Menu

Mode Gelap

Pernikahan · 17 Apr 2026 08:22 WIB ·

NIKAH SIRI BIKIN NGERI EPISODE 2

Penulis: Surya Sinanggiri


 NIKAH SIRI BIKIN NGERI EPISODE 2 Perbesar

Menyambung tulisan Dr. Muh. Nursalim tentang nikah siri yang bikin ngeri, ada lagi satu kisah yang nggak kalah bikin geleng-geleng kepala tentunya dengan varian yang berbeda.

Ceritanya begini…

Seorang perempuan datang ke KUA. Dengan wajah campur aduk, dia cerita kalau dirinya sudah menikah secara agama. Tapi ada satu hal yang jadi masalah: waktu menikah, si laki-laki ternyata masih berstatus suami orang.

Awalnya sih indah. Manis, penuh harapan, seperti kebanyakan kisah cinta. Tapi makin ke sini, suami sirinya mulai berubah. Tanggung jawab diabaikan, perhatian hilang, sampai akhirnya si perempuan ini capek sendiri.

Dia pun minta diceraikan.

Eh, bukannya dapat kejelasan… si suami malah menghilang. Hilang tanpa kabar, tanpa jejak.

Sudah coba cari ke keluarganya, tapi buntu. Akhirnya, dengan segala kebingungan, dia datang ke KUA.

Satu pertanyaan besar dia ajukan:
“Kalau nikahnya siri, terus suaminya hilang, saya harus gimana biar bisa lepas?”

Di sinilah banyak orang baru sadar… bahwa nikah itu bukan cuma soal sah secara agama, tapi juga soal perlindungan.

Menikah itu ibadah, tapi jadikan ibadahmu terang, bukan sembunyi-sembunyi.

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بالدُّفوفِ

Dalam Islam sendiri, pernikahan itu dianjurkan untuk diumumkan. Seperti yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, agar jelas mana yang halal dan mana yang tidak. Supaya pernikahan itu punya kehormatan, bukan disembunyikan.

Masalahnya, nikah siri itu walaupun secara agama bisa dianggap sah tidak punya kekuatan hukum di negara. Apalagi dalam kasus ini, si laki-laki masih punya istri sah. Artinya, ini masuk ke ranah poligami… tapi tanpa izin.

Lalu, bisa nggak si perempuan menggugat cerai?

Jawabannya: nggak bisa langsung.

Karena negara bahkan belum mengakui pernikahannya. Jadi langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama semacam pengesahan dulu.

Tapi… masalah belum selesai.

Karena istri pertama ternyata tidak tahu soal pernikahan ini. Dan dalam proses itsbat, istri sah harus dilibatkan.

Kalau istri pertama mengizinkan?
Baru pernikahan itu bisa disahkan, lalu lanjut proses cerai.

Kalau tidak mengizinkan?
Itsbat bisa ditolak. Artinya, secara hukum negara, pernikahan itu dianggap tidak ada.

Di titik ini, situasinya jadi rumit dan serba tidak nyaman.

Kadang, satu-satunya cara adalah mendorong si suami agar mau menjatuhkan talak. Bahkan, dalam kondisi tertentu, aspek hukum lain bisa jadi tekanan agar dia tidak lari dari tanggung jawab.

Dalam praktiknya, pengadilan biasanya akan mencoba memediasi. Seperti yang dulu juga pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW, ketika seorang perempuan meminta berpisah karena sudah tidak sanggup menjalani rumah tangga. Jalan keluarnya tetap ada, tapi harus dihadapi dengan terbuka dan adil.

Dari cerita ini, ada satu pelajaran sederhana:

Cinta itu seharusnya membuat hidup lebih aman, bukan malah bikin bingung sendirian.

Kalau hubungan harus disembunyikan, kalau tidak ada kejelasan, kalau tidak ada perlindungan… itu bukan cinta yang sehat.

Menikah itu bukan cuma soal “kita berdua”, tapi juga soal tanggung jawab, hukum, dan masa depan.

Jadi, kalau memang serius… jalani dengan cara yang jelas. Dicatat, diumumkan, dan dilindungi.

Karena yang baik itu bukan yang diam-diam… tapi yang berani terang-terangan.

Previous Post PERAWAN DUA KALI
0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

WAYAHE DUDO RONDO TAMPIL

17 April 2026 - 08:28 WIB

PERAWAN DUA KALI

17 April 2026 - 07:40 WIB

BOHONG UNTUK HARMONIS

16 April 2026 - 21:46 WIB

Mewaspadai Idah Perimenopause

16 April 2026 - 11:43 WIB

NIKAH MALAM LEBARAN

15 April 2026 - 20:33 WIB

Konsentrasi Tanggal Pernikahan Berbasis Hitungan Weton di Kabupaten Rembang dan Implikasinya terhadap Ketahanan Keluarga

15 April 2026 - 08:47 WIB

Jumlah Pernikahan di Kabupan Rembang Tahun 1444-1447 H Berdasarkan Bulan Hijriyyah
Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x