REFLEKSI HAB KEMENAG 2025, TENTANG PENEGAKAN PASAL 12 YANG BANYAK DITINGGAL DEMI PELAKSANAAN PASAL 4 PMA 30/2024 TENTANG PERNIKAHAN

( Tlogosari, 03 Januari 2025 )
*BAIK BAIKLAH KEMENAG DAN KUAKU*
By.Zahrur Rajab, MHI

Hanya sebuah renungan..
Kenapa sejak 79 th lalu tidak disyaratkan Akta Lahir dalam Pendaftaran Nikah..

Banyak analisa pertimbangan oleh Pemangku saat itu. Salah satu pertimbangannya adalah :
1. Buku Nikah dan Kegiatan Nikah adalah Dokumen dan Kegiatan PALING DASAR. sehingga paling dasar dari dasar hukumnya adalah KENYATAAN bukan administrasi lain. Maka dibuatkan form internal N1-N6.

Sebuah kenyataan yang nampak pahit ketika AKTA LAHIR menjadi dasar penulisan, kemudian Akta Lahir itu ternyata *salah tulis* karena memeng dasar hukumnya bukan hanya syariat agama tapi juga hukum positif.
Maka ada sebagian Penghulu yang ambil jalan pintas, _”Ya Sudah, Catat sesuai data yang ada. Kenapa repot2..”_ padahal jalan pintas dan aman ini, menyisakan kesalahan yang fatal. Mungkin dirasakan 20 atau 50th lagi..
Kenapa? Karena Buku itu BATAL demi hukum. maka :
1. WARIS BATAL,
2. FAMILY BATAL,
3. KELUARGA JADI TIDAK ADA KEPASTIAN..
4. SEMUA AMBURADUL..
karena faktanya, Syariat dengan TEGAS dan bahkan UUD 45 pun nyata mengharuskan SESUAI AJARAN AGAMA. bukan sesuai hal lain..

Dalam pasal 4 PMA 30/2024 nyata sudah dijelaskan bahwa pendaftaran nikah harus melampirkan akta lahir.

Dalam pasal 12 PMA 30/2024 juga nyata disyaratkan wali tertentu dalam pernikahan.

Problem yang muncul adalah saat Akta Lahir yang menjadi acuan ternyata Tidak menyebutkan Wali Nikah sesuai kenyataan.

Kemudian, ada sumbangsih pendapat ini :

  1. Akta Lahir yang mencantumkan BUKAN ayah kandung dibuat ulang dengan *Akta Lahir Anak Ibu*
  2. Akta Lahir yang tidak ada dalam berkas pendaftaran nikah, diminta membuat Akta Lahir walaupun hanya *Akta Lahir Anak Ibu*

Sehingga, Semua Data N berlandaskan pada *N1* secara utuh sesuai kenyataan dan berlandaskan SPTJM

Pendapat ini menjadi salah satu opsi dalam menjembatani perbedaan pelaksanaan pasal 4 dan pasal 12 sehingga relatif tidak membentur Syar’i dan PMA

Kemudian dapat dipertegas bahwa dalam PMA *HARUS* :

  1. Melampirkan Akta Lahir
  2. Data wali HARUS Ayah Kandung/wali nasab lain.

Maka jika :

  1. Jika tidak melampirkan Akta Lahir (walaupun hanya Anak Ibu), melanggar pasal 4.
  2. Jika BUKAN AYAH KANDUNG atau BUKAN nasab maka *MELANGGAR PASAL 12* .

Pendapat ini mengemuka karena dibeberapa daerah selama ini getol dilaksanakan adalah pasal 4 tentang akta lahir. sementara Pasal 12 seharusnya juga tidak boleh ditinggalkan.

Lebih jauh dapat dijelaskan bahwa pasal 4 tentang akta lahir yang merupakan syarat formil dalam pendaftaran nikah.

sementara Pasal 12 merupakan syarat meteril dalam pelaksanaan pernikahan.

Bahkan ketika harus vis to vis dan harus memilih antara pasal 4 dan pasal 12, maka yang harus didahulukan adalah pasal 12. Sehingga solusinya, akta lahir harus DIRUBAH untuk tetap melaksanakan pasal 12 dan pasal 4 secara bersamaan.

 

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *