Penasihatan di luar pengadilan, merujuk kepada Q.S. An-Nisa’ 35, yang artinya, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Konsep hakam disini dapatlah disamakan dengan mediator sebagai pendamai bagi perselisihan suami isteri. Hakam mendudukan peranan penting dalam islam sebagai juru damai yang jumlahnya berdasarkan ayat tersebut di atas minimal 2 (dua) orang. Dan sebaiknya biasa sepanjang perjalanan kedua orang hakam ini dapat diberikan pula kesempatan untuk memilih (satu) orang lagi sebagai hakam, sehingga hakam (mediator) berjumlah 3 (tiga) orang sebagaimana kebiasaan dalam praktek.
Tidak semua orang dapat dijadikan hakam (mediator), untuk menduduki posisi ini Islam mengajurkan agar untuk memilih orang yang benar-benar dapat ditunjukan sebagai hakam adalah orang yang benar-benar bijak mempunyai latar belakang kesholehannya tidak diragukan oleh semua orang[5]. Yaitu mempunyai sifat adil, juru, memiliki pengetahuan dan mempunyai hubungan kekerabatan (family) dan yang paling penting adalah dapat menjaga rahasia. Dengan sifat-sifat seperti ini tentunya penyelesaian secara damai sengketa suami isteri menemukan jalannya terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.
Pelaksanaan penyelesaian oleh hakam (mediator) bukanlah bersifat kewenangan sebagaimana dijalankan oleh Hakim Pengadilan, tetapi lebih bersifat kewajiban yang hasil akhir hanya bersifat anjuran atau nasehat. Suami atau isteri dalam menyikapi nasehat atau anjuran hakam, dapat menerima atau menolak. Bila menerima nasehat dari hakam maka selesailah sengketa suami isteri, bila menolak tentunya permasalahan sengketa rumah tangga menjadi panjang dan berbelit-belit yang putusan akhimya akan merugikan dan menjadi pil pahit bagi kedua belah pihak.
Bila ditinjau dari sudut pandang waktu dan hasil yang dicapai dengan menempuh jalan mediasi tentunya banyak manfaat bila dibandingkan dengan jalur litigasi. Hakam dalam melakukan pemeriksaan sengketa rumah tangga lebih menitik beratkan pada hubungan kekeluargaan, tanpa melalaui proses formal yang berbelit-belit. Waktu yang ditempuh relatif singkat. Diperiksa dan ditengahi oleh hakam dari keluarga sendiri atau famili baik dari pihak suami maupun dari pihak isteri yang mengetahui seluk belum dan latar belakang keluarga. Oleh karena hakam dan family yang memiliki kemampuan dan wibawa serta sangat dihormati, tentunya segala keputusan dan nasihat untuk penyelesaian sengketa rumah tangga selalu diterima dengan lapang dada oleh semua pihak baik dari suami dan keluarga suami maupun isteri dan keluarga isteri. Segala rahasia rumah tangga yang disengketakan tetap menjadi rahasia dan tidak terbuka untuk umum dan paling terpenting segala aib keluarga atau rumah tangga yang bersengketa tetap terjaga dengan baik.
Oleh karena itu Allah menetapkan jalur hakam adalah jalan yang paling terbaik bila dibandingkan dengan jalur litigasi, sesuai dengan QS. An-Nisa’ ayat 35. Walaupun demikian hakam adalah fase kedua. Sedangkan fase pertama Menurut Kamil al-Hayali, Islam menyerahkan kebebasan penyelesaian untuk mencapai kata sepakat yang adil pada mereka berdua. Jika kedua jalan ini tidak menyelesaikan sengketa rumah tangga yang dihadapi oleh suami isteri, jalur terakhir adalah jalur litigasi, dimana putusannya bersifat mengikat.
Mediasi merupakan suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara dua pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang terlalu besar, akan tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara sukarela. Mediasi merupakan tata cara berdasarkan “itikad baik” dimana para pihak yang bersengketa menyampaikan saran-saran melalui jalur yang bagaimana sengketa akan diselesaikan oleh mediator, karena mereka sendiri tidak mampu melakukannya. Melalui kebebasan ini dimungkinkan kepada mediator memberikan penyelesaian yang inovatif melalui suatu bentuk penyelesaian yang tidak dapat dilakukan oleh pengadilan, akan tetapi para pihak yang bersengketa memperoleh manfaat yang saling menguntungkan.16)
Landasan Yuridis Mediasi di Pengadilan terdapat dalam Pasal 130 HIR, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 65 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 115, Pasal 131 ayat (2), Pasal 143 ayat (1) dan (2) dan Pasal 144.
Landasan Yuridis Mediasi di luar pengadilan diatur dala KUHP Pasal 1851 yakni :
“Perdamaian adalah suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara”.
Pengaturan mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 10 ialah :
“Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli”.
Demi meningkatkan kualitas perkawinan menurut ajaran Islam diperlukan bimbingan dan penasihatan perkawinan secara terus menerus dan konsisten agar dapat mewujudkan rumah tangga atau keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.
Hal tersebut sangat terkait dengan apa yang sedang dilakukan oleh Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (selanjutnya disebut BP4), yaitu meningkatkan konsultasi perkawinan dan meningkatkan pelayanan terhadap keluarga yang bermasalah melalui kegiatan konseling, mediasi dan advokasi.
Perkara yang ditangani oleh PA dengan melakukan upaya Mediasi dalam proses perceraian dapat meminta bantuan kepada Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang sebagaimana di atur dalam Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Kewajiban-kewajiban Pegawai Nikah Dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam Melaksanakan Perundang-undangan Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam menyatakan :
“Pengadilan Agama setelah mendapat penjelasan tentang maksud talak itu, berusaha mendamaikan kedua belah – pihak dan dapat meminta bantuan kepada Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) setempat, agar kepada suami – isteri dinasehati untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”