Sungguh memprihatinkan. Penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim ternyata banyak kecanduan judi online. Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp 100 triliun. Berdasarkan data di PPATK, pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. Berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia. Mengalahkan Transaksi penjualan tiktok shop yang juga bernilai triliunan.

Padahal kerusakan akibat candu permainan haram itu sudah nyata: depresi dan stress bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi; pencurian dan perampokan meningkat demi bisa bermain judi online; keluarga dan pernikahan juga hancur. Sejumlah Pengadilan Agama daerah melaporkan perceraian akibat judi online terus bertambah di tanah air. Permainan judi nyata memiskinkan dan menyengsarakan.  KDRT, Kriminalitas, hingga bunuh diri, pun tak terbendung akibat judi online

Oleh karena itu perlu ada gerakan untuk menjauhkan keluarga muslim dari kemaksiatan ini, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi gerakan bersama untuk menghilangkan judi online tersebut, diantaranya:

  1. Menyadarkan keluarga, khususnya kepada suami sebagai kepala keluarga, akan bahaya Judi ini. Berjudi termasuk ke dalam cara memperoleh harta haram. Sementara itu harta haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah SWT. Nabi saw. bersabda kepada Kaab bin Ujrah ra.:

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Wahai Kaab bin ‘Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka (HR at-Tirmidzi).”

  1. Mensosialisasikan dampak hukum pelaku judi online, yakni Hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar. Dan sanksi social dan psikologis yang tidak hanya menimpa pelaku judi, tapi juga berefek kepada istri dan anak-anak.
  2. Menanamkan pondasi ketaqwaan kepada keluarga. Suami sebagai Qawwan (Pemimpin dan Penanggung Jawab) yang paling berperan dalam membawa keluarga kepada ketaqwaan berujung surga. Ibu sebagai Madrasatun Uula (Sekolah pertama) bertanggung jawab penuh memberikan pendidikan agar lahir generasi berkualitas dan terhindar dari kemaksiatan termasuk judi
  3. Memberikan perhatian kepada keluarga, suami perhatian dan peduli dengan kebutuhan istri, sebaliknya istri merasa cukup dengan pemberian nafkah dari suami, tidak jarang stress di dalam keluarga menjadikan judi online sebagai solusi dan pelarian dalam pertengkaran
  4. Menguatkan silaturahmi keluarga dan mendorong kepedulian sosial antar komunitas dan masyarakat. Perlu gerakan bersama di tengah keluarga dan masyarakat dalam mencegah merebaknya judi online tersebut.
  5. Penghulu, penyuluh dan Ulama memberi nasehat terbaiknya, bahu membahu dalam mendorong keluarga agar taat kepada Allah dan menjalankan syariat dan tunutunan agama sekuat-kuatnya. Tanggung jawab keilmuan bagi kaum intelektual sangat dibutuhkan mengingat mereka adalah penyambung lidah kebijakan pemerintah, dan juga yang bertemu langsung dengan masyarakat di grassroots yang banyak terdampak judi online
  6. Negara hadir memberi perlindungan terhadap setiap celah dan peluang hancurnya rumah tangga. Memberi sanksi tegas kepada pelaku kemaksiatan, seperti judi baik offline maupun online dengan seadil-adilnya.

Tidak boleh ada perjudian dalam bentuk apapun di negeri kita.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *