Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 22 Apr 2026 21:52 WIB ·

IDDAH WANITA SELINGKUH

Penulis: syafran lubis


 IDDAH WANITA SELINGKUH Perbesar

IDDAH WANITA SELINGKUH

Namanya pak heru ia adalah kepala dusun 13 desa Bandar Agung kecamatan Bandar Sribhawono, ia menjabat sebagai kepala dusun baru satu periode. Ia mempunyai masalah di dusunnya . yang bersangkutan dengan warganya, lalu ia mendatangi KUA di kecamatannya  dan bertanya ,

“Assalamu’alaikum” ia memulai pembicaraan, setelah duduk di depan pak penghulu

Wa ‘alaikum salam “ jawab pak penghulu

“Pak, mau tanya, ada warga saya yang ditinggal mati oleh suaminya, tetapi dalam keadaan hamil dan hamilnya karena selingkuh. Itu iddahnya bagaimana pak? “

“Iddah adalah masa tunggu dalam waktu tertentu yang harus di lalui wanita setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya” pak penghulu mulai menerangkan “ sebagai bentuk ibadah kepada Allah (ta’abbudi), sebagai tanda duka cita atas kematian suami, dan untuk memastikan kebersihan rahim. Menjalani masa iddah adalah wajib karena telah ditetapkan melalui sejumlah ayat dalam Al-Qur’an, dan hadits Nabi” lanjut pak penghulu “ Sebelum lebih jauh, perlu diketahui, iddah hanya berlaku bagi pasangan dalam perkawinan yang sah, perkawinan yang tidak sah tidak ada idah”, wanita yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya berbeda-beda, ada wanita belum mengalami haid, ada juga wanita dewasa yang sudah mengalami haid, ada lagi wanita yang sudah tidak haid (menopause), dan wanita yang sedang hamil, keadaan inilah yang  menjadikan masa iddah berbeda-beda. “ terang pak penghulu

“ kita fokus pada iddah wanita hamil, karena yang di tanyakan tadi adalah iddah wanita hamil, berkaitan wanita hamil sebab ditinggal mati atau ditalak, ulama sepakat iddahnya berakhir dengan melahirkan anak, berdasarkan firman Allah swt:

  وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ

Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Aṭ-Ṭhalaq: 4).

Jelaskan..,  masa iddah wanita hamil berakhir ketika ia melahirkan anaknya. Karena kebersihan rahim dari kandungan tidak akan tercapai kecuali dengan kelahirannya. Jika seorang wanita hamil lalu dicerai atau suaminya meninggal dunia, maka masa iddahnya berakhir dengan kelahiran anaknya, bahkan jika itu terjadi hanya beberapa saat setelah kematian suaminya. Hal ini berdasarkan hadits tentang Sabi’ah binti Al-Harits yang ditinggal wafat oleh suaminya saat ia sedang hamil. Ia melahirkan sekitar sepuluh malam setelah kematian suaminya. Lalu ia datang kepada Nabi SAW, dan Nabi pun menjawab

   انكحي. وفي رواية: فأفتاني بأني قد حللت حين وضعت حملي، وأمرني بالتزويج إن بدا لي

Menikahlah. Dalam riwayat lain disebutkan: ‘Beliau memberi fatwa bahwa aku telah halal (selesai idah) ketika aku melahirkan anakku, dan beliau memerintahkanku untuk menikah jika aku menginginkannya’.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz IX, halaman 7177).

Penjelasan di atas dapat disimpulkan, iddah wanita hamil sebab ditinggal mati suaminya atau diceraikan suaminya adalah sama, yaitu sampai melahirkan kandungannya meskipun tempo waktunya sangat singkat. Tetapi, bagaimana jika ternyata kandungan tersebut bukan berasal dari suaminya yang sah, melainkan buah dari perselingkuhan dengan laki-laki lain? Imam An-Nawawi menjelaskan, syarat selesainya iddah wanita hamil dengan kelahiran anak, dan anak yang dilahirkan dapat dinasabkan kepada suaminya, baik secara jelas dan nyata,atau secara kemungkinan (ihtimal) saja. Ia menuliskan

  وَالثَّالِثُ: هُوَ الْحَمْلُ، وَيُشْتَرَطُ فِي انْقِضَاءِ الْعِدَّةِ بِهِ شَرْطَانِ، أَحَدُهُمَا: كَوْنُهُ مَنْسُوبًا إِلَى مَنِ الْعِدَّةِ مِنْهُ. إِمَّا ظَاهِرًا، وَإِمَّا احْتِمَالًا، كَالْمَنْفِيِّ بِاللِّعَانِ. فَإِذَا لَاعَنَ حَامِلًا وَنَفَى الْحَمْلَ، انْقَضَتْ عِدَّتُهَا بِوَضْعِهِ لِإِمْكَانِ كَوْنِهَا مِنْهُ، وَالْقَوْلُ قَوْلُهَا فِي الْعِدَّةِ إِذَا تَحَقَّقَ الْإِمْكَانُ   أَمَّا إِذَا لَمْ يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ مِنْهُ، بِأَنْ مَاتَ صَبِيٌّ لَا يُنْزِلُ وَامْرَأَتُهُ حَامِلٌ، فَلَا تَنْقَضِي عِدَّتُهَا بِوَضْعِ الْحَمْلِ، بَلْ تَعْتَدُّ بِالْأَشْهُرِ. وَلَوْ مَاتَ مَنْ قُطِعَ ذَكَرَهُ وَأُنْثَيَاهُ، وَامْرَأَتُهُ حَامِلٌ، لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا بِوَضْعِهِ عَلَى الْمَذْهَبِ، بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ لَا يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ

“Ketiga adalah iddah karena kehamilan. Ada dua syarat selesainya iddah dengan lahirnya kandungan. Pertama, kandungan tersebut dapat dinisbatkan kepada pihak yang menyebabkan iddah (suami), baik secara jelas maupun secara kemungkinan (ihtimal) saja, seperti menafikan anak melalui li’an. Jika seorang suami melakukan li’an terhadap istrinya yang sedang hamil dan menolak kandungannya sebagai anak darinya, maka masa iddah wanita tersebut berakhir dengan melahirkan anaknya itu, karena adanya kemungkinan anak tersebut berasal dari suaminya. Pendapat yang dibenarkan dalam masalah iddah adalah pendapat istri bila terbukti adanya kemungkinan anak berasal dari suami. Jika tidak mungkin anak tersebut berasal dari suaminya, seperti suaminya adalah anak kecil yang belum mencapai usia dewasa dan meninggal dunia, sedangkan istrinya hamil, maka masa iddahnya tidak selesai dengan melahirkan kandungannya, melainkan berdasarkan bulan (empat bulan 10 hari). Demikian pula, jika suami yang alat kelamin dan kedua testisnya terpotong, meninggal dunia, dan istrinya sedang hamil, maka menurut pendapat mazhab, masa idah istrinya tidak selesai dengan melahirkan kandungan tersebut. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa anak yang lahir tidak dapat dinisbatkan kepadanya.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VIII, halaman 373-374).

“ maka, iddah wanita hamil sebab ditalak atau ditinggal mati suaminya diperinci sebagai berikut, Jika nasab anak yang dikandung tersambung kepada suami yang mentalak atau meninggal, baik secara nyata atau kemungkinan saja, maka iddahnya selesai dengan melahirkan anak tersebut, Jika nasab anak yang dikandung tidak mungkin tersambung kepada suaminya, seperti suami belum baligh atau selama kurun empat tahun suami pergi dan istri tidak pernah berhubungan badan dengan suami, atau suami adalah orang yang alat kelamin dan kedua testisnya terpotong, kemudian suami meninggal, dan istrinya keadaan hamil, maka iddahnya empat bulan 10 hari, tidak dengan melahirkan kandungannya” jelas pak penghulu

“nah… , iddah wanita yang hamil dengan selingkuhan sebagaimana warga bapak tadi…, adalah sampai ia melahirkan anaknya, sebab hukum asal nasab anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang sah adalah kepada suaminya. Meskipun secara faktual istri berselingkuh dengan laki-laki lain sampai hamil, hanya saja dalam Islam ada mekanisme sumpah li’an bagi suami untuk tidak mengakui anak yang dilahirkan istri sebagai anaknya, sehingga nasab anak tidak bersambung kepada suaminya melainkan kepada istri, namun demikian tetap saja ada kemungkinan anak itu adalah anaknya, sehingga iddah wanita hamil sebab perselingkuhan adalah sampai melahirkan, karena nasab anak masih memungkinkan (ihtimal) bersambung kepada suaminya” terang pak penghulu .

Pak kadus yang bertanya juga menegrti dan faham dengan jawaban dari pak penghulu  Wallahu a’lam.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

NIKAH DISABILITAS 

20 April 2026 - 21:32 WIB

Bisa Jadi, Dia yang Kamu Cinta Selama Ini adalah Orang yang Paling Bisa Memberikan Luka Paling Dalam dalam Pernikahan

20 April 2026 - 11:50 WIB

BUJANG TUA

18 April 2026 - 21:08 WIB

WAYAHE DUDO RONDO TAMPIL

17 April 2026 - 08:28 WIB

NIKAH SIRI BIKIN NGERI EPISODE 2

17 April 2026 - 08:22 WIB

PERAWAN DUA KALI

17 April 2026 - 07:40 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x