Persyaratan Izin Menikah Di KUA Bagi Pegawai Negeri Polri

Persyaratan Izin Menikah Di KUA Bagi Pegawai Negeri Polri

Persyaratan Izin Menikah Di KUA Bagi Pegawai Negeri Polri

Ditulis oleh: Kasmi’an, S.Ag., M.H.

Penghulu Ahli Pertama KUA Kaliori, Kab. Rembang, Prov Jateng

Email: naib.dw97@gmail.com Cp. 081325781840

 

Perkawinan dan Persyaratan Administrasinya

Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, demikian yang tertulis dalam Pasal 2 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 yang mengatur tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (KHI). Sementara itu perkawinan dianggap sah, apabla dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Calon pengantin (catin) di Indonesia harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang telah diatur. Adapun rukunnya yaitu calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul. Sedangkan syarat perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Secara teknis, pengaturan pernikahan bagi pemeluk agama Islam yang hendak mengurus pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), selain terpenuhinya syarat rukun nikah, wajib pula memenuhi persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh catin tanpa terkecuali yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Apabila dalam pemeriksaan belum memenuhi ketentuan, maka harus dilakukan pemenuhan untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Pendaftaran kehndak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakannya akad nikah. Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran kehendak nikah, catin dan wali harus memamahi dan mencukupi aturan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMA Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Karena terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dilampirkan dalam mengajukan pendaftaran kehendak nikah di KUA.

Beberapa persyaratan yang perlu dilampirkan yaitu: surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin; foto copi akta kelahiran; foto copi Kartu Tanda Penduduk; foto copi Kartu Keluarga; surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah KUA kecamatan tempat tinggalnya; surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan; persetujuan catin; izin tertulis orang tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun; izin dari wali yang memeilihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya; izin dari pengadilan dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada; surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah; surat izin dari atasan atau kesatuan jika catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian republik Indonesia; penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;  akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai  bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan akta kematan bagi janda atau duda ditinggal mati.

 

Persyaratan Khusus Bagi Pegawai Negeri Pada Polri

Bagi anggota Polri ketika hendak mendaftar nikah di KUA, maka selain terikat dengan ketentuan yang diatur dalam PMA Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, juga terikat dengan atuaran-aturan hukum yang berlaku di institusi Kepolisian Republik Indonesia. Diantara beleid dalam hal ini adalah Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus mendaatkan izin dari pejabat yang berwenang. Dari aturan tersebut dapat dimaknai bahwa bagi Pegawai Negeri pada Polri  yang akan melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA, sebelumnya harus terlebih dahulu memperoleh izin dari atasan. Izin atasan tersebut dijadikan lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA Nomor 30 Tahun 2024  tentang Pencatatan Pernikahan.

Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa setelah mendapakan izin, maka pegawai negeri pada Polri yang telah mendapat izin kawin, mendaftarakan peroses perkawinan kepada: Pejabat KUA bagi yang beragama Islam; Pejabat gereja dan kantor catatan sipil bagi yang beragama Katolik dan Protestan; dan Pejabat kantor catatan sipil bagi yang beragama Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu.

 

Simpulan

Apabila terdapat pegawai negeri pada Polri yang beragama Islam dan akan melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA, harus mengantongi izin terlebih dahulu dari atasan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Izin Kapolri, untuk golongan kepangkatan perwira tinggi Polri, PNS golongan IV/d dan IV/e;
  • Izin Asisten Kapolri bidang SDM, untuk golongan berpangkat Kombespol dan PNS golongan IV/c;
  • Izin Kabiro Perawatan Personil Staf SDM Polri, untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b ke bawah di lingkungan Mabes Polri;
  • Izin Kepala Lemdiklat Polri, Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri, Kepala Sekolah Pembentukan Perwira Lemdiklat Polri, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri dan Komandan Korps Brigade Mobil Polri, untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b ke bawah di lingkungannya;
  • Izin Kaploda, untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya;
  • Izin Kabiro SDM Polda, untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II ke bawah di lingkungan Polda; dan
  • Izin Kapolres dan Kepala Sekolah Polisi Negara, untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II ke bawah di wilayahnya.

Sumber referensi bacaan:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia;
  4. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan;
  5. Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *