Pertanyaan dari Muhammad Idris:

Berapa batas minimal usia nikah menurut undang undang perkawinan?

Jawaban:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa usia minimal pernikahan sesuai regulasi adalah 19 (sembilan belas) tahun, ketentuan batas usia ini berlaku bagi calon pengantin pria maupun wanita.

Hal ini sesuai dengan perubahan pada pasal 7 yang berbunyi:

”Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas pertanyaannya pada Bengkel Sakinah – Pustaka Penghulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *