Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah SWT kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam Kitab Al-Maudhu’at berdasar pada hadits Ibnu Umar RA:
أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya”.
Akan tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah. Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh. Karena kelemahan itu akan mempermudah Perempuan menjadi resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam. Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.
قوله فتكره أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
Artinya: “Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa”.
Karena Nyadran, Nyekar dan istilah-istilah lainnya yang disebutkan di atas merupakan tradisi ziarah, maka hukumnya Sunnah, sebagaimana yang telah disabdakan dan dicontohkan oleh Rasulullah saw, para sahabat, tabiin, para ulama dan para kiai. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian”(HR.Muslim).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah SAW tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi nabi juga menjelaskan manfaat-manfaat dalam melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Artinya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah)”, (HR Hakim).
Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang saleh ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Hal ini seperti ditegaskan oleh Imam al-Ghazali sebagaimana keterangan berikut:
زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار
Artinya: “Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran”, (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, halaman: 521).
Bahkan legalitas melaksanakan ziarah kubur ini telah disepakati oleh seluruh mazhab umat Islam. Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah sebagaimana berikut:
زيارة القبور تجيزها مذاهب المسلمين كلها
Artinya: “Ziarah kubur diperbolehkan oleh seluruh mazhab umat Islam”. (KH Ali Maksum Krapyak, Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah, halaman: 53).
Sedangkan manfaat berdoa dari ziarah kubur ke makam leluhur yakni tersampaikannya doa tersebut kepada mayit. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga (perkara) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya”.
C. PENUTUP
Ziarah kubur merupakan salah satu perbuatan yang mengalami perubahan (nasikh-mansukh). Pada zaman awal-awal Islam, Rasulullah melarang melakukan praktik ini, tapi kemudian larangan tersebut mansukh (diubah) menjadi suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah bersabda dalam salah satu haditsnya: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian,” (HR. Muslim). Dalam riwayat yang lain, Rasulullah tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi beliau juga menjelaskan manfaat-manfaat dalam melaksanakan ziarah kubur. Perilaku ziarah kubur juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, hal ini beliau lakukan setelah malaikat Jibril menemui Rasulullah seraya berkata: إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ “Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka” (HR. Muslim) Setelah adanya perintah dari Allah untuk menziarahi kuburan Ahli Baqi’, Rasulullah membiasakan menziarahi tempat tersebut pada setiap tahunnya.
Sudah menjadi tradisi mayoritas umat Islam di Nusantara berziarah kubur menjelang Ramadhan tiba. Maka dari itu, karena Nyadran dan istilah-istilah lainnya tadi di bulan Sya’ban (ruwah/ruwahan) merupakan pengejawantahan dari ziarah kubur sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW, maka secara hukumnya merupakan perbuatan Sunnah yang memiliki dalil yang kuat. Perbedaan istilah dan tata caranya merupakan keniscayaan, karena perbedaan bahasa dan budaya suatu daerah. Akan tetapi secara substansi dan essensinya tidak bertentangan dengan syariat Islam, Wallahu ‘Alamu Bisshawab (Disarikan dari berbagai sumber referensi).
—————–
**) Penulis adalah Penghulu Ahli Madya pada KUA Kecamatan Pakuhaji Kab.Tangerang, Da’i/Penceramah, penulis, dan pemerhati sosial keagamaan