Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang memiliki kedudukan tinggi dan merupakan sunnah Rasulullah ﷺ. Salah satu syarat sah dalam akad nikah adalah kehadiran wali nikah bagi mempelai perempuan. Wali nikah memainkan peran penting sebagai pihak yang mewakili keluarga untuk menikahkan sang perempuan kepada calon suami. Namun, dalam beberapa keadaan, wali dapat melakukan taukil (penyerahan wewenang) kepada orang lain, seperti seorang yang lebih paham agama atau seorang kiyai.
Taukil wali nikah adalah tindakan wali menyerahkan wewenang menikahkan kepada orang lain yang dianggap lebih mampu, memahami agama, atau memiliki kedudukan tertentu, seperti seorang kiyai atau ustaz. Taukil ini diperbolehkan selama wali dan pihak yang menerima taukil memenuhi syarat-syarat tertentu dalam Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika ia telah digauli, maka baginya mahar karena menghalalkan kemaluannya. Dan jika mereka berselisih, maka penguasa (wali hakim) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadits ini menegaskan bahwa wali adalah syarat mutlak dalam pernikahan. Namun, jika wali merasa kurang mampu atau karena alasan tertentu tidak dapat hadir, ia dapat mewakilkan tugas ini kepada orang lain yang lebih paham hukum syariat, seperti seorang kiyai atau orang yang diyakini dan dipercaya dapat menerima taukil wali nikah dan mewakili menikahkan.
Dalam Islam, taukil atau pemberian kuasa adalah hal yang diperbolehkan, selama dilakukan untuk kebaikan dan sesuai dengan syariat. Taukil termasuk dalam bab wakalah (perwakilan), yang sering dijelaskan oleh para ulama sebagai bentuk kemudahan dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
Dalam konteks taukil wali, penyerahan tugas kepada orang yang lebih paham agama adalah bagian dari upaya untuk memastikan akad nikah berlangsung sesuai syariat, sehingga tidak terjadi pelanggaran atau kekurangan rukun dan syarat dalam pernikahan.
Ada beberapa kondisi di mana wali perempuan dapat melakukan taukil kepada orang lain, antara lain:
- Ketidakhadiran Wali
Jika wali perempuan, seperti ayah kandung, tidak bisa hadir karena alasan jarak, pekerjaan, atau kondisi tertentu, ia dapat mewakilkan tugasnya kepada pihak lain, melaluisurat taukil wali bil kitabah di KUA terdekat disaksikan dua orang saksi. Kemudian surat dikirimkan kepada KUA tempat dimana akan dilaksanakan pencatatan pernikahan. - Kurangnya Pemahaman Agama
Jika wali merasa kurang memahami tata cara akad nikah sesuai syariat, ia dapat menyerahkan tugas kepada seorang yang lebih paham agama, seperti kiyai atau ustaz. Hal ini menambah keyakinan dan kemantaban oleh wali nikah terhadap prosesi pernikahan yang dilaksanakan. Dan bisa juga karena beberapa alasan lainnya yang bersifat insidental.
Agar taukil wali nikah dilakukan dengan sah, ada beberapa prosedur yang perlu diperhatikan: Taukil wali nikah harus dilakukan atas persetujuan wali yang sah, seperti ayah kandung, kakek dari pihak ayah, atau wali lainnya sesuai urutan wali nasab. Pihak yang menerima taukil wali nikah harus orang yang benar-benar paham syariat agama dan tata cara akad nikah, untuk dapat mengucapkan lafadz ijab-qabul yang baik dan benar sesuai syariat Islam. Taukil wali nikah dilakukan dengan pernyataan atau izin yang jelas dari wali kepada pihak yang diberi kuasa. Orang yang diberi taukil akan bertindak sebagai wali dalam akad nikah. Namun, hakikatnya, ia hanya menjalankan peran atas nama wali yang asli.
Dengan menyerahkan tugas kepada yang lebih paham agama, akad nikah dapat berlangsung dengan benar sesuai syariat, sehingga sah di mata Allah SWT. Wali yang kurang memahami hukum Islam tidak perlu khawatir salah dalam melaksanakan akad nikah. Dengan taukil, proses pernikahan berjalan lancar tanpa beban dan meningkatkan rasa kemantapan dalam hati, baik untuk wali maupun calon pengantin. Melibatkan seorang kiyai atau ustadz yang alim dalam pernikahan dapat menjadi doa agar rumah tangga yang dibangun lebih berkah dan diridhai Allah SWT. Taukil kepada pihak yang paham agama meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaksanaan akad, seperti salah dalam pengucapan ijab qabul.
Akhir,
Taukil wali nikah adalah solusi yang diberikan Islam untuk mempermudah proses akad nikah, terutama dalam situasi di mana wali merasa kurang mampu atau tidak hadir. Dengan menyerahkan tugas kepada orang yang lebih paham agama, seperti seorang kiyai atau ustadz, akad nikah diharapkan dapat terlaksana dengan sah dan sesuai syariat. Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami aturan ini agar tidak ragu atau salah langkah dalam melaksanakan dan memenuhi syarat dan rukun dalam pernikahan. Ingatlah bahwa pernikahan adalah ibadah yang sakral, dan menjaga kesahihannya adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Jadi, wali nikah kamu dulu diwakilkan atau tidak?
- Muhamad Fathul Arifin – Penghulu KUA Kesugihan, Cilacap