin yang kehilangan sandaran perwalian nasab. Namun, dalam praktik di lapangan, sering kali muncul penyederhanaan makna yang keliru. Banyak pasangan beranggapan bahwa mandat wali hakim bisa langsung diambil jika ayah, kakek, atau saudara laki-laki kandung sudah tiada. Padahal, urusan perwalian tidak sesederhana itu.

Belum lama ini, meja pendaftaran kami kedatangan sepasang calon pengantin dengan raut gelisah. Mereka mengajukan permohonan wali hakim dengan alasan ayah dan saudara laki-lakinya telah wafat. Bagi mereka, hilangnya pilar utama keluarga tersebut secara otomatis mengalihkan wewenang wali kepada negara. Di sinilah letak persoalannya: banyak yang belum menyadari bahwa di balik wafatnya ayah dan saudara, masih ada deretan ‘pemegang hak’ lain yang tak boleh dilompati begitu saja.

Dalam konstruksi hukum Islam dan regulasi yang berlaku di Indonesia, urutan wali nasab bersifat hirarkis-mengikat. Artinya, hak perwalian tidak bisa berpindah ke urutan di bawahnya, apalagi langsung melompat ke wali hakim, selama urutan yang lebih dekat masih ada dan memenuhi syarat. Jika ayah dan saudara kandung telah tiada, tongkat perwalian sejatinya bergeser kepada saudara laki-laki seayah, kemudian naik ke paman (saudara laki-laki ayah), hingga ke anak laki-laki paman (sepupu). Rantai perwalian ini bukan sekadar urutan formalitas administrasi, melainkan ‘pagar syariat’ yang harus ditelusuri keberadaannya dengan teliti. Mengabaikan satu saja garis nasab yang masih berhak, bukan hanya mencederai prosedur di KUA, tetapi juga berisiko besar pada keabsahan akad nikah itu sendiri di hadapan Tuhan YME.

Di sinilah peran krusial seorang Penghulu diuji melampaui tugas administratifnya. Melakukan verifikasi data perwalian atau yang jamak dikenal sebagai proses pemeriksaan nikah, adalah upaya menjaga marwah pernikahan agar tidak cacat secara hukum maupun syariat. Kami seringkali harus bertindak layaknya seorang detektif silsilah; menelusuri keberadaan paman atau saudara jauh yang mungkin sudah lama tak bersua. Kejujuran calon pengantin dalam memaparkan bagan keluarga menjadi kunci utama. Sebab, jika perwalian dipaksakan jatuh ke tangan Wali Hakim sementara wali nasab yang berhak masih ada dan mampu, maka pernikahan tersebut berada dalam bayang-bayang ketidaksahan. Risiko hukumnya jelas: pernikahan bisa dibatalkan, dan secara syariat, hubungan tersebut kehilangan pijakan legalitas yang semestinya.

Persoalannya, hambatan perwalian di lapangan sering kali bukan hanya soal ketiadaan fisik, melainkan retaknya hubungan emosional. Ada calon pengantin yang enggan mencari pamannya karena konflik masa lalu atau merasa tidak akrab, sehingga memilih jalan pintas melalui Wali Hakim demi menghindari kecanggungan. Namun, kita harus ingat bahwa pernikahan adalah ibadah yang luhur, di mana kebenarannya tidak boleh dikalahkan oleh rasa sungkan. Di sinilah pentingnya masyarakat untuk proaktif melakukan konsultasi ke KUA jauh sebelum hari pernikahan. Alih-alih menyembunyikan fakta silsilah, menjalin kembali komunikasi dengan wali nasab yang tersisa sejatinya adalah langkah awal menjemput keberkahan. KUA bukan sekadar tempat pendaftaran administratif, melainkan ruang mediasi bagi keluarga untuk memastikan setiap langkah menuju pelaminan berdiri di atas fondasi syariat yang kokoh.

Pada akhirnya, memahami anatomi perwalian bukan sekadar menghafal urutan nama dalam bagan keluarga, melainkan bentuk penghormatan kita terhadap sakralitas akad nikah. Wali Hakim tetaplah menjadi pintu rahmat yang disediakan syariat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, namun ia bukanlah pintu darurat untuk melarikan diri dari ketetapan nasab yang sudah ada. Sebagai bagian dari pelayanan publik di bawah Kementerian Agama, kami berharap masyarakat dapat melihat proses verifikasi wali di KUA sebagai upaya perlindungan, bukan penghambat keinginan. Sebab, pernikahan yang kokoh tidak hanya dibangun di atas cinta antarmanusia, tetapi juga di atas fondasi kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan Tuhan. Menikahlah dengan tertib, agar langkah menuju keluarga sakinah dimulai dari titik yang sah.

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 30 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Tradisi Mappasikarawa Dipertanyakan, Apakah Masih Relevan di Tengah Lamaran Modern Bugis-Makassar?

11 Februari 2026 - 09:30 WIB

DEWASA MENURUT BERBAGAI DISIPLIN ILMU

11 Februari 2026 - 06:53 WIB

Suami Minder Gaji Istri Lebih Besar? Membedah Ego Laki-laki di Meja Makan

4 Februari 2026 - 10:00 WIB

Lebih dari Sekadar Legalitas, Mengapa Pernikahan Harus Dicatatkan Secara Resmi dan Melalui Prosedur yang Benar

4 Februari 2026 - 08:30 WIB

Kesakralan Ijab Kabul Dalam Pernikahan

2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Gengsi Resepsi Nikah dan Beban Pasangan Muda

2 Februari 2026 - 09:21 WIB

Trending di Kolom
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x