Jakarta – Belakang ini, netizen di hebohkan di medial sosial dengan pengumuman larangan menikah di hari sabtu, minggu dan hari libur mulai 1 januari 2025. Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang membatasi pasangan untuk menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap misinterpretasi atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Banyak pihak yang salah kaprah menganggap bahwa PMA tersebut melarang pernikahan di luar jam kerja KUA.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” tegas Anna, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (13/10/2024).

Kemajuan teknologi dan informasi saat ini sangat mendorong perubahan budaya masyarakat, termasuk salah satunya adalah teknologi media sosial yang fungsi utamanya untuk menyebarkan berita atau informasi (Sirajuddin, 2018). Berita dari satu negara hingga ujung dunia dapat dengan mudah disebarkan dan diakses melalui media sosial. Akan tetapi, tidak semua berita yang tersebar di media sosial merupakan berita yang benar dan baik (Septianingsih, 2020). Pemberitaan palsu (hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. “Deliberately fabricated falsehood madeto masquerade as truth” (Akbar, 2017).

Hoax merupakan informasi, kabar, berita palsu atau bohong. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita bohong. Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya memutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya (Diskominfo, 2022).

Menurut Anna bahwa PMA yang baru ini lebih berfokus pada pengaturan tugas dan tanggung jawab penghulu. KUA sebagai kantor memang memiliki jam kerja tertentu, namun kehadiran penghulu tidak terbatas pada jam kerja kantor.

Menurut anna “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,”.

Kebebasan untuk memilih tempat dan waktu Nikah menegaskan, pasangan calon pengantin tetap memiliki kebebasan penuh untuk memilih tempat dan waktu pernikahan sesuai dengan keinginan mereka. Selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, pernikahan dapat dilangsungkan di mana saja, baik di rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya.

Menurut anna “Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan,”.

Menurut anna Kemenag menyadari pentingnya sosialisasi yang lebih intensif terkait PMA yang baru ini. Oleh karena itu, Kemenag menyebut akan terus melakukan upaya untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai aturan pernikahan yang berlaku. “Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,”.

Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024

Berikut bunyi pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024. Disebutkan bahwa akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan di hari dan jam kerja.

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Menurut Anna memastikan boleh saja masyarakat menikah di hari Sabtu dan Minggu dan hari libur, asal bukan di kantor KUA. Jika masyarakat ingin menikah di kantor KUA, maka menikah di hari kerja alias bukan di hari Sabtu, Minggu, ataupun tanggal merah. “Maksudnya, menikah di hari Sabtu/Minggu itu bukan nikah di kantor (KUA) dan bukan jam kantor,”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *