Menu

Mode Gelap

Hikmah · 9 Mei 2026 20:46 WIB ·

INFAK UANG NEMU

Penulis: syafran lubis


 INFAK UANG NEMU Perbesar

INFAK UANG NEMU

“Kemarin saat acara pernikahan di dusun saya ada duit kececer entah punya siapa “ pak kadus bercerita “ kemudian diumumkan di antara tamu dan hadirin yang ada, itu uang siapa, tidak ada yang mempunyai , lalu seorang tamu berkata ‘ masukkan aja ke kotak infak di masjid atau musholla ‘ “ apa memang seperti itu pak , jika kita nemu uang atau barang di jalanan , kalau tidak ada pemiliknya dimasukkan ke masjid ? “ Tanya pak kadus kemudian

“ Uang atau barang atau apa saja yang kita dapatkan di di jalan atau di tempat ramai atau dimanalah…adalah milik orang yang lain. “ kata pak penghulu , “barang tersebut bukan milik kita , jadi kita harus menjaganya dan tidak boleh memperlakukannya seolah-olah miliknya sendiri, seperti kita belanjakan kita buat buat bayar hutang dan lain lain, tapi ada tahapan yang perlu dilakukan terhadap barang tersebut,  Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin terlepas dari harta yang tidak halal, maka dia harus mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya yang sah. Jika ternyata dia sudah wafat bisa diserahkan kepada ahli warisnya. Upaya pencarian terhadap pemilik harta ini harus dilakukan secara maksimal dan sungguh-sungguh. “ pak penghulu melanjutkan “langkah pertama yang harus dilakukan adalah berusaha semaksimal mungkin mencari siapa pemilik uang atau barang tersebut. Jika pemilik sah atau ahli warisnya berhasil ditemukan, kita sebagai pihak yang menemukan boleh meminta jasa atau biaya yang timbul selama masa penjagaan pencarian pemilik harta tersebut, “

Pak penghulu melanjutkan “ Jika pemilik barang tidak kita temukan , artinya upaya pencarian terhadap pemilik barang itu telah dilakukan secara maksimal namun tidak membuahkan hasil, maka boleh menyalurkan harta tersebut untuk kepentingan umat Islam, seperti pembangunan masjid, mushala, atau fasilitas umum lainnya yang memberikan manfaat bersama. Namun, penyaluran ini harus diniatkan sebagai sedekah atas nama pemilik titipan, sebab harta itu adalah miliknya, ini kata  Imam An-Nawawi menjelaskan” pak penghulu membacakan landasannya :

 وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ

“Dan jika pemiliknya tidak diketahui dan telah putus asa untuk menemukannya, maka sebaiknya harta tersebut digunakan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti pembangunan jembatan, ribath, masjid, fasilitas jalan menuju Makkah, dan hal-hal serupa yang di dalamnya bisa memeri manfaat bagi umat Islam,” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tt), juz 9, h.428)

“Saat kita melakukan opsi ini,” pak pemghulu melanjutkan “sebaiknya didampingi oleh hakim (pihak berwenang) yang terpercaya dan amanah. Menurut Imam An-Nawawi, jika integritas hakim tersebut diragukan maka tidak boleh menyerahkan harta tersebut kepada pihak berwenang atau hakim tersebut . Jika tetap diserahkan maka, yang menemukan wajib bertanggungjawab ketika di kemudian hari, pemilik barang diketemukan, wajib menggantinya “ jelas nya

“Kalau kondisi seperti ini, Imam An-Nawawi merekomendasikan agar menunjuk seorang laki-laki dari kalangan penduduk setempat yang dikenal sebagai orang yang beragama dan berilmu, karena penunjukan semacam ini lebih utama daripada melakukannya sendiri.  Namun jika hal tersebut juga sulit dilakukan, maka orang yang mnemukan tersebut lah yang menyalurkannya sendiri, karena tujuan utamanya adalah menyalurkan harta tersebut ke jalan yang benar. Atau ke tempat tempat social atau fasilitas umum, “ terang pak penghulu

“ Bahkan An-Nawawi juga menyebutkan bahwa harta tersebut boleh disalurkan kepada orang miskin karena harta tersebut halal dan baik baginya.  Terakhir, jika ternyata pemilik barang tersebut masih hidup dan datang untuk meminta hartanya, sedangkan hartanya itu sudah disalurkan, maka orang yang menemukan wajib mengganti dan mengembalikan harta tersebut secara utuh. Tetapi, yang menemukan harta juga berhak meminta pergantian biaya perawatan atau penyimpanan yang telah dikeluarkan selama masa pencarian pemiliknya, jadi “ suara pak penghulu memelan dan matanya menatap pak kadus “ kalau ada uang atau barang yang ditemukan di jalan atau di tempat tempat umum, ya memang benar, boleh di infakkan ke masjid atau musholla “ kata pak penghulu menutup obrolannya

Previous Post GIGI PALSU MAIT
0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

KIAT SAKINAH MAWADDAH WA ROHMAH (6)

9 Mei 2026 - 20:50 WIB

GIGI PALSU MAIT

8 Mei 2026 - 21:33 WIB

Revitalisasi Manajemen Masjid: Perbandingan Kunci Sukses Ketakmiran Era Nabawi dan Realita Kontemporer di Kota Tasikmalaya

8 Mei 2026 - 17:53 WIB

NIKAH SATU KK

7 Mei 2026 - 07:22 WIB

Revitalisasi Masjid sebagai Jantung Peradaban: Analisis Empiris Gerakan Ekspedisi Masjid di Kota Tasikmalaya

28 April 2026 - 14:47 WIB

HUTANG DULU DIBAYAR SEKARANG

25 April 2026 - 09:50 WIB

Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x