Menu

Mode Gelap

Opini · 26 Jun 2026 10:38 WIB ·

Menghindari Sikap Summun Bukmun dalam Pelayanan Publik

Penulis: Mahbub Fauzie


 Menghindari Sikap Summun Bukmun dalam Pelayanan Publik Perbesar

Catatan Mahbub Fauzie

Dalam Al-Qur’an terdapat ungkapan yang sarat makna:

صُمٌّۢ بُكْمٌ عُمْىٌ فَهُمْ لَا يَرْجِعُونَ

“Mereka tuli, bisu, dan buta, sehingga mereka tidak kembali (ke jalan yang benar).”

Ungkapan ṣummun bukmun (صُمٌّ بُكْمٌ) secara harfiah berarti “tuli dan bisu”. Dalam konteks Al-Qur’an, makna ini bukanlah kondisi fisik, melainkan gambaran tentang orang-orang yang menutup diri dari kebenaran. Mereka enggan mendengar nasihat, tidak mau menerima peringatan, dan tidak menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk menyampaikan kebaikan. Bahkan ditambah dengan sifat ‘umyun (buta), yaitu buta hati dalam melihat kebenaran.

Nilai tersebut sangat relevan menjadi bahan refleksi dalam kehidupan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu bukan untuk memberi label kepada seseorang, melainkan sebagai pengingat agar setiap insan yang mengemban amanah pelayanan publik senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan terus memperbaiki diri.

Seorang ASN dituntut memiliki kepekaan terhadap arahan pimpinan, perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika lingkungan kerja. Ketika seorang pegawai tidak lagi mau mendengar masukan, merasa cukup dengan kemampuan yang dimiliki, enggan belajar hal baru, serta menolak perubahan, pada saat itulah benih-benih sikap ṣummun bukmun mulai muncul dalam pengabdian.

Demikian pula ketika seorang ASN memilih diam terhadap persoalan yang semestinya dapat diselesaikan, tidak memiliki inisiatif untuk berinovasi, enggan menyampaikan gagasan, atau hanya menunggu perintah tanpa kreativitas, maka pelayanan publik akan kehilangan daya hidupnya. Padahal birokrasi modern menuntut ASN yang adaptif, responsif, kolaboratif, dan inovatif.

Lebih memprihatinkan lagi apabila seseorang telah berulang kali diberikan pembinaan, arahan, bahkan kesempatan untuk memperbaiki diri, tetapi tidak menunjukkan kemauan untuk berubah. Kritik dianggap sebagai gangguan, nasihat dipandang sebagai beban, dan evaluasi diterima dengan sikap defensif. Akibatnya, kualitas pelayanan tidak berkembang, sementara masyarakat berharap semakin banyak.

ASN pada hakikatnya bukan sekadar pekerja administrasi. Ia adalah pelayan masyarakat. Kehadirannya harus membawa manfaat, mempermudah urusan publik, memberikan solusi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan seorang ASN bukan hanya tingkat kehadiran atau lamanya masa kerja, tetapi juga seberapa besar manfaat yang dihadirkan melalui tugas dan tanggung jawabnya.

Terlebih bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama, amanah yang dipikul memiliki dimensi yang lebih luas. Selain melaksanakan tugas pemerintahan, mereka juga membawa misi pembinaan kehidupan beragama dan pelayanan kepada umat. Karena itu, profesionalitas harus berjalan beriringan dengan integritas, keikhlasan, serta semangat untuk terus belajar dan memperbaiki diri.

Sudah saatnya setiap ASN melakukan muhasabah:

  • Apakah saya masih terbuka terhadap nasihat dan evaluasi?
  • Apakah saya terus meningkatkan kompetensi?
  • Apakah saya memiliki inisiatif untuk memperbaiki pelayanan?
  • Apakah keberadaan saya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan institusi?

Jangan sampai kita hadir secara fisik, tetapi tidak menghadirkan manfaat. Jangan sampai jabatan hanya menjadi status, sementara amanah diabaikan. Dan jangan sampai sikap ṣummun bukmun—tuli terhadap arahan, bisu dalam kontribusi, serta buta terhadap tanggung jawab—perlahan tumbuh dalam diri kita.

Semoga setiap amanah yang kita emban menjadi ladang ibadah, setiap pelayanan bernilai kemaslahatan, dan setiap langkah pengabdian menjadi amal saleh yang dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya di hadapan masyarakat, negara, dan Allah SWT.

Wallahu a’lam bish-shawab.

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Pengabdian yang Bernilai Amal Jariah

25 Juni 2026 - 13:54 WIB

Jangan Sampai Wujūduhu Ka ‘Adamihi dalam Pengabdian ASN

25 Juni 2026 - 06:40 WIB

Mempersiapkan Pernikahan, Membangun Ketahanan Keluarga

25 Juni 2026 - 06:00 WIB

MAHAR MITSIL

24 Juni 2026 - 06:57 WIB

Amanah Pengabdian dalam Pelayanan Umat

23 Juni 2026 - 17:41 WIB

Menggugat Standar Sosial Demi Kesehatan Mental dan Tabungan Masa Depan Dalam Pernikahan

23 Juni 2026 - 10:06 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x