Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Tradisi atau Syar’i?

Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Tradisi atau Syar’i?

Oleh : Khaerul Umam, S.Ag*)

A. PENDAHULUAN

       Mendekati bulan Ramadhan kaum muslimin banyak melakukan berbagai amaliah seperti mengganti (qadha) puasa Ramadhan yang tertinggal tahun lalu, amaliah nisfu Sya’ban, dan juga ziarah kubur. Ziarah kubur atau yang dalam bahasa Jawa terutama di Jawa Tengah dikenal dengan istilah nyekar, Nyadran atau Sadranan, di Jawa Timur disebut kosar, di daerah sunda dikenal dengan munggahan, dan istilah yang lainnya banyak dilakukan kaum muslimin Indonesia satu minggu menjelang puasa Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal dunia dan mengingatkan kita pada kematian.

              Nyekar, nyadran atau sadranan dan istilah-istilah lainnya yang disebutkan di atas mengandung pengertian tradisi yang dilakukan oleh orang-orang Islam di daerah Jawa khususnya serta daerah-daerah lain pada umumnya, mereka di bulan Sya’ban (kalender Hijriyah) atau Ruwah (kalender Jawa) untuk mengucapkan rasa syukur yang dilakukan secara kolektif dengan mengunjungi makam atau kuburan leluhur yang ada di suatu kelurahan atau desa. Tradisi-tradisi tersebut di atas dimaksudkan sebagai sarana mendoakan leluhur yang telah meninggal dunia, mengingatkan diri, bahwa semua manusia pada akhirnya akan mengalami kematian. Maka dari itu banyak keluarga yang pulang kampung sejenak seminggu sebelum puasa untuk menziarahi makam leluhurnya.

            Pada masa awal-awal Islam, Rasulullah SAW memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah SAW, mengkhawatirkan terjadinya kesalah pahaman ketika mereka mengunjungi kuburan, baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.

     Lalu, bagaimana pandangan syari’at hukum Islam tentang tradisi yang sudah membudaya di Masyarakat tentang ziarah kubur menjelang puasa Ramadhan tersebut? Apakah ada perbedaan dengan ziarah kubur di hari atau waktu yang lain? Tulisan ini akan mengupas sekelumit permasalahan tersebut, semoga bermanfaat.

B. PEMBAHASAN

  1. Pengertian Ziarah Kubur dan Hikmahnya

     Secara bahasa, kata “ziarah” berasal dari bahasa Arab, yaitu زيارة yang berarti “mengunjungi.” Ziarah kubur adalah aktivitas mengunjungi makam seseorang dengan tujuan mendoakan almarhum, mengingat kematian, dan memperbaiki hubungan spiritual dengan Allah SWT. Dalam ajaran Islam, ziarah kubur bukan hanya bentuk penghormatan kepada yang telah meninggal, tetapi juga merupakan praktik ibadah yang memiliki makna mendalam. Aktivitas ini bertujuan untuk mengingatkan umat manusia akan kehidupan setelah mati dan memperkuat keimanan terhadap akhirat sebagaimana sabda Rasulullah SAW.:

اذكروا هادمِ اللِذّاتِ: الموتَ

      Artinya: “Ingatlah penghancur segala kelezatan: yaitu kematian” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

           Syekh Imam Nawawi Albanteny dalam kitabnya Nashâihul ‘Ibâd menuturkan ada 4 (empat) macam motivasi orang melakukan ziarah kubur: Pertama, ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati dan akhirat. Ziarah dengan motivasi ini bisa hanya dengan melihat kuburan atau komplek pemakaman saja tanpa harus tahu siapa yang bersemayam di dalam kuburan. Tidak harus kuburan orang muslim, bahkan kuburan orang kafir sekalipun bisa menjadi sarana untuk menjadikan seorang muslim mengingat kematian dan kehidupan akhirat yang pada saatnya nanti akan ia lakoni. Kedua, ziarah kubur dengan tujuan untuk mendoakan orang yang ada di dalam kuburan. Menurut Syekh Nawawi ziarah dengan tujuan ini disunahkan bagi setiap orang muslim. Tentunya kuburan yang dikunjungi juga kuburan yang di dalamnya bersemayam jenazah orang muslim, pun tidak harus kuburan keluarga sendiri. Ketiga, ziarah kubur dengan motivasi untuk tabarruk atau mendapatkan keberkahan. Ziarah dengan tujuan ini disunahkan dengan mengunjungi kuburnya orang-orang yang dikenal baik pada waktu hidupnya. Ziarah dengan motivasi ini juga sangat sering dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia khususnya warga Nahdliyin. Pada waktu-waktu tertentu mereka secara berombongan berziarah ke makam para wali dan para kiai yang dipandang memiliki kedekatan dengan Allah dan berjasa dalam berdakwah menebarkan agama Islam di masyarakat. Keempat, ziarah kubur dengan motivasi untuk memenuhi hak ahli kubur yang diziarahi, seperti ziarah ke makam orang tua. Di daerah tertentu ada budaya di mana setiap hari Jumat Kliwon, atau di sore hari Kamis sebelum Jumat Kliwon masyarakat menziarahi makam orang tuanya. Ini dilakukan sebagai tanda bakti seorang anak bagi orang tuanya. Meski mendoakan orang tua bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja namun dengan menziarahi kuburnya di waktu tertentu diharapkan akan menjadikan si anak akan selalu ingat dan tidak dengan mudah melupakan akan jasa orang tua.

