dapat dilihat bahwa pembaruan hukum keluarga Islam berlangsung dalam jangka waktu yang lama, dan disesuaikan dengan situasi dan tuntutan zaman. Hal ini dikarenakan spesifikasi yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih sudah tidak dapat lagi memberikan solusi atas permasalahan baru yang muncul. Dalam hal ini, 12J.N.D. Anderson mengatakan bahwa hukum keluarga dianggap sebagai inti dari hukum Syariah, karena bagian ini dipandang oleh umat Islam sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih dalam ke bidang hukum Syariah.
5. Konsepsi Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Keberadaan hukum keluarga Islam dalam masyarakat muslim sangatlah penting, karena persoalan seperti keluarga tidak dapat disamakan dengan non muslim, sehingga masyarakat menginginkan hukum keluarga Islam yang berlaku secara khusus, apalagi dengan perkembangan zaman semakin penting untuk reformasi hukum metode yang diperlukan. Undang-undang Nomor 1 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) diundangkan pada tahun 1974 sebagai tanggapan atas keresahan, ketidakpastian dan tuntutan sosial.13
12 Anderson, J.N.D., Islamic law in Moderen World
13 M. Mudzhar, Dampak.., hlm. 173.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum keluarga menempati posisi sangat penting dalam hukum Islam, berkaitan dengan kontribusinya yang amat signifikan dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Itulah sebabnya di banyak negara Islam atau yang mayoritas warganya beragama Islam utamanya Indonesia, bidang hukum keluarga senantiasa mendapatkan apresiasi tinggi yang dimanifestasikan dalam bentuk upaya berkelanjutan untuk legislasi hukum Islam menjadi hukum positif ke dalam produk perundang-udangan.
Pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia, adalah suatu keniscayaan. Hal ini dikarenakan adanya tuntutan perubahan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, pengaruh globalisasi ekonomi, pengaruh reformasi dalam berbagai bidang hukum, dan juga pengaruh pembaruan pemikiran Islam yang mengharuskan pintu ijtihad senantiasa terbuka untuk menemukan hukum baru terhadap persoalan baru dalam hukum keluarga.
B. Saran
Upaya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dipahami perlu adanya sebuah kekuasaan dengan tujuan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar dapat terlaksana dengan baik. Konsekuensi dari pandangan ini adalah kehadiran negara sebagai simbol kekuasaan dirasa butuh sebagai landasan formal mereka dalam menegakkan perintah agama. Sedangkan pihak lain, umat Islam memahami pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar bukan dengan kekuasaan negara yang identik formalistik, namun lebih kepada semangat nilai-nilai substansi yang terdapat dalam amar ma’ruf nahi munkar. Nilai-nilai tersebut mengajarkan pada ajaran universal (rahmatan lil alamin).
DAFTAR PUSTAKA
Ali, M. Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta: Rajawali Pers, 1997. Arifin, Bustanul, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan dan
Prospeknya, Jakarta: Gema Isani Press, 1996.
Ahmad, Amrullah SF dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Jakarta: GemaInsani Press, 1996.
Anderson, J.N.D., Islamic law in Moderen World, alih bahasa oleh Machnun Husain, dengan judul:
Badra, Abūal-‘Ain, Ahkām al-Waṣāyāwa al-Hibah, Iskandariyah: Mu’assasah Shabbab al- Jāmiah, t.t.
Bisri, Cik Hasan, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos, 1999.
Hamka, Sejarah Umat Islam Jilid II, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Manan, Abdul, Reformasi Hukum Islam, Cet. I; Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2006.
Muhyiddin, dan Abdul Hamid, Muhammad, Ahkām al-Mawārith fi Sharā’at al-Islāmīyah ala Maẓāhib al-Arba’ah, t.tp: Dar al-Kitab al-Arabi, t.t.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, Yogyakarta: Academia & Tazzafa, 2009.