KEWAJIBAN DAN PAHALA HIJRAH
A. KEWAJIBAN HIJRAH
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يُهَاجِرُوْا مَا لَكُمْ مِّنْ وَّلَايَتِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ حَتّٰى يُهَاجِرُوْاۚ وَاِنِ اسْتَنْصَرُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ اِلَّا عَلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Sesungguhnya orang orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (* kepada Muhajirin) mereka sa lan suling melindungi . Dan terhadap mang orang yang beriman tetapi belum berhijrah maka tidak ada kewajiban sedikitpun bagimu melindungi mereka sampai mereka berhijrah (Tetapi ) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan pembelaan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu mereka. Dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan
Penjelasan
Pada ayat ini disebutkan tiga golongan di antara empat golongan . Golongan pertama adalah yang dan mulia di sisi yang pertama empat golongan. Golongan memperoleh derajat tertinggi Allah, yaitu kaum Muhan tama berhijrah bersama Nabi Muhammad Saw ke Madinah dan orang-orang yang menyusul berhijrah kemudian, yaitu sebelum terjadinya perang Badar. Kemudian sebagian ahli tafür berpendapat termasuk juga dalam golongan orang-orang yang berhijrah sebelum Adanya perdamaian Hudaibiyah tahun ke-6 Hijriah. Golongan pertama ini, di samping perjuangannya di Madinah bersama-sama
kaum Anshar, telah berjuang pula sebelumnya di Makkah menghadapi kaum musyrikin yang kejam, tidak segan segan melakukan kekerния dan penganiayaan terhadap orang yang beriman kepada agama yang dibawa Nabi Muhammad Save Semua kekerasan dan kekejaman yang ditimpakan kepada kaum muhajirin ini disambut dengan sabar dan tabah dan tidak dapat menggoyahkan keimanan mereka sedikit pun.
Mereka tetap bertahan dan berjuang membela agama yang hak dan bersedia berkorban dengan harta dan jiwa, bahkan mereka bersedia meninggalkan kampung halaman, anak, istri dan harta benda mereka Olub hub itu mereka diberi sebutan oleh Allah dengan keistimewaan, pertama beriman”, kedua Berhijrah, ketiga berjuang dengan harta dan benda di jalan Allah”
Golongan kedua adalah kaum Anshar di Madinah yang memeluk agama Islam, beriman kepada Nabi Saw, dan mereka berjanji kepada Nabi dan kaum Muhajirin akan sama-sama berjuang di jalan Allah, bersedia menanggung segala resiko dan duka perjuangan. Untuk itu mereka siap berkorban dengan harta dan jiwa. Nabi Muhammad Saw menanamkan rasa ukhuwah Islamiyah antara kedua golongan ini sehingga kaum Anshar memandang kaum Muhajirin sebagai saudara keturunannya: masing-masing golongan dapat mewarisi.
Karena itu Allah memberikan dua sebutan kepada mereka: pertama, memberi tempat kediaman dan kedua, penolong dan pembantu, Dalam hal ini pula mereka dinamai kaum Anshar. Seakan-akan kedua golongan ini, karena akrabnya hubungan, telah menjadi satu sehingga tidak ada lagi perbedaan hak dan kewajiban di antara mereka. Karena itu Allah telah menetapkan bahwa hubungan antara sesama mereka adalah hubungan karib kerabat, hubungan setia kawan, masing-masing merasa berkewajiban membantu dan menolong satu sama lain bila ditimpa suatu bahaya atau malapetaka. Mereka saling tolong menolong, saling nasihat menasihati dan tidak akan membiarkan orang lain mengurus urusan mereka. Hanya dari kalangan merekalah diangkat pemimpin bilamana mereka membutuhkan pemimpin yang akan menanggulangi urusan mereka.
Anas Ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. telah mengikat kaum Muhajirin dan kaum Anshar dalam suatu sumpah setia di rumahnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Anas kepada orang yang bertanya kepadanya tentang hadits allah ada perjanjian sumpah setia dalam Islam
Golongan ketiga adalah golongan kaum muslimin yang tidak berhijrah ke Madinah Mereka tetap saja tinggal di negeri yang dikuasai oleh kaum musyrikin seperti seorang mukmin yang berada di Makkah dan beberapa tempat di sekitar kota Madinah. Mereka tidak dapat disamakan dengan kedua golongan Muhajirin dan Anshar karena mereka tidak berada di kalangan masyarakat Islam, tetapi berada di kalangan masyarakat musyrikin Maka hubungan antara mereka dengan kaum muslimin di Madinah tidak disamakan dengan hubungan antara mukmin Muhajirin dan Anshar dalam masyarakat Islam.
Kalau hubungan antara sesama mukmin di Madinah sangat erat sekali bahkan sudah sampai kepada tingkat hubungan karib kerabat dan keturunan, maka hubungan dengan yang ketiga ini hanya diikat dengan keimanan saja. Bila terhadap mereka dilakukan tindakan yang tidak adil oleh kaum musyrikin, maka kaum muslimin di Madinah tidak berdaya membela mereka karena mereka berada di negeri orang-orang musyrik, datak ada hak bagi kaum muslimin Madinah Tangan urusan dalam negeri Andaikata mereka akan bebas dari berhijab pelaku mang dan tidak wajar itu, Hang mukmin yang tertawan olce thusyrikin, maka harus dibebaskan oleh kaum mukmin dengan segala daya-upaya karena berdiamnya mereka di negeri kaum musyrikin bukanlah atas kehendak mereka, tetapi dalam keadaan terpaksa dan tidak dapat melarikan diri dari sana. Tetapi bila golongan ketiga ini minta tolong kepada kaum mukminin karena mereka ditindas dan dipaksa supaya meninggalkan agama mereka
atau ditekan dan selalu dihalangi drug kekerasan dalam mengamalkan sorin bank maka kaum muslimin diwajibkan memberikan pertolongan kepada mereka, bahkan kalau perlu dengan mengadakan serangan dan pеретенции Kecuali bila antara kaum mukminin dan kaum musyrikin itu ada pertanian sunat atau perjanjian tidak saling menyerang
Demikianlah hubungan antara semua postingan pertama dengan golongan ketiga ini. Yang harus diperhatikan dan diandalkan dan mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan Allah Allah selalu melihat dan mengetahui apa yang dilakukan oleh hamba-Nya.
kata hijrah diambil dari bahasa Arab yang artinya adalah perpindahan/migrasi Nabi Muhammad Save dan pengikutnya dari Makkah ke Madinah pada 611 M. Pada September 622 , terdapat scenario pembunuhan kepada nabi Muhmaad maka secara diam diam Nabi Muhammad bersama Abu Bakar Shddiiq pergi meninggalkan kota Makkah . Sedikit demi sedikit nabi Muhammad dan pengikutnya berhijrah ke yasrib yang berjarak 320 di sebelah utara Makkah uh kemudian berubah nama menjadi Madinah AnNabi yang bererti Kota Nabi tapi kata An -Nabi menghilang, dan hanya disebutkan Madinah, yang berarti kota . Penanggalan Islam yangsebut Hijrah dicetuskan oleh Umar bin Khattab pada 618 M. atau 17 tahun setelah oeristiwa hijrah. . Kota tempat tinggal Nabi Muhammad disebut Madinah dan wilayah semkitarnya disebut Yastrib
—
B. PAHALA HIJRAH
اسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰىۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَاُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاُوْذُوْا فِيْ سَبِيْلِيْ وَقٰتَلُوْا وَقُتِلُوْا لَاُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَاُدْخِلَنَّهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ ثَوَابًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الثَّوَابِ