- Tidak tercatatnya suatu pernikahan tidak mengurangi sama sekali keabsahannya, asalkan seluruh rukun dan syarat yang ditentukan oleh norma agama telah terpenuhi. Karena penentu sah/tidaknya suatu pernikahan itu adalah norma agama, bukan norma hukum. Dengan sahnya pernikahan maka sah pula kedudukan anak-anak yang terlahir dalam atau akibat dari pernikahan sah tersebut;
- Selain PA dengan putusan itsbat nikah-nya, penghulu dengan tanggung jawab hukum yang dimilikinya memiliki wewenang untuk memeriksa, menggali informasi, dan menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang disajikan oleh para pihak kepadanya bahwa suatu pernikahan itu sah atau tidak, sekalipun pernikahan tersebut tidak dihadirinya;
- Kesimpulan demikian tidak menafikan pentingnya pencatatan pernikahan. Karena pernikahan sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan perlu diberikan perlindungan dan pelayanan oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari pernikahan yang bersangkutan tersebut. Dan itu semua bisa didapatkan bila pernikahannya dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna berupa suatu akta otentik, yakni Buku Nikah;
- Penghulu sebagai Petugas Pencatat Nikah yang memikul tanggung jawab hukum agama dan negara perlu ekstra hati-hati dalam menentukan wali nikah yang berhak menikahkan calon mempelai wanita. Kehati-hatian itu diwujudkan antara lain dalam bentuk tidak langsung memvonis tidak sah pernikahan orangtua si calon mempelai wanita gegara tidak tercatat di KUA, sebelum menelaah bukti-bukti relevan yang ada.
Wallaahu a’lam bis showaab.
Daftar Referensi
Al-Husaeni, Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad. Kifayatul Akhyar. Semarang: Toha Putra, tt. Juz 2
Al-Kahlani, Muhammad Bin Ismail. Subulus Salam. Bandung: Dahlan, tt. Juz 3
An-Nawawi, Abu Zakaria Yahya Bin Syaraf. Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah. Jakarta: Al-Hidayah, tt
Departemen Agama RI, Instruksi Presiden RI Nomor 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Ditjen Binbaga Agama Islam, 2001
Departemen Agama RI, Pedoman Akad Nikah, Jakarta: Direktorat Urais dan Pembinaan Syari’ah, Dirjen Bimas Islam, 2008
Nur, Hayyun. Penghulu sebagai Profesi Hukum, Benarkah? Berita di berita.apripusat.or.id. Diakses 30-12-2024
PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUUU-VIII/2010, 13 Februari 2012
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT. Hidakarya Agung, tt