Berdasarkan PMA No. 30 Th. 2024 tentang “Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 mengatur tentang pencatatan pernikahan di Indonesia, menggantikan peraturan sebelumnya, PMA Nomor 20 Tahun 2019 “. Salah satu perubahan penting adalah ketentuan mengenai pelaksanaan akad nikah, yang kini lebih fleksibel.
Ada berapa poin-poin penting dalam peraturan pencatatan nikah :Pencatatan Pernikahan:
Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek lain terkait pencatatan pernikahan, termasuk definisi, proses pendaftaran, dan persyaratan yang diperlukan.
Dalam proses ini calon temantin harus melampirkan : Surat Pengantar Nikah dari Desa, FC Akta Nikah/ KTP/ KK , surat Rekomendasi dll.
Dalam pendaftaran nikah temantin waktu 10 hari dari pelaksanaan umpama kurang harus ijin camat/ dispensasi camat.
Catin melakukan Pendaftaran di KUA agar dimasukan pendaftaran nikah di aplikasi SIMKAH umpama berkas sudah lengkap dilanjutkan pemeriksaan data catin yang meliputi data temantin secara dedil agar menghindari kesalahan data.
BIMWIN Temantin
Bimwin Catin adalah singkatan dari Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Ini adalah program yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang berbagai aspek kehidupan pernikahan, seperti hukum perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, serta manajemen keuangan keluarga.
BINWIN catin bisa dilakukan PNS baik penghulu maupun Penyuluh atau fasilitaror BIMWIN, misal di KUA Delanggu Klaten ada CPNS Jabatan penghulu sebelum kalau ada calon temantin mau BIMWIN harus menunggu penyuluh cuma ada 1 tapi dengan ada penghulu atau CPNS Penghulu sangat membantu dalam pelaksanaan BIMWIN dalam penyampaikan materi CPNS penghulu menyampaikan penting calon temantin Berikut beberapa alasan mengapa Bimwin penting:
1. Meningkatkan kesiapan mental dan emosional
2. Mencegah perceraian dan KDRT
3. Membangun keluarga sakinah
4. Mencegah stunting dan meningkatkan kualitas generasi
5. Memenuhi persyaratan administrasi
Dengan mengikuti Bimwin, pasangan calon pengantin diharapkan dapat memulai bahtera rumah tangga dengan bekal pengetahuan dan kesiapan yang matang, sehingga dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Tantangan dalam melaksanakan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi CPNS Penghulu , khususnya calon pengantin (catin), mencakup berbagai aspek, mulai dari kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya bimwin, hingga kendala teknis dalam pelaksanaan. Beberapa tantangan utama meliputi:
1. Kurangnya Pemahaman dan Kesadaran
2. Kendala Teknis dan Administratif
3. Faktor Budaya Sosial
4. Kualitas Bimwi
5. Persyaratan Kesehatan
Diharapkan CPNS Penghulu berperan membuat BIMWIN yang berkwalitas tidak hanya formalitas saja untuk menjalan program dari Kementerian Agama saja
Bimwin yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan calon pengantin sangat penting untuk:
- calon pengantin secara matang dalam menghadapi tantangan dan dinamika rumah tangga.
- Keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
- Mencegah terjadinya perceraian dan masalah keluarga lainnya.
Dengan mengikuti Bimwin Catin, diharapkan calon pengantin dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah serta dapat mengurangi angka perceraian.
Dilihat: 10