           Ziarah kubur bukan sekadar kunjungan fisik, tetapi juga mencakup aspek spiritual yang memerlukan adab tertentu. Berikut adalah beberapa adab yang harus diperhatikan:

  1. Niat yang Ikhlas, Ziarah kubur dilakukan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., bukan untuk tujuan-tujuan duniawi.
  2. Berpakaian Sopan, Pakaian yang dikenakan harus sopan, sesuai dengan norma-norma Islam, dan mencerminkan penghormatan terhadap tempat tersebut.
  3. Mengucapkan Salam, Ketika memasuki area makam, dianjurkan untuk mengucapkan salam sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.:

السلامُ عَلَيْكُمْ اهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ

               Artinya: “Keselamatan atas kalian, wahai penghuni kubur dari kalangan orang-                                    orang mukmin dan muslim.”

       4. Tidak melakukan ritual yang menyimpang, Islam melarang praktik-praktik yang                    mengarah pada kesyirikan, seperti meminta bantuan kepada penghuni kubur atau                   menganggap kuburan sebagai tempat keramat.

5. Mendoakan Almarhum, dianjurkan untuk mendoakan penghuni kubur dengan doa                kebaikan. Salah satu doa yang diajarkan adalah:

اللهُمَ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَاعْفِ عَنْهُمْ وَأَدْخِلْهُمْ فِيْ الْجَنَّةِ

            Ziarah kubur memiliki banyak hikmah yang dapat diambil oleh seorang Muslim. Berikut adalah beberapa hikmah utamanya:

  1. Meningkatkan Kesadaran Akan Kematian, mengunjungi kubur mengingatkan manusia bahwa kehidupan dunia bersifat sementara. Hal ini mendorong seseorang untuk lebih fokus pada persiapan akhirat.
  2. Mendorong Perbaikan Diri, refleksi yang muncul dari ziarah kubur dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki amal dan menjauhi perbuatan dosa.
  3. Mempererat Silaturahmi dengan Almarhum, melalui doa-doa yang dipanjatkan, hubungan spiritual dengan almarhum tetap terjaga, dan hal ini menjadi bentuk penghormatan kepada mereka yang telah tiada.
  4. Mengajarkan Rasa Tawadhu, mengingat kematian melalui ziarah kubur dapat mengajarkan manusia untuk tidak sombong dan selalu rendah hati.
  5. Memperkuat Keimanan terhadap Akhirat, ziarah kubur menguatkan keyakinan akan kehidupan setelah mati, mengingatkan janji-janji Allah Swt., dan memberikan dorongan untuk terus berbuat kebajikan.

 2. Hukum Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

       Pada masa awal-awal Islam, Rasulullah SAW memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah saw, mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kuburan, baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa. Akan tetapi bersamaan dengan berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW dalam Sunan Turmudzi nomor hadits 973:

 حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم: قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة. رواة الترمذي

    Artinya: “Hadits dari Buraidah RA ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat. “(HR.Turmudzi).

           Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang saleh dan para wali. Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Ziarah ke makam para wali dan orang saleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’. Inilah yang menjadi dasar para ustadz dan para jamaah mementingkan diri berziarah ke makam para wali ketika usai penutupan ‘tawaqqufan’ kegiatan majelis ta’lim. Sebagaimana yang ditradisikan masyarakat muslim di Jakarta dan sekitarnya.

 وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.

      Artinya: “Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka”.

   Adapun mengenai hikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam kitab Nihayatuz Zain yang berbunyi: “Disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”. Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya. Bahkan dalam keterangan selanjutnya dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan: “Barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari Jum’at pahalanya seperti ibadah haji”.

        Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayatuz Zain juga terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya. Seperti yang terdapat dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir lit Tabrani juz 19:

 حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا

     Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *