Nasab adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad nikah yang sah. Untuk dapat menghubungkan nasab seorang anak kepada ayahnya dibutuhkan dua syarat, yaitu hubungan darah dan akad nikah yang sah.  Bila hanya terdapat satu syarat, baik hubungan darah seperti hamil diluar pernikahan maupun akad nikah saja seperti istri yang dihamili orang lain maka nasab pun tidak dapat dihubungkan antara seorang ayah dengan anak.

Kasus yang terjadi dari pengantin diatas dapat dilihat bahwa orang yang tertulis dalam KK dan Akta kelahiran calon istri bukan wali nasabnya karena tidak memenuhi dari dua syarat dari syarat hubungan nasab, hal ini diketahui dari pengakuan calon istri, maka KUA melaksanakannya dengan wali hakim sebagai wali yang sah dalam pernikahannya. Dengan solusi menuliskan wali orang yang tertera dalam akta kelahiran dan kk adalah :

  1. Menghadirkan Kebenaran

Merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang menentukan bahwa suatu perkawinan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah keberlakuannya. Apabila hanya memenuhi salah satu ketentuan saja, maka peristiwa perkawinan tersebut belum memenuhi unsur hukum yang ditentukan oleh undang-undang. Ada manipulasi data dalam pencatatannya.

Siapapun yang bertindak manipulatif maka akan berhadapan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bagi PPN/Kepala KUA bisa dikenakan sanksi disiplin Pegawai Negeri sipil, sanksi administratif sampai kepada pemberhentian, bahkan pidana. Jika ini yang dihadapkan kepada KUA Kecamatan Mataram Baru, maka hal yang sama akan diterima terlebih dahulu oleh instansi Catatan Sipil karena data pertama dari catatan sipil yaitu akta lahir kk dan ktp calon istri yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. Justru  menurut penulis kebenaran yang sesungguhnya dari data calon istri ini dimulai dari KUA Kecamatan Mataram Baru dengan perintah kepala KUA kepada calon istri untuk membuatkan surat pernyataan kehilangan wali, tetapi pihak KUA tidak bisa menuliskannya dengan wali hakim karena berbenturan dengan administrasi yang lain.

Adanya pengakuan dari calon istri dengan adanya surat pernyataan kehilangan wali yang diketahui kepala desa dan dua orang saksi, artinya kebenaran ini bukan hanya datang dari seorang pengantin saja tetapi dari banyak orang termasuk ayah tirinya, dua saksi serta kepala desa. Dua orang saksi sudah cukup kuat dalam transaksi muamalah. Pernikahan selalu disamakan dengan transaksi muamalah. Kaidah mengatakan ” Ma la yudroku kulluh la yutroku kulluh,  Sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan seluruhnya bukan berarti ditinggalkan seluruhnya ”.

  1. Kasus Khusus (Dhoruri)

Pernikahan yang dilaksanakan wali hakim yang bertindak sebagai wali dalam akad nikah, adalah upaya mengesahkan pernikahan menurut agama islam, Sementara ayah tiri sebagai wali dalam akta nikah adalah upaya memudahkan administrasi untuk ketiga pasang pengantin tersebut diatas. Menurut penulis, penulisan wali ayah yang tertera dalam akta kelahiran pada buku nikah bukan formalitas belaka. Karena sesuatu yang formalitas hanyalah untuk menunaikan kewajiban saja, penulisan wali dengan mengikuti apa yang tertulis dalam akta kelahiran adalah memberikan kemudahan bagi pengantin dalam mengurus administrasi lainnya.

Menurut penulis dalam kasus seperti ini adalah sesuatu yang dikecualikan dalam pencatatan pernikahan karena kebutuhan akan akta pernikahan. Kaidah mengatakan ’Al hajatu tunazzalu manzilata dhoruroti ’ammatan kanat au khossotan’, Kebutuhan ditempatkan pada tempat darurat, baik kebutuhan itu bersifat umum atau khusus”.

 

  1. Kesimpulan

Pernikahan dengan wali hakim yang terjadi di KUA Kecamatan Mataram Baru dan dicatatkan dengan wali nikah yang tertulis dalam surat pengantar kehendak nikah (N1), akta kelahiran Kartu keluarga (KK),  ijazah yang notabene bukan wali nasab adalah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan tidak sesuai dengan ayat 2 tetapi dicatatkan oleh kua mataram baru dengan alasan

  1. Menghadirkan Kebenaran
  2. Kasus Khusus (Dhoruri)

[1] . https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/palsu di unduh tanggal 13 november 2022 jam 10.00

[2] . wawancara dengan vina efri liandari (pramubakti  KUA kecamatan Mataram Baru ) tanggal 10 januari 2021

[3] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

[4] . lihat hal 16 dan 17

[5] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *