Dengan demikian, dari pengertian-pengertian di atas dapat penulis simpulkan bahwa pengertian hakikat hukum keluarga Islam adalah dasar atau intisari dari hukum Islam yang mengatur kehidupan keluarga sejak manusia belum lahir ke dunia hingga pasca kematiannya atau hal-hal lain yang masuk pada kategori hukum perdata Islam berdasarkan ketentuan Al-Qur’an atau Sunnah Rasulullah Saw.
7Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm-Usul al-Fiqh, cet ke-8 (ttp.: Maktabah al- da’wah al-Islamiyah, t.t.), 32
8Wahbah al Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuha, (Beirut: Dar al-Fikr,1989),
VI:6. 230
9Josep Schacht, Pengantar Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Cendekia, 2010),
2.2. Ruang Lingkup Hukum Keluarga Islam
Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat teologis. Artinya hukum Islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Inilah yang membedakannya dengan hukum manusia yang hanya menghendaki kedamaian di dunia saja.10
Cakupan pembahasan hukum keluarga Islam dalam kitab-kitab fikih klasik dapat digambarkan sebagai berikut. Salah seorang ulama’ dari madzhab Maliki yaitu Ibnu Jaza al-Maliki memasukkan perkawinan dan perceraian, wakaf, wasiat, dan fara’id (pembagian harga pusaka) dalam kelompok Mu’amalah.
Adapun Ulama’ Syafi’iyah menjadikan hukum keluarga menjadi bahasan tersendiri, yaitu ‘munakahat’. Bab ini menjadi bagian sendiri dari empat bagian hukum keluarga yakni: Ibadah “hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT”. Mu’amalah “hukum yang mengatur hubungan sesama manusia di bidang kebendaan dan pengalihannya.”Munakahat “hukum yang mengatur hubungan antar anggota keluarga”,‘Uqubah “hukum yang mengatur tentang keselamatan, jaminan jiwa dan harta benda, serta urusan publik dan kenegaraan.11
Salah seorang ulama’ kontemporer, yaitu Mustafa Ahmad al-Zarqa, kemudian membagi fikih menjadi dua kelompok besar, yaitu ‘Ibadah dan Mu’amalah, kemudian membagi lebih rinci menjadi tujuh kelompok, dan salah satunya adalah hukum keluarga “al-ahwal al-syakhsiyah”, yaitu hukum perkawinan (nikah), perceraian (talak, khuluk dan lain-lain.), nasab, nafkah, wasiat, dan waris.12
10Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 1997), 15
11Khoiruddin Nasution, Pengantar dan Pemikiran………………. , 5-7
12Mustafa Ahmad al-Zarqa, al-Fiqh al-Islam fi Thaubihi al-Jadid: al-Madkhal al-Fiqih al-Amm, (Beirut: Dar al Fikr, t.t.), 55-56.
Sedangkan Shobir Ahmad Toha membagi hukum keluarga Islam (Nizham al Usroh) berdasarkan tahapan manusia hidup di dunia yaitu (1) aturan terkait manusia sebelum hadir di dunia diantaranya proses pemilihan calon pasangan hidup dan pemeliharaan janin dalam kandungan ibu, (2) aturan setelah hadir di dunia dari awal kelahiran sampai berakhir dengan kematian di antaranya rodo’ah, hadonah, pernikahan, perceraian dan berbakti kepada orangtua, (3) aturan setelah meninggalkan kehidupan di antaranya wasiat dan waris.13
Melihat pendapat para ahli di bidang hukum keluarga Islam mengenai ruang lingkup/cakupannya, maka kita bisa menyimpulkan bahwasanya cakupan hukum keluarga Islam diantaranya adalah:
- Peminangan dalam Pernikahan;
- Akad dalam Pernikahan;
- Rukun dan Syarat Pernikahan;
- Wali dan Saksi dalam Pernikahan;
- Larangan dalam Pernikahan;
- Hak dan Kewajiban Suami Istri;
- Nafkah Keluarga;
- Kedudukan Harta dalam Pernikahan;
- Putusnya Pernikahan;
- Batalnya Pernikahan;
- Perwalian;
- Hadhanah;
- Rujuk;
- Poligami;
- Waris (Besarnya Bagian, Aul dan Rad, Wasiat);
- Hibah;
- 14
13Shobir Ahmad Thoha, Nizham al Usroh…., 9.