Bentuk-bentuk konflik dalam Rumah Tangga Sadarjoen mengkategorisasikan tipe-tipe atau bentuk-bentuk konflik perkawinan sebagai berikut:
- Zero Sum dan Motive Conflict. Dalam sebuah konflik, kedua belah pihak tidak biasa kalah, hal ini disebut zero sum. Sedangkan motiveconflictterjadi karena salah satu pasangan mengharapkan mendapat keuntungan lebih dari apa yang diberikan pasangannya, tetapi mereka tidak berharap untuk menghabisi secara total pasangannya sebagai lawan.
- Personality Based dan Situational Conflict. Konflik pernikahan sering disebabkan oleh konflik situasional dan konflik atas dasar perbedaan kepribadian. Sebaiknya suami dan istri saling memahami kebutuhan masing-masing dan saling memberikan kesempatan untuk melakukan aktivitas lain.
- Basic dan Non-Basic Conflict. Konflik yang terjadi akibat perubahan situasional disebut non basic conflict. Namun apabila konflik tersebut berangkat dari harapanharapan pasangan suami-istri dalam masalah seksual dan ekonomi disebur sebagai basic conflict.
- Konflik yang Tak Terelakkan. Keinginan manusia yang cenderung untuk mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin dan dengan biaya yang seminimal mungkin akan menimbulkan konflik yang tak terelakkan dalam sebuah relasi sosial seperti pernikahan.22
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pernikahan menurut KBBI adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Adapun Secara istilah yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad itu juga muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi pasangan.
Adapun tujuan pernikhan yaitu Melaksanakan Sunnah Rasul, Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi,Penyempurna Agama, Menguatkan Ibadah sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia,Memperoleh Ketenangan, Memperoleh Keturunan, Investasi di Akhirat.
Pranikah yaitu denganPersiapkan Niat yang Tulus dan Matang , Memperbaiki Akhlak dan Uprade diri, Mempelajari ilmu pernikahan dan Mengikuti Konseling Pranikah,Kesiapan Fisik, Mental, dan Finansial .
Adapun hal yang di perlukan ketika Pasca-Nikah yaitu memhami dan menerima kelebihan dan kekurangan, membuat perencanaan keuangan dan manajemen konflik dalam keluarga.