Zakat secara bahasa At-Thaharatu (الطَّهَارَةُ) – Suci atau Menyucikan, sedang menurut istilah Secara istilah (terminologi/syariat), zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq) sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Adapun dalil zakat sendiri dalam QS : At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenangan jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Hadits nabi
حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ ، وَدَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ ، وَأَعِدُّوا لِلْبَلَاءِ الدُّعَاءَ
Artinya:
“Bentengilah harta-harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit di antara kalian dengan sedekah, dan siapkanlah doa untuk menghadapi musibah/bencana.”
(HR. Ath-Thabrani dan Abu Nu’aim)
Berikut adalah 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60:
- Fakir (Al-Fuqara’)
Orang yang hampir tidak memiliki harta dan tenaga, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya (seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal) secara layak.
- Miskin (Al-Masakin)
Orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari.
- Amil (Al-‘Amilina ‘Alaiha)
Panitia atau lembaga resmi yang diangkat oleh pemerintah/otoritas untuk mengumpul, mengelola, mendokumentasikan, dan menyalurkan dana zakat kepada para mustahiq.
- Mualaf (Al-Mu’allafatu Qulubuhum)
Orang yang baru masuk Islam untuk memperkuat iman dan keyakinannya, atau orang yang dibujuk hatinya agar mendukung/tidak memusuhi umat Islam.
- Riqab (Fi ar-Riqab)
Usaha pembebasan hamba sahaya (budak) atau upaya membebaskan diri dari perbudakan dan penindasan. (Di era modern, sering dikontekstualisasikan untuk pembebasan dari jeratan kemanusiaan/trafficking).
- Gharim (Al-Gharimin)
Orang yang terjerat utang untuk memenuhi kebutuhan dasar yang halal (bukan untuk maksiat/foya-foya) dan sudah tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.
- Fisabilillah (Fi Sabilillah)
Orang atau kegiatan yang berjuang di jalan Allah untuk kemaslahatan dan penegakan ajaran Islam (seperti da’i di daerah terpencil, pejuang pendidikan, dan penuntut ilmu).
- Ibnu Sabil (Ibnu as-Sabil)
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan kebaikan (bukan maksiat) yang kehabisan bekal untuk melanjutkan atau kembali dari perjalanannya.
Dijaman dulu orang mau bayar zakat harus datang petugas/ panitia ditunjuk dengan mengikuti sbb :
Langkah-Langkah Pembayaran Zakat Manual
1.Hitung Besar Zakat:Persiapan Nilai/Kadar Zakat.
Pastikan jumlah dan bentuk zakat yang akan diserahkan sudah sesuai dengan ketentuannya
Zakat Fitrah: Berupa beras/makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa (atau konversi uang sesuai ketetapan BAZNAS/pemerintah daerah setempat).
Zakat Maal/Profesi: Sebesar 2,5% dari penghasilan atau nilai simpanan yang telah memenuhi nisab.2.Mendatangi Amil atau Lembaga Zakat:Pilih Lokasi Resmi.
Datangi tempat penerimaan zakat terdekat, seperti
Kantor BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) resmi.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi/masjid setempat.
Panitia amil zakat di lingkungan tempat tinggal.3.Membaca Niat dan Menyerahkan Zakat:Proses Transaksi/Akad.
Temui petugas amil, sampaikan maksud pembayaran (Zakat Fitrah atau Zakat Maal), lalu serahkan zakat sambil membaca niat dalam hati atau diucapkan secara lisan:
Niat Zakat Fitrah (Diri Sendiri):”Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsii fardhan lillahi ta’ala.”(Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala).
Niat Zakat Maal/Harta:”Nawaitu an ukhrija zakatal maali ‘an nafsii fardhan lillahi ta’ala.”(Saya berniat mengeluarkan zakat harta dari diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala).4.Menerima Doa dan Bukti Penerimaan:Penyelesaian.
Petugas amil akan memimpin doa keberkahan atas zakat yang diserahkan dan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) atau kuitansi tanda terima resmi sebagai dokumentasi.
tapi seiring kemajuan teknologi membayar zakat bisa melalui apalikasi sbb;
Langkah-Langkah Membayar Zakat via QRIS
1.Hitung Nominal Zakat & Niat:Perhitungan Nilai.
Hitung nilai zakat yang wajib dikeluarkan (misalnya Zakat Maal/Profesi sebesar 2,5% dari penghasilan). Sebelum memindai kode, bimbing diri dengan membaca niat dalam hati:
- Lafal Niat: “Nawaitu an ukhrija zakatal maali ‘an nafsii fardhan lillahi ta’ala.”
2.Buka Situs/Aplikasi BAZNAS atau LAZ Resmi:Akses Platform/Situs Resmi.
Buka laman resmi pembayaran zakat (seperti baznas.go.id/bazarzakat atau platform digital resmi LAZ pilihan Anda). Masukkan nominal rupiah yang sudah dihitung dan pilih metode pembayaran QRIS.
3.Pindai Kode QRIS Menggunakan Aplikasi Keuangan:Pemindaian QR Code.
- Buka aplikasi M-Banking (BSI Mobile, BCA Mobile, Mandiri Livin’, BRImo, dll) atau E-Wallet (GoPay, OVO, ShopeePay, DANA, LinkAja).
- Pilih fitur Scan / Pay / QRIS.
- Arahkan kamera ponsel ke kode QRIS yang tampil di layar komputer/situs resmi, atau upload tangkapan layar (screenshot) kode QRIS tersebut dari galeri ponsel Anda.
4.Periksa Nama Merchant & Konfirmasi PIN:Konfirmasi & Transaksi.
- Pastikan nama tujuan pada tampilan aplikasi sesuai (contoh: BAZNAS RI, LAZ Mizan, atau UPZ Kemenag).
- Periksa kembali nominal rupiah.
- Masukkan PIN transaksi Anda untuk menyelesaikan pembayaran.
5.Simpan Bukti Pembayaran Transaksi Digital:Dokumentasi.
Simpan resi/bukti transaksi digital yang muncul di aplikasi perbankan/e-wallet sebagai dokumen Bukti Setor Zakat (BSZ) elektronik.
Dijaman sekarang membayar zakat mengalami transformasi dari yang manual menuju ke digital dengan tujuan memberi kemudaan tampa mennggal syariah sesuai Al-qur’an juga hadits.








