Pernikahan usia dini masih menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Kabupaten Bekasi. Di balik pernikahan yang seharusnya menjadi langkah matang dalam kehidupan, banyak pasangan muda justru menikah di usia yang belum siap secara fisik, mental, maupun finansial. Apa yang mendorong praktik ini terus terjadi?
Faktor Utama yang Melatarbelakangi Pernikahan Dini
-
Kehamilan di Luar Nikah: Pemicu Terbesar
Kehamilan yang tidak direncanakan menjadi alasan paling dominan. Tekanan sosial dan keinginan menjaga nama baik keluarga membuat banyak orang tua memilih menikahkan anaknya, meskipun usia mereka belum memenuhi syarat legal. -
Ekonomi: Antara Harapan dan Realita
Kemiskinan di pedesaan Bekasi turut memperbesar peluang pernikahan dini. Sebagian orang tua menganggap pernikahan sebagai jalan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. -
Pendidikan yang Rendah
Kurangnya pemahaman tentang batas usia pernikahan dan dampak buruknya membuat praktik ini terus berulang. Anak-anak dan orang tua yang memiliki tingkat pendidikan rendah lebih rentan terjebak dalam pernikahan dini. -
Budaya dan Tekanan Sosial
Dalam beberapa komunitas, menikah muda dianggap wajar bahkan menjadi kebanggaan. Tekanan adat dan kekhawatiran akan pergaulan bebas semakin memperkuat dorongan menikahkan anak di usia muda. -
Pola Asuh Orang Tua yang Lemah
Minimnya perhatian dan komunikasi efektif membuat orang tua lebih memilih solusi instan, yaitu menikahkan anak ketika ada kekhawatiran terkait pergaulan. -
Perubahan Regulasi Usia Minimal Nikah
UU No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal 19 tahun untuk perempuan mendorong lonjakan permohonan dispensasi kawin. Ketidaksiapan mental dan finansial sering kali diabaikan demi memenuhi tuntutan sosial dan situasi mendesak.
Dampak yang Tak Bisa Diabaikan
Pernikahan dini bukan hanya masalah pribadi, melainkan persoalan sosial yang kompleks. Dampaknya meliputi:
-
Hukum: Banyak pernikahan yang harus melalui dispensasi atau bahkan dilakukan secara tidak sah.
-
Sosial: Tingkat perceraian tinggi karena ketidaksiapan pasangan muda.
-
Kesehatan: Risiko komplikasi kehamilan lebih besar pada usia belia.
-
Ekonomi: Lingkaran kemiskinan berlanjut karena minimnya keterampilan dan pendidikan.
Langkah yang Harus Dilakukan
Menghentikan pernikahan dini memerlukan sinergi banyak pihak. Upaya yang bisa dilakukan antara lain:
-
Edukasi dan Penyuluhan: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak pernikahan dini.
-
Pemberdayaan Ekonomi: Membuka akses pelatihan kerja dan bantuan ekonomi untuk keluarga rentan.
-
Pengawasan Regulasi: Memastikan dispensasi kawin hanya diberikan dalam kondisi benar-benar mendesak.
-
Peran Aktif KUA dan Pemerintah Desa: Menjadi garda terdepan dalam edukasi dan pengawasan pernikahan.
Kesimpulan
Pernikahan usia dini bukan sekadar persoalan individu, tetapi refleksi dari kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Mengatasinya bukan hanya soal aturan, tetapi juga membangun kesadaran, membuka akses pendidikan, dan mengubah pola pikir masyarakat.
Kontak KUA Sukatani Bekasi
Instagram: @kua_sukatani
Email: kuasukatanibekasi@gmail.com
Telepon: 081286346619
Alamat: Jl. Raya Sukatani No. 42, Sukamulya, Sukatani, Bekasi 17632