NIKAH “SYAR’I, NIKAH ’URFI DAN NIKAH BATHIL”
Disusun oleh : YAYAN NURYANA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah “ Mengenal dan Memahami Macam-macam Nikah ” ini dapat tersusun sampai dengan selesai.Tak lupa kami mengucapkan beribu terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangsih baik pikiran maupun materinya. Terkhusus kepada Dr. H. Mujio Nurcholis, M.Ag, selaku dosen pengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Keluarga antar Madzhab dalam Islam di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Harapan penulis semoga makalah ini dapat menjadi sarana menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.. Kami sadar bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Purwakarta, 01 Agustus 2024
Penyusun
I
DAFTAR ISI
- KATA PENGANTAR……………………………………………………………1
- DAFTAR ISI……………………………………………………………………..2
- PEMBAHASAN…………………………………………………………………3
* MENGENAL DAN MEMAHAMI MACAM-MACAM NIKAH………….3
- NIKAH SYAR’I ( PERNIKAHAN ISLAMI )………………………………..3
- NIKAH URFI …………………………………………………………………3
- Pengertian ……………………………………………………………………3
- Penyebab Terjadinya Nikah Urfi ……………………………………………4
- MACAM-MACAM NIKAH YANG DILARANG DALAM ISLAM
( NIKAH BATHIL ) ……………………………………………………………4
- Nikah Mut’ah…………………………………………………………………4
- Nikah Syighor ……………………………………………………………….5
- Nikah Tahlil …………………………………………………………………..6
- Nikah Dalam Masa Iddah …………………………………………………….7
- Pernikahan Poliandri ………………………………………………………….7
- Pernikahan Dengan Perempuan Non-Muslim selain Yahudi & Nasrani………8
- Pernikahan Dengan Perempuan Yang Memiliki Hubungan Sedarah/Nasab….9
- Nikah Wisata …………………………………………………………………10
- AKIBAT ATAU DAMPAK NIKAH URFI / NIKAH SIRRI …………………11
- DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………..13
PEMBAHASAN
MENGENAL DAN MEMAHAMI MACAM-MACAM NIKAH
- NIKAH SYAR’I ( PERNIKAHAN ISLAMI )
Melaksanakan pernikahan islami atau pernikahan syar’i yang sesuai dengan koridor Islam menjadi impian bagi banyak pasangan pengantin muslim.
Dalam konsep pernikahan islami, pasangan pengantin tidak berada di satu ruangan yang sama. Prosesi akad nikah dilakukan oleh calon pengantin pria dengan orangtua atau wali nikah, sementara pengantin wanita biasanya berada di kamar pengantin atau di ruangan terpisah. Setelah akad nikah selesai dan pernikahan telah dinyatakan sah, pengantin pria mendatangi pengantin wanita, kemudian sangat disarankan untuk memegang ubun-ubun istrinya sambil membaca doa: “Allahumma inni as’aluka min khoirihaa wa khoirimaa jabaltahaa ‘alaih. Wa a’udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha ‘alaih.”
- NIKAH URFI
- Pengertaian
Nikah Urfi adalah pernikahan yang sama dengan nikah sirri.
Nikah Urfi ini adalah Nikah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syara’ namun Nikah Urfi ini tidak tertulis dan terdata yang mana tidak ada bukti autentik bawa keduanya telah melangsungkan pernikahan. Nikah Urfi ini akibat hukumnya sama jika dilihat dari kewajiban seorang suami yakni seorang suami bertanggung jawab terhadap istrinya baik itu dalam hal menafkahi dan memberikan tempat tinggal dan lain sebagainya.
- Penyebab Terjadinya Nikah Urfi
Ada beberapa faktor yang mendorong munculnya fenomena Nikah ‘Urfi, seperti halnya antara lain; Pergaulan bebas antargender baik itu di sekolah, tempat kerja dan perjalanan, Keadaan rumah tangga yang porak poranda dan minimnya pengawasan dari orang tua, tidak diterapkannya syariat islam, kesimpangsiuran fatwa, dan masih banyak faktor lainnya.
- Macam-macam Pernikahan yang Dilarang dalam Islam ( Nikah Bathil )
Dalam Islam juga dijelaskan bahwa ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang atau termasuk kedalam kategori Nikah Bathil. Meskipun pada dasarnya pernikahan adalah hal yang sangat diinginkan bagi setiap pasangan dan dicintai oleh Allah SWT. Tetapi, ada juga pernikahan yang dilarang dalam ajaran Islam, dan hendaknya dihindari. Yaitu sebagai berikut :
- Nikah Mut’ah
Kata mut’ah dalam Bahasa Arab berasal dari kata mata’a-yamta’u-mat’an wa muta’atan yang diartikan sebagai kesenangan, kegembiraan, kesukaan. Menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya fiqih sunnah menjelaskan bahwa penamaan mut’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja.
Oleh sebab itu, nikah mut’ah lebih dikenal dengan istilah nikah kontrak atau kawin kontrak. Disebut kontrak karena pernikahan ini dilakukan dengan perjanjian dan jangka waktu tertentu. Setelah perjanjian selesai, maka kedua pasangan bisa berpisah tanpa adanya talak dan harta warisan.
Meskipun ada sejarah dalam Islam membolehkan nikah mut`ah, tetapi pada akhirnya Rasulullah ﷺ melarangnya. Seperti disebutkan dalam hadis Nabi, yang memiliki arti:
“Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang (nikah) mut’ah pada hari (perang) Khaibar dan (melarang) memakan (daging) keledai yang jinak.” (HR. Muslim)
Pernikahan ini dilarang karena dinilai lebih banyak merugikan pihak perempuan karena harus berpindah-pindah kehidupan dari satu pernikahan ke pernikahan lainnya.
- Nikah Syighar
Pernikahan ini masuk dalam pernikahan yang dilarang dalam Islam. Karena pernikahan ini terjadi ketika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu mau menikahkan putri yang ia miliki dengannya, dan keduanya dilakukan tanpa mahar.
Para ulama pun sepakat melarang pernikahan ini. Disebutkan dalam sabda Rasulullah ﷺ dalam hadis riwayat Abu Hurairah r.a, berkata:
“Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar. Ibnu Namir menambahkan, “Nikah syighar adalah seorang yang mengatakan kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku’, atau ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku’.” (HR. Muslim)
Pelarangan nikah syighar juga disebutkan dalam beberapa hadis, salah satunya yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yang berbunyi:
لاَ جَلَبَ وَلاَ جَنَبَ وَلاَ شِغَارَ، وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا.
Artinya: “Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar. Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami.”
- Nikah Tahlil
Nikah tahlil adalah menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali, dan setelah masa `iddahnya selesai lalu menceraikannya dan mengembalikannya kepada suami pertamanya. Ini adalah salah satu perbuatan keji yang dibenci oleh Allah.
Seperti sebuah hadis dari Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang artinya:
“Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang menjadi muhallil (suami pertama) dan muhallal lah (suami sementara).”
- Nikah dalam masa Iddah
Berbeda dengan nikah tahlil, pernikahan yang satu ini sudah sangat jelas dilarang dalam agama Islam. Hal ini dikarenakan menikahi perempuan sedang dalam masa `iddah.