Wali hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah yakni Menteri Agama yang di wakili oleh Kepala KUA setiap wilayah.
Para ulama mazhab sepakat bahwa wali dan orang-orang yang menerima wasiat untuk menjadi wali, dipersyaratkan harus baligh, mengerti, dan seagama, bahkan banyak diantara mereka yang mensyaratkan bahwa wali itu harus adil, sekalipun ayah dan kakek. Begitu pula menurut mazhab Hambali yang di kutip oleh Wahbah Az-Zuhaili, dalam buku Fiqih Islam yang menyatakan bahwa pernikahan seorang perempuan tidak sah kecuali dengan adanya wali, maka jika seorang perempuan mengawinkan dirinya atau dikawinkan orang lain, seperti anak perempuannya atau seorang perempuan mewakilkan orang lain yang selain suaminya untuk mengawinkannya, walaupun dengan izin walinya dalam ketiga gambaran tadi, maka tidak sah pernikahnnya karena tidak terpenuhinya syaratnya.
C. Wali Adhal dan Wali Hakim serta Tata cara Penyelesaian Wali adhal
1. Pengertian Wali Adhal
Kata adhal menurut bahasa (etimologi) berasal dari bahasa Arab yaitu عضل – يعضل – عضل. Adhal secara bahasa berarti menolak menikahkan anak.92 Pengertian lain yaitu menekan, mempersempit, mencegah, menghalangi, menahan kehendak. 93 Sedangkan secara istilah adhal ialah penolakan wali untuk menikahkan anak perempuan yang berakal dan sudah baligh dengan laki-laki yang sepadan dengan perempuan itu. Jika perempuan tersebut telah meminta (kepada walinya) untuk dinikahkan dan masing-masing calon mempelai itu saling mencintai, maka penolakan demikian menurut syara’ dilarang. Dari definisi tersebut, wali adhal mengandung minimal lima unsur, yaitu:
- Penolakan (keengganan) wali untuk menikahkan calon mempelai
- Telah ada permintaan atau permohonan dari calon mempelai perempuan agar dirinya dinikahkan dengan calon mempelai laki-laki.
- Kafa’ah antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai
- Adanya perasaan saling menyayangi atau mencintai di antara masing- masing calon mempelai.
- Alasan penolakan (keengganan) wali tersebut bertentangan dengan syara’.
Para ulama sepakat bahwa wali tidak boleh menolak untuk menikahkan perempuan yang ada di bawah perwaliannya.Apabila wali menolak untuk menikahkannya maka perempuan itu boleh mengajukan perkaranya kepada qadhi agar ia dapat dinikahkan. Apabila seorang perempuan telah meminta kepada walinya untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang sekufu dengannya. Jika wali keberatan dengan tidak ada alasan, maka hakim berhak menikahkannya setelah ternyata bahwa keduanya sekufu dan setelah memberi nasihat kepada wali agar mencabut keberatannya itu.
2. Pengertian Wali Hakim
Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 22 dan pasal 23 apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain derajat berikutnya. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan. Dalam wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan agama tentang wali tersebut.
Selanjutnya yang berhak menjadi Wali Hakim yaitu : Dalam hal ini KHI menjelaskan pada pasal 1 huruf b bahwa: “Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah” KHI memang tidak menyebutkan siapa yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk
bertindak sebagai wali hakim, namun sebelum KHI lahir, telah ada Peraturan Menteri Agama yang menjelaskan hal ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Agama No.2 Tahun 1987 menyebutkan :
- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi wali hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan
- Apabila Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kabupaten atau Kotamadya diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk wakil atau pembantu Pegawai Pencatat Nikah untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.
3. Tata cara Penyelesaian Wali Adhal dan Penunjukan Wali hakim
Dalam Kompilasi Hukum Islam telah memberikan penjelasan pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 23. Pengertian menurut Pasal 19, “Wali Nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.” Pasal 20, ayat (1) “Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat Hukum Islam, yakni Muslim, Aqil dan Baligh.” Ayat (2), “Wali nikah terdiri dari: a. Wali Nasab; b. Wali Hakim”.
Wali hakim ialah wali yang menggantikan posisi wali nasab karena wali nasabnya tidak diketahui keberadaannya atau mafqud, dan apabila wali nasabnya enggan atau adhal. Posisinya sebagai wali adalah pengganti, bukan wakil dari wali nasab, oleh sebab itu izin penuh terdapat pada wali hakim. Adapun ketentuan mengenai Wali Hakim dalam KHI diatur dalam Pasal 23, yang bunyi ketentuannya adalah: ayat (1), “Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adhal atau enggan.” Ayat (2). “Dalam hal wali adhal atau enggan maka Wali Hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada
putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut”. Demikian menurut Kompilasi Hukum Islam, bahwa bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab karena wali nasabnya adhal, maka ia akan dinikahkan oleh wali hakim.
Secara hukum, prosedur penetapan wali adhal diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Nikah, Pasal 2 menyatakan:
- Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau luar negeri atau luar negeri atau wilayah extra territorial Indonesia, ternyata tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasab yang tidak memenuhi syarat atau mafqud atau berhalangan atau adhal, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan wali hakim.
- Untuk menyatakan adhalnya wali ditetapkan dengan penetapan pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.
- Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan ‘adhal nya wali dengan cara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita.
Sedangkan wali ‘adhal dipaparkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 23 bahwa:
- Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau ‘adhal atau
- Dalam hal wali ‘ad}al atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali
Tatacara Penyelesaian Wali adhal :
- Untuk menetapkan adholnya wali harus ditetapkan dengan keputusan Pengadilan
- Calon mempelai wanita yang bersangkutan mengajukan permohonan penetapan ‘adhal nya wali dengan “Surat Pemohon”.
- Surat pemohon tersebut memuat: Identitas calon mempelai wanita sebagai “pemohon”, uraian tentang pokok perkara, Petitum, yaitu mohon ditetapkan ‘adhal nya wali dan ditunjuk wali hakim untuk
- Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal calon mempelai wanita (pemohon).
- Perkara penetapan ‘adhal nya wali berbentuk
- Pengadilan Agama menetapkan hari sidangnya dengan memanggil pemohon dan memanggil pula wali pemohon tersebut untuk didengar
- Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan ‘adhal nya wali dengan cara
- Apabila pihak wali sebagai saksi utama telah dipanggil secara resmi dan patut namun tetap tidak hadir sehingga tidak dapat didengar keterangnya, maka hal ini dapat memperkuat ‘adhal nya
- Apabila pihak wali telah hadir dan memberikan keteranganya maka harus dipertimbangkan oleh hakim dengan mengutamakan kepentingan
- Untuk memperkuat ‘adhal nya wali, maka perlu didengar keterangan saksi-saksi.
- Apabila wali yang enggan menikahkan tersebut mempunyai alasan-alasan yang kuat menurut hukum perkawinan dan sekiranya perkawinan tetap dilangsungkan justru akan merugikan pemohon atau terjadinya pelanggaran terhadap larangan perkawinan, maka permohonan pemohon akan
- Apabila hakim berpendapat bahwa wali telah benar-benar ‘ad}al dan pemohon tetap pada permohonanya maka hakim akan mengabulkan permohonan pemohon dengan menetapkan adholnya wali dan menunjuk kepada KUA Kecamatan, selaku Pegawai Pencatat Nikah (PPN), di tempat tinggal pemohon untuk bertindak sebagai wali hakim.
- Terhadap penetapan tersebut dapat dimintakan
- Sebelum akad nikah dilangsungkan, wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agama tentang ‘adhal nya wali.
- Apabila wali nasabnya tetap ‘adhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim.
- Pemeriksaan dan penetapan ‘adhal nya wali bagi calon mempelai wanita warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dilakukan oleh wali hakim yang akan menikahkan calon mempelai
- Wali hakim pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditunjuk pegawai yang memenuhi syaat menjadi wali hakim, oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji atas nama Menteri
D. Akibat Hukum Wali Adhal dengan Putusan PA Pindah ke Kepala KUA Sebagai Wali Hakim
Kepala KUA sebagai wali hakim dalam Pelaksanaan wali adhol jarang terjadi, karena itu Artikel ini sangat membantu sebagai reperensi literasi sebagai dasar dalam melaksanakan tupoksinya…
Terima kasih kepada Kiyai Yayan Nuryana sebagai penulis artikel ini semoga menjadi amal baik…
Kepala KUA sebagai wali hakim dalam Pelaksanaan wali adhol jarang terjadi, karena itu Artikel ini sangat membantu sebagai reperensi literasi sebagai dasar dalam melaksanakan tupoksinya…
Terima kasih kepada Kiyai Yayan Nuryana sebagai penulis artikel ini semoga menjadi amal baik…