- Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang terdiri dari atas ke bawah, yaitu:
- BKM Pusat
- BKM Provinsi
- BKM Kota/Kabupaten
- BKM Kecamatan
- BKM Kelurahan/Desa/Nagari
Perlu diketahui bahwa pengurus BKM Pusat diberhentikan dan dilantik oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal. Pengurus BKM Provinsi dilantik dan diberhentikan dari tugasnya oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah begitu pun sampai pada tingkat paling bawah.
Selanjutnya Kemenag berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid memberikan teknis pembentukan pengurus masjid di tingkat paling bawah. Pengurus masjid atau biasa disebut takmir masjid menurut SK Dirjen Bimis di atas terdiri dari:
- Penasihat
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Ketua Bidang Idarah
- Ketua Bidang Imarah
- Ketua Bidang Ri’ayah
- Badan-badan/Lembaga-lembaga
Jumlah pengurusnya sendiri disesuaikan dengan luas dan banyaknya tanggungjawab sebagai takmir masjid. Setidaknya suatu masjid memiliki minimal susunan pengurus sebagaimana ulasan di atas. Gerak langkah pengurus yang memiliki tujuan, terstruktur dan memiliki metode dari setiap tindakannya sangat diharapkan sekali. Tentu saja hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu.
Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamnya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 29 ayat (2), “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’’.
Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Fungsi undang-undang sangat tergantung dari tujuan penyelenggaraan negara. Keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan. Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai “a tool of social engineering”, serta sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Sebagai pengatur masyakarakat, undang-undang berfungsi sebagai pengatur tarik-menarik berbagai kepentingan dari berbagai individu, kelompok atau golongan yang ada di masyarkat dengan memberikan jaminan keadlian dan kepastian hukum mengenai legal right, privelege, function, duty, status, or dispotition dalam berbagai aspek kehidupan. Karena pandangan dan rasa keadilan seta kesadaran hukum masyarakat suatu negara tidak mesti seragam, maka undang-undang harus dapat mengakomodasi segala pandangan dan rasa keadailan serta kesadaran hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat sehingga kehadiran undang-undang itu dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Fungsi undang-undang untuk membatasi kekuasaan dimaksudkan untuk membagi dan membatasi kekuasaan yang dimiliki oleh organ-organ negara dengan aturan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa adanya pengaturan yang jelas dengan undang-undang akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dengan menjadikan undang-undang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan semata tanpa mengindahkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai a tool of social engineering (alat perubahan sosial) maka undang-undang juga merupakan salah satu norma hukum yang berfungsi sebagai penyelaras dan penyelesai konflik kepentingan.
Dengan demikian maka hukum adalah instrumen untuk mengontrol kepentingan berdasarkan tatanan sosial (an instrument which controls interest according tothe requirements of the social order)
Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sosialisasi mengenai tiga regulasi kemasjidan sebagai bagian dari upaya menyukseskan program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Subdit Kemasjidan Kementerian Agama. Tiga regulasi kemasjidan tersebut yaitu “Pertama, regulasi tentang imam masjid. Regulasi tersebut tertuang pada Kepdirjen No. 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid,” secara khusus sebagai pedoman bagi masjid di seluruh Indonesia dalam memilih dan menentukan imam masjid sesuai dengan tipologi masjid. Diharapkan, masjid yang tersebar di seluruh Indonesia memiliki imam tetap dengan kompetensi tertentu sesuai regulasi.
Regulasi yang kedua ialah manajemen masjid. Regulasi ini berdasarkan Kepdirjen No. DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Sehingga ada pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan masjid dibidang idarah, imarah, dan riayah,” terangnya. Jika ada standar, maka pengurus masjid bisa menyesuaikan pengelolaan dan pemberdayaannya berdasarkan tipologi, dan tiga aspek idarah, imarah, dan riayah tersebut.
Regulasi yang ketiga regulasi tentang pembinaan remaja masjid yang berdasarkan pada Kepdirjen No. 948 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembinaan Remaja dan Pemuda Masjid, yang menjadi sasaran, tentu saja pengurus masjid, remaja masjid, ormas keagamaan Islam, instansi atau lembaga terkait, tokoh masyarakat, dan juga termasuk Kementerian Agama.
Adanya pedoman itu agar kualitas pelayanan kegiatan ibadah dan sosial keagamaan bisa mewujudkan umat Islam yang moderat. Selain itu, ada standar kualifikasi dan kompetensi SDM, aktivitas remaja dan pemuda masjid. Fungsi Transformasi ilmu Manajemen masjid adalah sebuah mekanisme yang tersistematis untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu sesuai dengan fungsi masjid itusendiri.
Mimpi dan realitas masjid ramah yang menjadi icon nyata di Indonesia itulah yang penulis tegaskan dalam tulisan ini, bahwa seluruh bagian-bagian yang mengatur seputar masjid sudah dituangkan dalam bentuk regulasi, baik itu regulasi dari Perpres, KMA, PMA, Kepdirjen, Intruksi Dirjen Bimas Islam, Peraturan Bersama, dan regulasi lainnya yang berbicara tentang Kemasjidan. Penulis mempunyai gagasan bahwa regulasi tersebut akan lebih mantap dan kuat dengan dibuatkannya draft rancangan undang-undang kemasjidan yang dibentuk oleh komisi di perlemen yang berguna untuk memperkuat badan kemasjidan, baik dari pusat sampai ke desa atau nagari.
Draft undang-undang kemasjidan ini yang akan menjadi undang-undang memberikan ruang yang luas bagi masjid dalam pengelolaan, ibarat telah keluarnya UU Pengelolaan Zakat, UU Wakaf, UU Pesantren, UU Pernikahan, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan Undang-Undang lainnya yang bernafaskan keislaman.
Kesimpulan
Masjid Ramah adalah satuan masjid sebagai ruang publik untuk beribadah (mahdhah dan ghoiru mahdhah), yang dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan berbagai pihak dan lingkungannya.
Pengurus masjid atau biasa disebut takmir masjid berperan untuk memajukan sebuah masjid. Kehadiran pengurus masjid bisa menentukan arah untuk membawa jamaahnya ke kehidupan yang lebih baik terutama dalam hal ibadah kepada Allah swt.
Mimpi dan realitas masjid ramah yang menjadi icon nyata di Indonesia itulah yang penulis tegaskan dalam tulisan ini, bahwa seluruh bagian-bagian yang mengatur seputar masjid sudah dituangkan dalam bentuk regulasi, baik itu regulasi dari Perpres, KMA, PMA, Kepdirjen, Intruksi Dirjen Bimas Islam, Peraturan Bersama, dan regulasi lainnya yang berbicara tentang Kemasjidan. Penulis mempunyai gagasan bahwa regulasi tersebut akan lebih mantap dan kuat dengan dibuatkannya draft rancangan undang-undang kemasjidan yang dibentuk oleh komisi di perlemen yang berguna untuk memperkuat badan kemasjidan, baik dari pusat sampai ke desa atau nagari.
Adanya pedoman itu agar kualitas pelayanan kegiatan ibadah dan sosial keagamaan bisa mewujudkan umat Islam yang moderat. Selain itu, ada standar kualifikasi dan kompetensi SDM, aktivitas remaja dan pemuda masjid. Fungsi Transformasi ilmu Manajemen masjid adalah sebuah mekanisme yang tersistematis untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu sesuai dengan fungsi masjid itu sendiri.