Dengan menggunakan beberapa peraturan yang secara keseluruhan tidak mencantumkan STATUS lama, beberapa KUA beriktikad baik dengan tidak mencetak lembar info *STATUS lama* di Buku Nikah.
Hal ini dilaksanakan dengan beberapa argumen, diantaranya :
- Baris ‘Status Pernikahan Sebelumnya’ telah dihapus sejak Cetakan 2021, dan hingga saat ini baris Status yang dahulu di cetakan 2017 ada di masing masing kolom Suami dan Istri TELAH DIHAPUS sehingga saat ini kolom tersebut tidak ada di buku nikah.
Namun demikian, bagi KUA yang tetap mau mencetak ‘Status Pernikahan Lama’ tetap dipersilahkan dan untuk menjembatani sebagian KUA yang akan cetak ‘Status Pernikahan Sebelumnya’, maka di SIMKAH fasilitas tersebut tetap disediakan.
Bagi sebagian KUA yang tidak mencetak ‘Status Pernikahan Sebelumnya’, ada beberapa trik yang dapat ditempuh :
- Mencetak lembar ‘Status Pernikahan Lama’ di kertas kosong, sehingga ‘Status Pernikahan Lama’ tidak tercetak di Buku Nikah.
- Menghapus ‘Status Pernikahan Lama’ di RTF sebelum cetak Buku Nikah.
untuk lebih menghemat waktu. Poin nomer 1 paling banyak digunakan.