Menu

Mode Gelap

Opini · 24 Mei 2026 20:33 WIB ·

ISTRI MURTAD

Penulis: syafran lubis


 ISTRI MURTAD Perbesar

ISTRI MURTAD

Siang menjelang pagi itu seorang  tamu datang ke KUA Bansri dan  “Assalamu’alaikum…..”

“Walaikum salam “ jawab pak penghulu “ silahkan pak ,

Setelah beberapa saat “ ada yang bisa di bantu?” Tanya pak penghulu

“Iya pak “ laki laki itu mulai mengadukan masalahnya “ pernikahan saya sudah berjalan tiga tahun dan sudah punya anak,  Istri saya berasal dari keluarga kristen, tapi saat menikah dulu,  ia masuk islam dan bersyahadat sebelum akad nikah, dan ada ikrar masuk islamnya , karena tuntutannya seperti itu. Tapi setelah anak kedua lahir, istri murtad, kembali ke Kristen sampai sekarang, ia tidak mau berpisah dengan saya ia tidak mau menggugat saya, untuk bercerai karena ia sangat mencintai saya. Yang saya tanyakan, bagaimana status pernikahan saya? Jika ia belum masuk Islam masih dalam kemurtadannya, tapi tetap melakukan masih hubungan suami istri, apakah hukumnya zina? Atau baiknya bagaimana pak “ jelasnya penuh tanya..

“Dalam agama Islam pernikahan tidak hanya urusan duniawi, tapi menjadi urusan ukhrawi atau yang bersifat akhirat. Bahkan hubungan pernikahan suami istri dapat langgeng hingga di surga kelak. Inilah impian seluruh umat Islam dalam membangun rumah tangga atau keluarga. Lalu bagaimana bila istri murtad, gitu ya pak!” memperjelas pertanyaan penanya.

“ ini kita pilah pilah dulu pertanyaannya “ kata pak penghulu “ merujuk padan mazhab  Syafi’i bila seorang istri murtad maka dilihat dulu, apakah murtadnya terjadi sebelum adanya hubungan badan antara suami istri, atau setelahnya? Bila murtadnya terjadi sebelum adanya persetubuhan suami istri, maka otomatis cerai. Bahkan menurut Imam Al-Mawardi ini adalah kesepakatan seluruh ulama, atau ijma’ ulama tapi bila murtadnya terjadi setelah adanya persetubuhan suami istri, maka status cerainya di hentikan (tawaqquf) atau dibekukan. Bila dalam masa iddah ternyata istri yang murtad kembali masuk Islam lagi, maka status hukumnya tidak terjadi cerai (pernikahan otomatis aktif kembali dan tetap sah sebagaimana sediakala) dan bila istri atau pihak yang murtad tidak kembali masuk Islam pada masa iddah, maka dihukumi telah terjadi cerai sejak awal mula adanya kemurtadan. Syekh Al-Khatib As-Syirbini menjelaskan:

  ولو ارتد زوجان) معا (أو أحدهما قبل دخول) … (تنجزت الفرقة) بينهما لعدم تأكده بالدخول أو ما في معناه، وحكى الماوردي فيه الإجماع. ( أو بعده) أي الدخول أو ما في معناه (وقفت) تلك الفرقة وحينئذ (فإن جمعهما الإسلام في العدة دام النكاح) بينهما لتأكده بما ذكر ( وإلا ) بأن لم يجمعهما ( فالفرقة ) بينهما تتبين ( من ) حين ( الردة ) منهما أو من أحدهما لأنه اختلاف دين بعد المسيس فلا يوجب الفسخ في الحال كإسلام أحد الزوجين الكافرين الأصليين

“Andaikan suami istri secara bersamaan atau salah satunya murtad sebelum ada persetubuhan di antara keduanya, … maka otomatis terjadi cerai di antara keduanya, karena tidak adanya penguat pernikahan dengan adanya persetubuhan atau hal yang sehukum dengannya. Imam Al-Mawardi menghikayatkan ijma’ atau kesepakatan ulama dalam hal ini. Atau murtad itu terjadi setelah adanya hubungan persetubuhan atau hal yang sehukum dengannya, maka perceraian tersebut di-tawaqquf-kan atau dibekukan dahulu. Bila dalam masa iddah Islam mengumpulkan mereka (pihak yang murtad masuk Islam, sehingga sama-sama Islam), maka pernikahan mereka otomatis berlanjut, karena pernikahan mereka telah kuat dengan adanya persetubuhan tersebut. Namun bila tidak sama-sama Islam (pihak yang murtad tidak kembali masuk Islam) dalam waktu iddah, maka perceraian di antara mereka berdua terjadi sejak adanya kemurtadan dari salah-satunya atau keduanya. Sebab kasus terakhir ini adalah perbedaan agama terjadi setelah adanya hubungan persetubuhan, maka tidak merusak status pernikahan secara seketika, seperti halnya kasus Islamnya salah satu pasangan suami istri yang sama-sama kafir asli.” (Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr], juz III, halaman 190),

Karena sudah jelas jelas punya anak artinya persetubuhan sudah terjadi, maka status pernikahannya, apakah masih sah atau telah terjadi cerai, maka di-tawaqquf-kan atau dibekukan. Bila dalam masa iddah istri masuk Islam lagi, maka status pernikahannya tetap sah seperti sebelumnya, dan bila istri tidak masuk Islam lagi di masa iddah, maka status pernikahannya dihukumi batal sejak istri murtad pertama kalinya, Hubungan badan atau persetubuhan yang terjadi di masa iddah tidak dihukumi zina, tapi tetap haram, sementara hubungan badan yang terjadi setelah masa iddah adalah zina, imam Al-Khatib As-Syirbini menjelaskan,

  ويحرم الوطء في) مدة (التوقف) لاحتمال انقضاء العدة قبل اجتماعهما في الإسلام، فيتبين انفساخ النكاح من وقت الردة وحصول الوطء في البينونة  (و) لكن لو وطىء (لا حد) عليه للشبهة وهي بقاء أحكام النكاح وتجب العدة منه وهما عدتان من شخص واحد

Artinya: “Dan haram melakukan persetubuhan di masa tawaqquf (pembekuan iddah), karena adanya kemungkinan habisnya masa iddah sebelum suami istri sama-sama Islam, sehingga menjadi nyata rusaknya status pernikahan sejak waktu munculnya kemurtadan (suami istri atau salah satunya) dan terjadinya persetubuhan dengan perempuan tertalak bain. Akan tetapi andaikan suami menyetubuhi istri (di masa pembekuan iddah), maka tidak ada hukum had zina untuknya, karena ada syubhat atau kesimpangsiuran hukum) berupa tetapnya hukum-hukum pernikahan dan wajibnya iddah dari persetubuhan tersebut. Dua idah (iddah dari sisi istri telah murtad dan iddah dari sisi istri disetubuhi di masa pembekuan iddah) itu adalah dua idah dari satu orang (istri).”  (As-Syirbini, juz III, halaman 190).

Jika istri tidak mau menggugat cerai karena cintanya dan juga tidak mau masuk islam maka dengan sendirinya sudah cerai sejak awal waktu murtadnya, sehingga bukan lagi pada persoalan lebih baik cerai atau tidak cerai, tapi selama istri tidak masuk Islam sampai masa iddah habis, maka hukumnya sudah terjadi cerai sedari awal murtadnya Istri” jelas pak penghulu . tamu yang datang dan bertanya itupun pulang dengan keterangan yang lengkap dari pak penghulu.

Previous Post Tajdid Annikah
0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

KELUARGA HARMONIS (Bermusyawarah)

21 Mei 2026 - 15:49 WIB

GONG PERNIKAHAN

19 Mei 2026 - 21:41 WIB

Duda Boleh Langsung Menikah Lagi? Tidak Semudah Itu

19 Mei 2026 - 12:25 WIB

DOWN SYNDROME

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ikhtiar Menjadi Penghulu yang Penulis

15 Mei 2026 - 10:08 WIB

KIAT SAKINAH MAWADDAH WA ROHMAH (8)

13 Mei 2026 - 09:03 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x