MAHAR HASIL HARAM
“pak .., saya mau Tanya bagaimana hukumnya jika maharnya dari hasil yang haram”, tanya pak kadus 7 desa Sribhawono ke pak penghulu saat itu waktu mengantar pasangan yang ingin menikah di kantror KUA Bansri
“ pertanyaan pak kadus ini lucu “ kata pak penghulu tak segera menerangkan hokum mahar dari harta yang haram “apa ada warganya yang maharnya dari harta yang haram, he.he.hee.“ lanjut nya sambil tertawa kecil
“Ngak sih pak heran aja… sering lihat di tipi seorang itu berurusan dengan polisi karena mencuri padahal beberapa hari lagi akan menikah dan ketika di Tanya polisi alasannya tidak punya uang untuk mahar dalam pernikahannya nanti “ jawab pak kadus
“ Seringkali asal-usul mahar pernikahan tidak lagi menjadi perhatian utama. Yang lebih diutamakan adalah besarnya nominal mahar yang diberikan, tanpa memperdulikan apakah diperoleh dengan cara yang halal atau haram. Bahkan sebagian orang, yang penting adalah bagaimana mahar itu terlihat ‘wah’ dan memukau para undangan dan banyak orang, ini cerminan adanya pergeseran nilai dari mahar itu, yang mana kebanggaan sosial dan prestise lebih diutamakan daripada prinsip-prinsip etika dalam memilah rezeki yang sesuai dengan tuntunan agama, “ terang pak penghulu bak mufti, “ Fenomena ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama dalam konteks kesakralan pernikahan yang seharusnya berlandaskan pada nilai-nilai kejujuran dan keberkahan sebagai langkah awal mengarungi bahtera rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah (samawa) atau harmonis”. Terang pak penghulu
Pak penghulu melanjutkan “Agama Islam pada dasarnya tidak memberatkan pemeluknya, agama Islam tidak mematok tinggi nilai mahar yang diberikan dalam pernikahan. Cerita seorang pemuda yang ingin menikah, namun tidak memiliki apapun untuk dijadikan mahar kecuali hafalannya pada surat dari Al-Qur’an, kemudian Nabi menikahkannya dengan dengan mahar hafalannya tersebut, menandakan bahwa mahar tidak harus mahal dan wah. Dalam hadis riwayat bukhori dan muslim disebutkan :
عن سهلِ بن سَعْد رضي الله عنه قال: أتتِ امرأةٌ النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: إنها قَدْ وَهبت نَفسَها للهِ ولرَسُولِهِ صلى الله عليه وسلم، فقال مالي في النَسَاءِ مِنْ حَاجة فقال رَجُلٌ: زَوَجْنِيهَا، قال: أعْطِهَا ثَوْباً قال: لاَ أجِدُ، قال: أعْطِهَا وَلوْ خَاتَماً مِنْ حَديِد فاعْتَل له، فقال: ما معكَ مِنَ الْقُرْآنِ قال: كذا وكذا، قال: فَقَدْ زَوَجتُكَهَا بمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآن
Artinya, “Dari Sahl bin Sa’ad ra, dia berkata: “Seorang wanita mendatangi Rasulullah saw dan berkata bahwa sesungguhnya ia telah menyerahkan dirinya kepada Allah dan Rasul-Nya.” Lalu bersabda, “Aku tidak punya kebutuhan terhadap wanita “ kemudian seorang laki-laki berkata, “Nikahkanlah aku dengannya.” Nabi saw berkata, “Berikanlah kepadanya kain (sebagai mahar).” Dia menjawab, “Aku tidak punya.” Nabi saw bersabda, “Berikanlah kepadanya meskipun hanya cincin dari besi.” Dia tetap mencari alasan tidak mampu memberi mahar. Nabi saw kemudian bertanya, “Apa yang engkau hafal dari Al-Qur’an?” Laki-laki itu menjawab, “Aku hafal ini dan itu.” Nabi saw bersabda, “Sungguh aku nikahkan dirimu dengannya dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an yang engkau miliki”.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
“Hikmah kewajiban memberikan mahar adalah untuk menunjukkan betapa sakral dan pentingnya akad nikah itu, serta untuk memuliakan dan menghormati wanita. Mahar juga sebagai bukti dari niat serius membangun kehidupan rumah tangga bersama, serta menunjukkan niat baik dalam mempergauli istri dengan cara yang baik dan menjaga kelangsungan pernikahan” penghulu menjeda sejenak , lalu melanjutkan “Selain itu dengan adanya mahar memungkinkan bagi wanita untuk mempersiapkan pernikahan dengan apa yang diperlukan, seperti pakaian dan biaya.” .
