Seperti firman Allah SWT dalam potongan ayat dalam QS. Al-Baqarah ayat 235, yang berbunyi:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
Artinya: “… dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya.”
- Pernikahan Poliandri
Islam tidak melarang poligami. Tapi lain hal dengan kasus poliandri. Pernikahan ini jelas dilarang oleh Islam, di mana perempuan menikahi laki-laki lebih dari satu.
Salah satu penyebab dilarangnya pernikahan poliandri ini karena dapat menghancurkan fondasi dari masyarakat yang sehat. Sama halnya dengan pernikahan syighar, poliandri dianggap banyak memberikan dampak buruk terhadap seorang istri yang tentunya bisa berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak-anaknya.
Potongan ayat dalam QS. An-Nisa ayat 24 yang menyebutkan tentang larangan pernikahan ini, yang berbunyi:
وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْۚ
Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.”
Ayat ini menerangkan bahwa salah satu kriteria wanita yang haram untuk dinikahi adalah perempuan yang sudah memiliki suami.
- Pernikahan dengan perempuan non-muslim selain Yahudi dan Nasrani
Dalam pernikahan banyak sekali aturan dan syarat-syarat yang hendak dipenuhi. Terutama tentang agama yang dianut, tentu saja Islam sudah mengatur semuanya. Dalam aturan ini ada batasan-batasannya. Seperti, seorang laki-laki muslim dilarang menikah dengan perempuan non-muslim, begitupun sebaliknya. Namun, jika perempuan tersebut seorang Yahudi atau Nasrani, maka diperbolehkan.
Seperti yang disebutkan dalam firman Allah SWT QS. Al-Maidah ayat 5, yang berbunyi:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ – ٥
Artinya: “Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”
Ayat di atas menjelaskan bahwa dibolehkannya menikahi perempuan ahli kitab. Karena perempuan ahli kitab adalah sosok yang suci dari perzinahan, masuk dalam kategori muhshanat, dan statusnya bukan penduduk harbiy, walaupun syarat yang ketiga masih diperselisihkan antara ulama.
- Pernikahan dengan perempuan yang memiliki hubungan sedarah (nasab)
Pernikahan jenis ini sudah pasti dilarang dalam Islam. Karena dalam pernikahan ini terdapat hubungan sedarah antara keduanya. Adapun beberapa golongan perempuan yang tidak boleh dinikahi terdapat dalam firman Allh SWT pada QS. An-Nisa ayat 23, yang berbunyi:
وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
- NIKAH WISATA
Nikah wisata merupakan bentuk penikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun pernikahan tersebut diniatkan dan/atau disepakati untuk sementara, semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan selama dalam wisata/perjalanan. Nikah wisata masih diperdebatkan hukumnya oleh para ulama, ada yang setuju dengan pernikahan tersebut dan banyak yang tidak setuju. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/MUNAS-VIII/MUI/2010 tentang Nikah Wisata, telah memfatwakan ketidakbolehan nikah wisata, karena nikah wisata diibaratkan hampir sama dengan nikah mut‟ah.
Demikian 8 macam pernikahan yang harus dihindari oleh umat muslim.
- AKIBAT ATAU DAMPAK NIKAH URFI / NIKAH SIRRI
Pernikahan siri lebih banyak membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak. Hal ini disebabkan ketika pernikahan di bawah tangan itu dilakukan kemudian menghasilkan anak. Selain tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya akan kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. Sehingga tidak jarang perempuan dan anak kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika si ayah meninggal, serta isteri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai.
perempuan yang melakukan nikah siri akan sulit untuk bersosialisasi karena masyarakat akan cenderung memiliki opini negatif. Sementara anak hasil nikah siri akan kehilangan banyak haknya. “Perempuan yang dinikahi secara siri mungkin akan dianggap perempuan simpanan, hal ini tentu saja akan sangat merugikan bagi perempuan. Belum lagi kalau anak tidak memiliki status yang sah secara hukum, ayahnya bisa dengan mudah tidak mengakuinya.
mengenai berbagai dampak negatif akibat kawin siri yang ternyata akan sangat dirasakan oleh pihak perempuan, dan juga anak apabila sudah terlahir anak dalam perkawinan. Isteri siri cenderung mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Anak hasil kawin siri akan sulit mendapatkan haknya, karena tidak jelas statusnya secara hukum negara. “ Sementara dalam perkembangan mental “, anak hasil kawin siri akan mengalami tekanan mental. Cenderung merasa malu, sehingga perkembangannya pun menjadi tidak optimal.
Demikian yang dapat saya sampaikan, terimakasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan dan ketidaksempurnaannya, Wallahul Muwafiq ila aqwamithoriq Wassalamualaikum Wr…Wb….