Keluarga merupakan pondasi utama dalam rangka pembangunan generasi yang kuat. Untuk mewujudkan karakter yang kuat diperlukan terciptanya hubungan keluarga yang harmonis dan dinamis. Diskusi kita sudah terlampau jauh mengarah kepada seluruh aspek kehidupan, namun seringnya kita mengabaikan aspek tak kalah pentingnya dalam mengentaskan problem kehidupan yang menjadi pondasi utama, yakni keluarga.
Era sekarang ini, permasalahan di lingkup keluarga semakin kompleks selain masalah ekonomi, kerukunan, perceraian maupun masalah sosial lainnya seperti halnya maraknya judi online yang sudah masuk ke dalam ranah keluarga. Mengutip katadata.co.id, menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitat 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia. Usia pemainnya sangat variatif mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Tidak sedikit kasus akibat judi online hubungan rumah tangga menjadi rusak hingga masa depan anak yang menjadi korbannya. Hal ini tentu menjadi masalah yang sangat serius. Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah, memberantas dan melakukan penindakan hukum bagi bandar, pelaku yang terlibat judi online dan/atau akun-akun judi online.
Hemat penulis, Ada beberapa bahaya judi online bagi kehidupan rumah tangga, sebagai berikut:
- Judi online dapat merusak kerukunan rumah tangga hingga menyebabkan perceraian;
- Kecanduan judi online dapat menyebabkan terpuruknya kondisi ekonomi keluarga;
- Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan;
- Kencanduan hingga menyebabkan stress berkepanjangan;
- Memicu Tindakan criminal dan membahayakan bagi orang lain;
- Kepercayaan terhadap pasangan semakin hilang;
Itulah beberapa hal dari sekian banyak bahaya akibat judi online. Begitu bahayanya judi online bagi hubungan rumah tangga, oleh karenanya perlunya membangun keluarga yang kuat dan berdaya secara ekonomi agar dapat terciptanya generasi yang berkarakter.
Wallahu A’lam