Budaya Patriaki yaitu suatu system sosial yang menganggap bahwa laki-laki lebih superior dalam segala aspek kehidupan baik kehidupan pribadi,keluarga, bermasyarakat dan bernegara di bandingkan dengan perempuan. Konsep budaya dominasi laki-laki (patriarki) dalam segala aspek kehidupan sudah berlaku sejak jaman dahulu dan masih tetap berkembang hingga dewasa ini. Akibatnya masih banyak kaum perempuan yang mengalami subordinasi, marginalisasi, pelecehan, diskriminasi, eksploitasi, dan lain-lain.
Perilaku kekerasan seringkali dikaitkan sebagai salah satu cara kaum pria untuk menyelesaikan masalah. Kekerasan dilakukan sebagai wujud tindakan intimidatif terhadap perempuan sehingga dapat melakukan hal yang dikehendaki oleh pasangannya. Budaya patriarki juga memberikan dampak berupa pola pikir pada perempuan untuk selalu bersikap pasrah, mengalah, mendahulukan kepentingan orang lain, mempertahankan ketergantungannya pada kaum pria, dan selalu mengutamakan peran sebagai pendamping suami dan pengasuh anak-anak.
Bab III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak Asasi Manusia merupakan hak dari sang pencipta kepada manusia yang tidak boleh di ambil oleh siapapun. Adapun hak tersebut berupa hak untuk hidup dan hak kebebasan serta tujuan untuk kebahagian atau kesejahteraan bagi manusia sehingga terdapat persamaan hak antara sesama manusia dalam berbagai bidang seperti bidang politik, hukum dan sebagainya.
HAM berkaitan erat dengan keluarga, memiliki tujuan untuk melindungi antar anggota keluarga dalam tindakan yang tidak diinginkan seperti halnya pertengkaran dan konflik dalam keluarga, kesalah pahaman dan sebagainya. Apabila hubungan dalam keluarga kurang baik maka besar kemungkinan interaksi sosial pun tidak berlangsung secara baik, sehingga kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga sangat besar
B. Saran
Tentunya penulis menyadari jika dalam penyusunan makalah di atas masih banyak ada kesalahan serta jauh dari kata sempurna. Adapun nantinya penulis akan segera melakukan perbaikan susunan makalah itu dengan menggunakan pedoman dari beberapa sumber dan kritik yang bisa membangun dari para pembaca.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974
Undang-undang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Tahun 2004 No. 23 tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri
M Cholil Mansyur, Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa, (Surabaya: Usaha
Nasional,1977), h.23
Soekanto, Soejono, Sosiologi Keluarga (Tentang Ikhwal Keluarga, Remaja dan Anakia), Jakarta; Rineka Cipta, 2004.
Maidin, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung.
Gultom, Maidi, 2008, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung
Mac Iver, R.M. dan Charles, H. Page. Society On Introductory Analysis, (London: Mac Milan & Co. LTD, 1952), h 50
- Bazar Harahap dan Nawangsih sutardi.2006.Hak Asasi Manusia dan Hukumnya,Percirindo,Jakarta ,hal.9.
Harun Nasution,Hak Asasi dalam Islam,(Jakarta:Pustaka Firdaus,1987),232
Soekanto, Soejono, Sosiologi Keluarga (Tentang Ikhwal Keluarga, Remaja dan Anakia), Jakarta; Rineka Cipta, 2004.
Pinem, Saroha. 2009. Kesehatan Reproduksi dan Kontrasepsi. Jakarta: Trans Media.
Walkins, Alice Susantro (dkk). 2007. Feminisme Untuk Pemula. Yogyakarta: Resist Book.
[1] A. Bazar Harahap dan Nawangsih sutardi.2006.Hak Asasi Manusia dan Hukumnya,Percirindo,Jakarta ,hal.9.
[2] Harun Nasution,Hak Asasi dalam Islam,(Jakarta:Pustaka Firdaus,1987),232
[3] M Cholil Mansyur, Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa, (Surabaya: Usaha Nasional, 1977), h.23
[4] Vembriarto, S.T,. Sosiologi Pendidikan, (Yokyakarta: Yayasan Paramita, 1882), h. 120
[5]Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang Perkawinan
[6] Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 33
[7] Mac Iver, R.M. dan Charles, H. Page. Society On Introductory Analysis, (London: Mac Milan & Co. LTD, 1952), h 50
[8] pasal 30 Undang-undang Hak Asasi Manusia
[9] pasal 33 ayat 1 Undang-undang Hak Asasi Manusia
[10] Gultom, Maidi, 2008, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung
[11] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
[12] Maidin, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung.
[13] Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
[14] Undang-Undang Tahun 2004 No. 23 tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri