HAKEKAT KELUARGA MUSLIM DAN HUKUM KELUARGA ISLAM

HAKEKAT KELUARGA MUSLIM DAN HUKUM KELUARGA ISLAM

 

 

 

 

Membangun sebuah keluarga yang ideal tentu bukan tanpa usaha dan perencanaan yang matang. Paling tidak ada lima prinsip dasar yang bisa mengantarkan setiap pribadi yang memiliki cita-cita membangun rumah tangga harapan, yaitu:

  1. salamat al qoshd; tujuan yang baik dan terhindar dari segala keinginan selain beribadah kepada Allah SWT dan menghadirkan kebaikan untuk orang lain;
  2. hurriyat al ikhtiyar; pada dasarnya Islam menghendaki dan mengizinkan kepada laki-laki dan perempuan untuk memilih dan menetapkan calon pasangan yang disukainya, sehingga keduanya memiliki energy untuk membangun keluarga bersama dan bersinergi;
  3. husnu al ikhtiyar; pernikahan adalah ikatan suci, janji agung, interaksi yang abadi sepanjang hidup, oleh karenanya Islam menawarkan role model calon pasangan suami atau istri dengan batasan minimal dan ideal yang berpeluang bisa memudahkan terwujudnya keluarga ideal;
  4. al mawaddah wa ar rahmah; cinta dan kasih sayang adalah landasan utama dan pilar yang kokoh yang mampu meneguhkan bangunan keluarga dalam kondisi apapun yang dihadapinya. Hal ini hadir sebagai hadiah terindah dari Allah SWT Swt atas perjuangan dan pengorbanan setiap anggota keluarga dalam mewujudkan hak dan menunaikan kewajiban masing-masing;
  5. al ta’awwun wa al taazur; tolong menolong dan saling menguatkan dalam pemenuhan biaya hidup, penyelesaian urusan-urusan dan kebutuhan rumah tangga lainnya disertai tanpa saling merendahkan dan membanggakan akan perannya masing-masing akan melahirkan kekuatan dan kesungguhan setiap anggota keluarga untuk memberikan yang terbaik dalam perannya;
  6. al marji’iyyah al syar’iyyah; sebuah keluarga Islam tentu tidak akan pernah menyelisihi dan berlawanan secara sengaja dengan syariat Islam, oleh karena itu ikhtiar bersama suami istri, orang tua dan anak untuk selalu mencari solusi dan mengembalikan pola penyelesaian setiap ujian, cobaan dan tantangan selama mengarungi bahtera rumah tangga terhadap rujukan utama agama Islam yaitu Al Quran dan sunah melalui musyawarah atas

 

 

 

dasar kekeluargaan sesuai prinsip-prinsip agama Islam adalah prinsip terakhir yang sekaligus pijakan awal dari setiap langkah dalam berumah tangga.19

Lebih-lebih di negara Indonesia, kelengkapan untuk penyelesaian setiap permasalahan yang muncul jika tidak teruraikan di ranah keluarga secara musyawarah, maka negara memfasilitasinya untuk bersama-sama mencarikan solusi melalui wadah Kantor Urusan Agama (KUA) terkait nikah dan rujuk dan Peradilan Agama (PA) jika terkait selain nikah-rujuk.

Apabila filosofi dan prinsip-prinsip dasar dalam membangun sebuah keluarga Islam selalu dihadirkan dan dilaksanakan oleh setiap anggota keluarga, maka tujuan utama hukum Islam yakni tercapainya kebahagiaan hidup manusiadi dunia dan di akhirat atau dengan kata lain menghadirkan kemaslahatanhidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan social baik yang terkait dengan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta akanterwujud.

Kedudukan keluarga dalam Islam itu mempunyai kedudukan yang tinggi atau derajat yang mulia, sehingga tidak heran bagi kita keluarga menjadi harta yangsangat berharga bagi keberlangsungan hidup manusia. Allah SWT sendiri menegaskan dalam Al-Qur’an surat at-Tahrim (66): 6 yang Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah dirimu dan keluargamu dari api neraka”.

Demikian hakikat keluarga Islam jika dihubungkan dengan tujuan hukum Islam (maqashid al-syari’ah) berada pada aspek menjaga keturunan yang bersifat dharuriyyat untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan.20, Dengan kata lain, jika maqashid al-syari’ah (hifdz al-nasl) itu telah ditangkap dan di terapkan dalam kehidupan keluarga Islam, maka pada saat itulah hukum Islam menemukan relevansinya.21

19Adil Fathi Abdullah, Buyuutuna Kamaa Yajibu an Takuun, (Iskandaria: Dar al Iman,2003),17-37

20Kamaruzzaman Bustaman & Ahmad, Islam Historis, Dinamika Studi Islam Indonesia,(Yogyakarta: Publisher, 2017), 177

21Pradana Boy ZTF, Islam Berkemajuan untuk Peradaban Dunia, (Bandung, Mizan, 2015), 143

 

 

 

 

 

 

 

3.1.      Kesimpulan

BAB III PENUTUP

 

Hakikat keluarga Islam ditinjau sebagai bagian hukum Islam, merupakan aturan-aturan yang mendasar atau intisari yang mengatur kehidupan anggota keluarga sebagai pribadi ataupun sebagai bagian dari keluarga yang menyangkut urusannya dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia dalam rangka mewujudkan tujuan hukum Islam yaitu meraih kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat dengan selalu memperhatikan aspek-aspek terkait tujuan syariah terutama bagaimana menjaga dan memelihara keselamatan dan kemurnian keturunan (hifzh al nasl).

Hakikat keluarga Islam sebagai sebuah institusi sosial kemasyarakatan, merupakan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan melalui media pernikahan yang sesuai syariat dengan segala kelebihan dan kekurangannya masing-masing berupaya bersama untuk menghadirkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, dengan penuh kesabaran dalam mewujudkannya baik dalam kondisi senang ataupun susah, damai ataupun suasana perselisihan dengan cara bermusyawarah penuh suasana kekeluargaan bahkan jika diperlukan melalui media KUA ataupun PA. Semuanya dilakukan dengan harapan keluarga Islam berfungsi sebagai tameng pelindung dan/ atau benteng yang kokoh untuk menghindari perkara-perkara yang buruk dan untuk berkontribusi menghadirkan kehidupan masyarakat bahkan negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofuur.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm-Usul al-Fiqh, cet ke-8, ttp.: Maktabah al-da’wah al- Islamiyah, t.t.

Abdurrahman¸ Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 2018.

Abu Izzuddin Solihin, Risalah Usroh, Solo: Bina Insani Press, 2006.

 

Adil Fathi Abdullah, Buyuutuna Kamaa Yajibu an Takuun, Iskandaria: Dar al Iman, 2003.

Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 1997. Josep Schacht, Pengantar Hukum Islam, Bandung: Nuansa Cendekia, 2010.

Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam, Bandung: PT. Latifah Press, 2009.

 

Kamaruzzaman Bustaman & Ahmad, Islam Historis, Dinamika Studi Islam Indonesia,

Yogyakarta: Publisher, 2017

 

Khoiruddin Nasution, Pengantar Dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: Akademia dan Tazaffa, 2010.

Mardani, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Jakarta:Kencana, 2017.Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Depok: Rajawali Pers 2017.

Mustafa Ahmad al-Zarqa, al-Fiqh al-Islam fi Thaubihi al-Jadid: al-Madkhal al-Fiqih al- Amm, Beirut: Dar al Fikr, t.t.

Pradana Boy ZTF, Islam Berkemajuan untuk Peradaban Dunia, Bandung, Mizan, 2015. Shobir Ahmad Thoha, Nizham al Usroh fi al Yahudiyah wa al Nashroniyah wa al Islam, Kairo: Nahdhotu Mishro, 2000.

Tahir Azhary, Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *