Footnote kehidupan
Perkawinan Anak dan Stunting dalam pendekatan Hukum Islam
By kafrawi
Dalam Haji wada Rasulullah.. beliau berpesan ” Aku tinggalkan 2 pusaka kepadamu… kamu tidak akan pernah sesat menjalani hidup… yang mana itu 2 pusaka ALquran dan Al hadits..
Pertayaannya..
1. Benarka kita sebgai ummatnya telah menjadi 2 pusaka itu sebagai pedoman hidup ???
2. Sudah betulkan pemahaman kita terhadap 2 pusaka itu…sesuai apa yang diinginkan sang pencipta..
Contoh
Perkawinan anak hal ini di praktekan langsung oleh Rasulullah waktu menikah st. Aisyah binti Abu Bakar Assiddiq akan tetapi sudah ada jaminan bahwa tujuan syar’i dari pernikahan akan tercapai yaitu rasa tentram dalam keluarga dan nelahirkan generasi yang cerdas…
Pertayaan selanjutnya…Perkawinan anak jaman now akan kah juga melahirkan rasa tentram dalam keluarga dan generasi cerdas ??,, survei membuktikan…😔😔😔😔
Ternyata angka perceraian di dominasi dari perkawinan anak yang baru sekitar 5 bulan samoai 2 tahun harus bercerai…
Lahirnya generasi stunting, kurang gizi, sawangan juga dilahirkan dari perkawinan anak.. karna kemampuan mencari nafkah belum terlalu mapan..nasih tergantung pada orang tuanya.. untuk beli susu..
Apakah hukum dari perkawinan anak ini akan berubh status hukum yang dulunya “MUBAH” berubah menjadi “HARAM”
Sulbar Polewali Mandar 17Â Mei 2024
Masjid Jamu Darussalam