“Hukum harta haram dijadikan sebagai mahar pernikahan, sebenarnya tidak boleh” pak penghulu mulai menerangkan “ namun tidak secara eksplisit di terangkan oleh para pakar, seperti dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa batasan sesuatu dapat dijadikan sebagai mahar adalah barang atau manfaat yang sah dijadikan pembayaran dalam jual beli, dalam fathul qarib disebutkan :,
بل الضابط في ذلك أن كل شيء صح جعله ثمنا من عين أو منفعة صح جعله صداقا
“Tetapi ukurannya di sini adalah semua yang sah dijadikan pembayaran (tsaman) dari bentuk barang atau manfaat, maka sah juga dijadikan mahar.”
Penjelasan ini memang tidak secara tegas menjelaskan bahwa harta haram tidak diperbolehkan digunakan menjadi mahar. Namun, sebenarnya telah maklumi bahwa tsaman dalam jual beli harus bukan barang haram, dalam keterangan lain Imam Zakariya Al-Anshari mengatakan dalam fathul wahab :
لَوْ «نَكَحَهَا بِمَا لَا يَمْلِكُهُ» كَخَمْرٍ وَحُرٍّ وَدَمٍ وَمَغْصُوبٍ «وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ» لِفَسَادِ الصَّدَاقِ بِانْتِفَاءِ كَوْنِهِ مَالًا أَوْ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ سَوَاءٌ أَكَانَ جَاهِلًا بِذَلِكَ أَمْ عَالِمًا بِهِ
Artinya, “Jika seseorang menikahi wanita dengan mahar yang bukan miliknya, seperti khamr, manusia yang merdeka, darah, atau barang ghasab, maka wajib baginya memberikan mahar mitsil karena mahar tersebut rusak sebab mahar yang diserahkan bukanlah sesuatu yang bernilai atau dimiliki oleh suami, baik ia mengetahui hal itu ataupun tidak.”
Keterangan di atas menjelaskan bahwa mahar yang tidak dimiliki mempelai laki-laki semisal hasil ghasab, maka mahar tersebut batal dan mewajibkan mahar mitsil. Walaupun hukum pernikahannya tetaplah sah, tidak terpengaruh dengan batalnya mahar sebab berasal dari harta haram, Ibnu Hajar Al-Haitami juga menuliskan dalam bukunya Tuhfatul Muhtaj dalam Hawasyis Syirwani,
نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا (بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ) صَرَّحَ بِوَصْفِهِ بِمَا ذُكِرَ أَوْ أَشَارَ إلَيْهِ فَقَطْ وَقَدْ عَلِمَهُ أَوْ جَهِلَهُ (وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ
Artinya, “Jika seorang pria menikahi wanita dengan sesuatu yang tidak ia miliki, seperti menikahinya dengan mahar khamr, orang merdeka, atau barang hasil ghasab, baik dia menyebutkan secara jelas atau hanya menunjuk kepada barang tersebut, baik pria itu tahu atau tidak mengetahuinya, maka wajib membayar mahar mitsil, karena penyebutan mahar tersebut batal, namun akad nikahnya tetap sah.”
ini dapat dipahami bahwa di antara syarat mahar pernikahan adalah berasal dari harta halal yang dimiliki mempelai laki-laki, jika maharnya berasal dari harta haram maka batal mahar musammanya (kadar mahar standar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan disebutkan dalam akad nikah), Sebagai gantinya adalah kewajiban memberikan mahar mitsil (kadar mahar yang disenangi oleh semisal mempelai wanita menurut kebiasaan setempat) yang berasal dari harta halal”
di akhir keterangannya pak penghulu “ Intinya mahar dalam pernikahan harus diberikan, calon mempelai laki-laki harus betul-betul berhati-hati dan memperhatikan asal-muasal harta yang digunakan sebagai mahar, karena harapan terbesar dari sebuah pernikahan adalah terciptanya keluarga yang penuh kebahagiaan, keberkahan dan diridhai Allah Swt. Hal ini dapat diawali dengan sesuatu yang baik dan sesuai tuntunan syari’at, yakni mahar yang berasal dari harta halal”.
“hehehe “ pak bayan tertawa kecil dengan pertanyaan sepelenya kepada pak penghulu siang itu Pak bayan “ pertanyaan sepele sih pak, tapi perlu “ katanya sambil pamit ke pak penghulu .








