1. Persiapan Perkawinan

Begitu pentingnya sebuah perkawinan, mesti didahului oleh suatu persiapan yang matang.

Menurut Ibnu Rusyd, ada empat hal mendasar terkait persiapan pendahuluan dalam perkawinan. Keempatnya meliputi:
1. Hukum menikah di dalam Islam
2. Hukum pelamaran
3. Hukum melamar perempuan yang telah dilamar orang lain.
4. Hukum melihat perempuan yang dilamar sebelum pernikahan.

Mengingat pentingnya, Islam memberi perhatian sangat besar terhadap persiapan perkawinan ini. Alasannya sangat jelas. Berupa pentingnya menegakkan suatu institusi perkawinan. Tidak saja di atas pondasi yang kuat. Tapi juga pilar yang kokoh. Hanya dengan pondasi dan pilar yang kuat lagi kokohlah tujuan mulia perkawinan mungkin tercapai.

Setiap perkawinan, tentu saja ingin mencapai beberapa tujuan mulia berikut:

1. Terjalinnya kebersamaan yang langgeng dan abadi sepanjang hayat.

2. Kehidupan rumah tangga yang kekal bahagia.

3. Rumah tangga yang terhindar dari berbagai konflik internal. Juga perselisihan dan pertengkaran tak berujung.

4. Rumah tangga yang memungkinkan anak-anak tumbuh dalam suasana penuh cinta. Pun kasih sayang, kelembutan, ketenangan dan ketentraman secara utuh. Sejak di awal  pertumbuhan hingga mereka mencapai usia dewasa.

 

Tujuan-tujuan tersebut hanya mungkin dicapai, melalui  persiapan perkawinan yang matang. Terhadap tujuan-tujuan ideal itu pulalah persiapan  perkawinan menjadi niscaya. Persis seperti yang diamanatksn oleh pesan suci ilahi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
(Ar-Rūm [30]:21)

Pelamaran

Lazimnya, setiap perkawinan selalu diawali proses pelamaran. Di dalam Islam, proses ini dipandang sangat penting. Tidak mengherankan bila hampir semua kitab fikih menjadikan topik ini, selalu di awal pembahasan. Itu bila menguraikan tentang perkawinan.

 

Perdefenisi, pelamaran berarti pengungkapan dan pemberitahuan kehendak untuk menikahi seorang perempuan. Entah disampaikan langsung kepada perempuan termaksud atau kepada walinya. Proses pengungkapan dan pemberitahuan maksud ini, dapat dilakukan langsung oleh pelamar. Dapat pula melalui perantaraan keluarga.

Proses lamaran selesai bila perempuan termaksud atau keluarganya telah menerima maksud tersebut. Ketika suatu lamaran diterima, maka seketika itu pula dampak hukumnya berlaku.

(Bersambung ke Bagian 2)

Sumber :
1. Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid 7 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985) h. 9

2. Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, (Yordania: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 207 h. 528

Hayyun Nur

Kepala Biro Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah PP APRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *