CERAI AGAMA ATAU CERAI NEGARA
Ketika pak kadus berkunjung ke kantor KUA , ia memperjelas perkataan dari pak penghulu “ saya pernah dengar dari pak penghulu, bahwa jika seseorang cerai, kalau tidak atau belum dilaporkan ke pengadilan agama, itu tidak jatuh talaknya, benar tidak itu pak “ Tanyanya menelisik
“ iya , benar pak “ jawab pak penghulu
“ kalau umpamanya seorang suami sudah berkali kali mengatakan kepada istrinya ‘aku talak kamu ‘ tapi ia belum melaporkannya ke Pengadilan Agama, itu belum jatuh talaknya?”, Tanya menegaskan
“ iya….” Kata pak penghulu dengan suara di tekan
“ umpamanya, mereka sudah, hidup sendiri sendiri karena sudah menjatuhkan talak tapi belum di ke Pengadilan Agama masih tetap belum di anggap ada talaknya “? Tanyanya lagi lagi menegaskan
“ iya……. “ suara pak penghulu lebih ditekan lagi
“ o…. gitu ya pak “ katanya .. merasa ada yang tidak sesuai dengan hatinya
“Agak berseberangan memang pendapat ulama mazhab dengan pendapat hukum Negara. “ pak penghulu mencoba menerangkan “hukum fikih mengatakan kalau seorang mentalak istrinya maka jatuh talaknya tapi, jika, talak tersebut belum dilaksnakan didepan sidang Pengadilan Agama untuk masyarakat yang beragama Islam maka talaknya tidak akan jatuh, walaupun ia melalukannya berkali kali, “ pak penghulu menjeda “ di hati memang kurang pas, pak kadus , agama yang kita yakini dari kecil, terus kita hidup dalam norma agama itu dari kecil dan yang tumbuh juga di masyarakat adalah agama tersebut, hokum yang kita jalankan sehari hari juga adalah kebanyakan hokum agama, dan ketika hokum itu jelas jelas di akui atau di benarkan oleh agama, itu tidak dianggap oleh Negara , maka ada sesuatu yang tidak diterima perasaan kita, atau ada yang janggal dengan hokum Negara kita tersebut, kan begitu pak bayan “ pak kadus menjelaskan
“iya pak “ kata pak kadus “ seolah olah kita di suruh untuk mengingkari apa yang selama ini sudah lama tertanam di hati kita “ lanjutnya
“ disini kita sebenarnya di uji oleh keyakinan kita itu sendiri pak bayan , “ kata pak penghulu “ teori ilmiah kita mudah runtuh dengan adanya teori teori baru yang datang kemudian, tapi keyakinan kita sangat kuat mengakar dalam hati kita, teori ilmiah kita tempatnya di kepala kita, tapi keyakinan kita tempatnya di hati” kata pak penghulu ‘ bagi orang yang senang mempermainkan agama ini akan jadi salah satu celah baginya untuk melegalkan niat busuknya , umpamanya, ia telah mentalak atau menceraikan istrinya mulai dari talak raj I dan bahkan talak bain dan istrinya pun tahu itu atau bahkan orang tua dan semua keluarganya mengetahui, tetapi ia belum atau sengaja tidak melaporkan ke PA ia akan berlindung di balik kata “talak hanya jatuh jika di lakukan di depan sidang Pengadilan Agama “ , ia akan mengatakan bahwa itu masih jelas jelas istrinya, atau ia akan mengatakan apa yang saya lakukan itu tidak dianggap oleh Negara , “ terang pak penghulu, ia melanjutkan “atau seorang suami ringan tangan atau ringan omongan akan semena mena mengatakan bahwa apa yang ia lakukan hanyalah omong kosong jika itu belum dilaporkan ke PA” jelas pak penghulu “dan yang dirugikan di sini selalu pihak yang lemah , seperti istri , anak anak, hokum Negara dalam perkawinan dihadirkan untuk melindungi pihak yang lemah dalam keluarga , tapi di sisi ini talak, malah menempatkan yang lemah semakin lemah”
“ nah itu dia pak …” selah pak kadus
“hanya saja kita yang yang belajar agama dan hokum agama dari kecil ini, jika kita atau keluarga kita melakukan talak di luar sana, segeralah urus atau laporkan talak tersebut ke PA agar selesai masalahnya, artinya sah secara hokum agama dan sah secara hokum Negara agar kita tidak termasuk yang mempermainkan hokum agama yang kita anut ini,.”
“Bahkan jika kita laporkan ke PA, talak kita yang sudah terucap tiga kali di waktu yang berbeda , itukan jelas jelas sudah jatuh talak tiga atau bain kubro , tapi masih tertulis dalam akta cerai itu masih talak satu atau talak raji. Bertentangan lagi kan antara hokum Negara dengan hokum agama . “ terang lakilaki kelahiran madina itu
Salah satu pakar hukum Islam yang mengkritik keras gagasan talak berada di tangan hakim adalah Prof. Dr. Wahbah Zuhaili. Beliau menjelaskan:
وَلَيْسَتِ الدَّعْوَةُ الْمُعَاصِرَةُ إِلَى جَعْلِ الطَّلَاقِ بِيَدِ الْقَاضِي ذَاتَ فَائِدَةٍ؛ لِمُصَادَمَةِ الْمُقَرَّرِ شَرْعًا، وَلِأَنَّ الرَّجُلَ يَعْتَقِدُ دِيَانَةً أَنَّ الْحَقَّ لَهُ، فَإِذَا أَوْقَعَ الطَّلَاقَ، حَدَثَتِ الْحُرْمَةُ دُونَ انْتِظَارِ حُكْمِ الْقَاضِي
Artinya, “Seruan di masa kini agar menjadikan talak di tangan hakim tidaklah bermanfaat karena bertentangan dengan ketentuan syar’i. Selain itu, para suami telah meyakini secara aturan agama bahwa hak talak ada pada dirinya. Oleh sebab itu, jika ia menjatuhkan talak, keharaman (hubungan) terjadi tanpa menunggu keputusan hakim.” (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Dar al-Fikr: cet. IV, tt], juz IX, hal. 6878)
“Kritik Syekh Wahbah di atas mencerminkan kehati-hatian terhadap kewenangan suami dalam menjatuhkan talak, karena dalam syariat, talak yang diucapkan tetap dianggap sah meskipun tanpa melalui pengadilan. Namun, perlu dipahami bahwa di Indonesia, keputusan hukum mengenai talak sepenuhnya berada dalam wewenang hakim Pengadilan Agama. “
“Jadi kalau ada keluarga atau rumah tangga yang sudah talak atau cerai, segeralah laporkan ke PA agar cerainya jelas menurut agama dan jelas menurut Negara, kalau di undur undur pengurusan akta cerainya maka nanti masa iddahnya juga akan semakin lama karena masa iddah seorang perempuan dihitung sejak akta cerai di keluarkan oleh pengadilan , sementara masa iddah yang sebenarnya adalah sejak ia tertolak secara agama oleh suaminya . “ terang pak penghulu.








